Pemberitaan
Terhadap RS AR Bunda Lubuk Linggau Wartawan Obor Keadilan Dipolisikan
Jakrta, SI
- Kapolres Lubuk
Linggau Harusnya Memahami Nota Kesepakatan Mabes Polri Dengan Mahkamah Agung Terkait
Dengan Masalah Pemberitaan
Ketum DPP IPAR (Ikatan
Pers Anti Rasuah) Pimpinan Media Nasional Obor Keadilan, Akan melaporkan balik
pemimpin Rumah Sakit AR Bunda Lubuk Linggau ke Badan Reserse Kriminal
(Bareskrim) Mabes Polri, karena dianggap telah menyebarkan fitnah bahkan
mengangkangi Undang Undang Nomor: 40 tahun 1999 tentang Pers.
RS AR Bunda juga
"diduga" membuat laporan palsu dengan tuduhan melanggar UU ITE yang
mencemarkan nama baiknya.
Setelah menanggapi
laporan Rumah Sakit AR Bunda ke Polisi, Obor Panjaitan selaku Pimpinan Redaksi
Obor Keadilan memutuskan akan melaporkan balik RS AR Bunda ke Badan Reserse
Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Obor Panjaitan kepada wartawan menegaskan bahwa yang di informasikan dan
diberitakan adalah bagian dari kerja pers yang tentunya sejalan dengan
undang-undang dan kode etik jurnalistik.
Dalam kasus dugaan
pelanggaran kode etik dan undang undang ITE yang di tuduhkan pimpinan Rumah
Sakit AR Bunda adalah salah fatal karena terkait berita tersebut sudah
melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan kasus itu,
khususnya kepada Pelayanan Rumah sakit. Jadi kalau terkait masalah pemberitaan,
harusnya pihak RS AR Bunda Lubuk Linggau
melaupak upaya karifikasi atau minta hak jawab kepada redaksi koran Obor
keadilan. Kecuali redaksi koran Obor Keadilan tidak mau melakukan mekanisme
tersebut, maka hal itu bisa dilaporkan kepada pihak Dewan Pers. Nanti pihak
Dewan Pers yang menilai dan menentukan pemberitaan tersebut, apakah pemberitaan
tersebut masuk ranah pidana atau tidaknya. Jadi polisi tidak berhak secara langsung
menaggapi laporan polisi (LP) pihak RS AR Bunda, serta pihak polisi tidak bisa
langsung melakukan pemeriksan kepada wartawan ataupun pimpinan redaksi koran
tersebut. Sebab diantara pihak Kepolisian dan Mahkamah Agung RI, sudah ada nota
kesepakatan, bahwa terkait masalah pemberitaan hal itu harus diserahkan
terlebih dahulu kepada pihak Dewan Pers. Maka kalaupun ada surat panggilan dari
pihak Polres Lubuk linggau, hal itu tidak perlu ditanggapi oleh wartawan
redaksi Obor Keadilan, mungkin Kapolresnya belum memahami dan mengetahui adanya
Nota Kesepakatan antara Mabes Polri dengan Mahkamah Agungr RI, atau Kapolres
Lubuk Linggau Pura-pura tidak tahu terkait adanya Nota Kesepakatn tersebut.
Oleh sebab itu bila perlu hal itu dilaporkan saja Kapolres Lubuk Linggau
terhadap Inspektur Pengawasan umum (Irwasum) Mabes Polri, dengan maksud agar Kapolres
tesebut dapat memahami UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999. Hal itu disampaikan oleh
Praktisi Hukum Advokat Tardi Gabe, yang
juga Pemred Tabloid Suara Independent
tersebut beberapa waktu lalu.
Sementara itu, menurut
Obor Panjaitan selaku Pimred Media Nasional Obor Keadilan, menjelaskan, bahwa dirinya belum mengetahui di bagian mana
pemberitaan tersebut telah melakukan
pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana yang di laporkan Rumah Sakit AR
Bunda ke Polres Lubuk Linggau.
Hingga saat ini Obor
Panjaitan sudah dua kali menerima surat panggilan dari Polres Lubuk Linggau,
Padahal dalam pemberitaan tersebut tidak ada yang salah karena sesuai dengan
kode etik jurnalistik dan dalam hal ini polisi juga sudah Mengangkangi UU Pers
malah menggunakan hukum pidana dan tidak melalui mekanisme Dewan Pers untuk
menggunakan hak jawab.
Obor Panjaitan
menambahkan jika ada pihak yang mempersoalkan pemberitaan media, sebenarnya
pihak tersebut bisa menggunakan hak jawab. Jika masih tidak puas, bisa juga
melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers.
sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”). 1. Hak Jawab
adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau
sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. 2. Hak
Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan
informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang
lain.
Hak jawab dan hak
koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers
Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, terutama yang menimbulkan
kerugian bagi pihak tertentu.Jalur ini yang seharusnya mereka tempuh dalam hal
ini RS AR Bunda.
Dihubungi Media secara
terpisah, Dewan Pers juga menyesalkan langkah Rumah sakit melaporkan Obor
Panjaitan Pimpinan Redaksi Obor Keadilan ke Mabes Polri. Anggota Dewan Pers
Nezar Patria mengatakan UU Pers telah mengatur beberapa mekanisme jika ada
kejadian seperti ini.
