Terkait
Tidak Mencopot Jabatan Kadis PUPR
Depok,
SI
Rupanya Walikota Depok
KH M Idris tidak punya nyali untuk mencopot Manto Jorghi dari jabatannya selaku
Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok. Sebab beberapa waktu
lalu Walikota Depok sudah mengumbar janji ke publik lewat pemberitaan di Media
Massa, “Bahwa Manto Jorghi akan dicopot dari jabatnnya, selain dirinya sudah
menjabat lebih ari dua tahun, juga kondisi kesehatnnya saat ini tidak
memungkinakan”imbuhnya beberapa waktu lalu.
Terbukti dalam mutasi
dan promosi Eselon II, III dan IV Pemkot Depok pada akhr bulan desember tahun 2018 lalu,
bahwaManto Jorghi masih tetap dipertahankan oleh Walikota Depok sebagai Kadis
PUPR Kota Depok. Hal itu membuat publik penuh bertanya-tanya, dengan mengatakan” Apakah
Walikota Depok takut mencopot Manto Jorghi dari jabatannya? Seberapa hebat
Manto Jorghi bekingnya di DPP PKS sehingga KH M Idris saapai bertekut lutut
dihadapan seorang Manto Jorghi?” celoteh beberapa anggota LSM di Kota Depok
baru-baru ini.
Sementara itu pula,
sekitar kurang lebih 2 tahun yang lalu,
ketika Walikota Depok KH M Idris baru diantik jadi Walikota Depok, Manto juga
sudah pernah di somasi oleh Walikota Depok terkait kinerjanya yang kurang baik,
Manto juga sempat di Warming untuk seegera dicopot dari jabatannya. Rupanya
Manto sangat manjur mantranya, sehingga
somasi tersebut tidak terjadi untuk mencopot dirinya dari jabatan kadis
PUPR Kota Depok.
Bahkan Ultimatum kedua
terjadi laji pada bulan Nopember 218 yang
lalu, bahwa Manto akan segera digantikan, hal itu terkait dengan kasus korupsi
Jalan Nangka Gate, yang juga melibatkan mantan Walikota Depok Nur Mahmudi
Ismail dan mantan Sekda Kota Depok harri Prihanto. Dimana dana dikocorkan dari
APBD Tahun 2015 sebesar Rp.17 Miliar,tapi tidak ada pertanggungjawaban, sebab
proyek pembebasan Lahan Jalan Nanka
tidak dilakukan. Namun uang dari Kas Daerah sudah dicairkan. Kasus tersebut
kini mandeg alias tidak jalan di antara Polres dan Kejari Depok alias statusnya P18
dan P19, katanya kasus tersebut menuju SP3, alias kasus akan dihentikan, karena
tidak cukup bukti-bukti, dan uang dikorupsi tersebut akan dikembalikan, ujar
sumber di Pemkot Depok.(ifan/dip/red)