"Kita menyesalkan
langkah Rumah sakit untuk melaporkan Media Nasional Obor Keadilan ke Polres.
Menurut Dewan Pers sebaiknya persoalan sengketa pemberitaan itu tidak dibawa ke
ranah kriminal. Dengan melaporkan ke bareskrim saya kira akan di proses
berdasarkan pasal-pasal pidana dan tidak menggunakan undang-undang pers. Kita
berharap Rumah sakit atau kuasa hukumnya itu mnyelesaikan persoalan pemberitaan
Media Nasional Obor Keadilan yang dianggap tidak balance itu ke Dewan
Pers," kata Nezar.
Nezar menambahkan Mabes
Polri sebaiknya juga meminta pendapat dari Dewan Pers sebelum melanjutkan kasus
ini ke tingkat penyelidikan. Menurutnya, penyelesaian terbaik adalah lewat
mekanisme uji karya jurnalistik di Dewan Pers, bukan di kepolisian.
Materi yang diadukan
ini mestinya di periksa dulu secara jurnalistik sesuai dengan undang-undang
pers yang melindungi profesi wartawan. Dalam konteks ini ada baiknya sebelum
polisi melangkah lebih jauh mungkin perlu dilihat juga kesepakatan bersama
(MoU) antara Dewan Pers dengan Kapolri. Yang menyebutkan setiap ada aduan-aduan
karya jurnalistik, maka polisi akan mencoba mempertimbangkan pendapat dewan
pers terlebih dahulu dan kalau bisa diselesaikan lewat mekanisme di Dewan Pers.
Kronologis Pemberitaan
Obor Keadilan Terhadap RS AR Bunda Lubuk Linggau
Rabu ( 25 Juli 2018 )
Pihak rumah sakit AR-Bunda diduga menelantarkan pasien seorang ibu muda Berusia
20 tahun yang sedang Mengandung 8 bulan ahirnya Meninggal dunia di lubuklinggau
Sumatera selatan.
Informasi
yang dihimpun Media Nasional Obor keadilan kronologis singkatnya sebagai
Berikut
1.Seorang
perempuan sedang hamil 8 bulan bernama Dini Tusila Umur 20 Tahun warga Mesat
Jaya, Sekitar pukul 03.00 wib dibawa keluarga/kerabatnya, RS Ar-Bunda
dikarnakan pasien tersebut sudah mengalami pendarahan, setelah dicek oleh pihak
RS Ar-Bunda ternyata bayi didalam kandungan pasien tersebut sudah meninggal
dunia. 2. Dengan singkat cerita pihak RS Ar-Bunda menganjurkan pasien
untuk segera di Operasi Caesar , pihak RS Ar-Bunda meminta kepada pihak
keluarga/kerabat pasien untuk menyiapkan biaya Operasi Caesar Sebesar Rp. 8.000.000
( Delapan juta Rupiah). 3. Tetapi keluarga/kerabat pasien
tidak mempunyai uang sebesar Rp. 8 Juta tersebut, sehingga atas kebijakan Pihak
RS Ar-Bunda agar Pihak Keluarga/kerabat untuk membayar uang di muka sebesar Rp.
4 juta, itu pun pihak keluarga/kerabat pasien sedang mencari bantuan pinjaman
ke keluarga/kerabat yang lain. 4. Selama dalam pencarian bantuan
pinjaman uang untuk biaya operasi sesar pihak RS Ar bunda diduga menelantar
pasien yang dalam keadaan lemah di sebabkan bayi di dalam kandungan telah
meninggal dunia.
Kemudian dari pihak
keluarga/kerabat pasien dalam keadaan kebingungan dan memintah bantuan kepada
Ketua DPD-JPKP Kab. Musi Rawas Moch. Sancik guna untuk mendampingi pasien agar
dengan segera dilakukan Operasi Sesar demi menyelamatkan pasien, ketua DPD-JPKP
Moch sancik langsung meluncur ke RS Ar-Bunda untuk memintah kebijakan pada
pihak RS Ar-Bunda agar dengan segera lakukan Operasi Caesar secepatnya demi
keselamatan pasien.
5.Akan
tetapi Pihak RS Ar-Bunda menolak atas permintaan kebijakan tersebut, dengan
alasan harus membawa uang di muka sebesar Rp. 4 juta kalau memang operasi
caesar akan dilaksanakan ujar Petugas Adminitrasi RS Ar-Bunda, dengan sangat
alot ketua DPD-JPKP moch sancik memintak kebijakan kepada pihak RS Ar-Bunda
agar Operasi sesar di laksanakan sehingga Petugas Adminitrasi RS Ar-Bunda
memerintah Ketua DPD-JPKP Kab. Musi Rawas Moch Sancik untuk menunggu, ± 20
menit pihak dari petugas Adminitrasi RS Ar-Bunda menelpon pimpinan RS Ar-Bunda
dan alhamdulillah pihak RS Ar-Bunda mempersetujui atas permintaan Kebijakan
untuk di segerakan melakukan Operasi sesar. ujar ketua DPD JPKP Kab.Musi rawas
Moc Sancik. (dip/red)