Pemberitaan Terhadap RS AR Bunda Lubuk Linggau Wartawan Obor Keadilan Dipolisikan

 

Pemberitaan Terhadap RS AR Bunda Lubuk Linggau Wartawan Obor Keadilan Dipolisikan


Pemberitaan Terhadap RS AR Bunda Lubuk Linggau Wartawan Obor Keadilan Dipolisikan

Jakrta, SI
- Kapolres Lubuk Linggau Harusnya Memahami Nota Kesepakatan Mabes Polri Dengan Mahkamah Agung Terkait Dengan Masalah Pemberitaan

Ketum DPP IPAR (Ikatan Pers Anti Rasuah) Pimpinan Media Nasional Obor Keadilan, Akan melaporkan balik pemimpin Rumah Sakit AR Bunda Lubuk Linggau ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, karena dianggap telah menyebarkan fitnah bahkan mengangkangi Undang Undang Nomor: 40 tahun 1999 tentang Pers.
RS AR Bunda juga "diduga" membuat laporan palsu dengan tuduhan melanggar UU ITE yang mencemarkan nama baiknya.
Setelah menanggapi laporan Rumah Sakit AR Bunda ke Polisi, Obor Panjaitan selaku Pimpinan Redaksi Obor Keadilan memutuskan akan melaporkan balik RS AR Bunda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Obor Panjaitan kepada wartawan  menegaskan bahwa yang di informasikan dan diberitakan adalah bagian dari kerja pers yang tentunya sejalan dengan undang-undang dan kode etik jurnalistik.
Dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik dan undang undang ITE yang di tuduhkan pimpinan Rumah Sakit AR Bunda adalah salah fatal karena terkait berita tersebut sudah melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan kasus itu, khususnya kepada Pelayanan Rumah sakit. Jadi kalau terkait masalah pemberitaan, harusnya pihak  RS AR Bunda Lubuk Linggau melaupak upaya karifikasi atau minta hak jawab kepada redaksi koran Obor keadilan. Kecuali redaksi koran Obor Keadilan tidak mau melakukan mekanisme tersebut, maka hal itu bisa dilaporkan kepada pihak Dewan Pers. Nanti pihak Dewan Pers yang menilai dan menentukan pemberitaan tersebut, apakah pemberitaan tersebut masuk ranah pidana atau tidaknya. Jadi polisi tidak berhak secara langsung menaggapi laporan polisi (LP) pihak RS AR Bunda, serta pihak polisi tidak bisa langsung melakukan pemeriksan kepada wartawan ataupun pimpinan redaksi koran tersebut. Sebab diantara pihak Kepolisian dan Mahkamah Agung RI, sudah ada nota kesepakatan, bahwa terkait masalah pemberitaan hal itu harus diserahkan terlebih dahulu kepada pihak Dewan Pers. Maka kalaupun ada surat panggilan dari pihak Polres Lubuk linggau, hal itu tidak perlu ditanggapi oleh wartawan redaksi Obor Keadilan, mungkin Kapolresnya belum memahami dan mengetahui adanya Nota Kesepakatan antara Mabes Polri dengan Mahkamah Agungr RI, atau Kapolres Lubuk Linggau Pura-pura tidak tahu terkait adanya Nota Kesepakatn tersebut. Oleh sebab itu bila perlu hal itu dilaporkan saja Kapolres Lubuk Linggau terhadap Inspektur Pengawasan umum (Irwasum)  Mabes Polri, dengan maksud agar Kapolres tesebut dapat memahami UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999. Hal itu disampaikan oleh Praktisi Hukum Advokat Tardi Gabe,  yang juga Pemred Tabloid Suara Independent  tersebut beberapa waktu lalu.

Sementara itu, menurut Obor Panjaitan selaku Pimred Media Nasional Obor Keadilan, menjelaskan,  bahwa dirinya belum mengetahui di bagian mana pemberitaan  tersebut telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana yang di laporkan Rumah Sakit AR Bunda ke Polres Lubuk Linggau.
Hingga saat ini Obor Panjaitan sudah dua kali menerima surat panggilan dari Polres Lubuk Linggau, Padahal dalam pemberitaan tersebut tidak ada yang salah karena sesuai dengan kode etik jurnalistik dan dalam hal ini polisi juga sudah Mengangkangi UU Pers malah menggunakan hukum pidana dan tidak melalui mekanisme Dewan Pers untuk menggunakan hak jawab.
Obor Panjaitan menambahkan jika ada pihak yang mempersoalkan pemberitaan media, sebenarnya pihak tersebut bisa menggunakan hak jawab. Jika masih tidak puas, bisa juga melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers.
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”). 1. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. 2. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.


Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, terutama yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.Jalur ini yang seharusnya mereka tempuh dalam hal ini RS AR Bunda.
Dihubungi Media secara terpisah, Dewan Pers juga menyesalkan langkah Rumah sakit melaporkan Obor Panjaitan Pimpinan Redaksi Obor Keadilan ke Mabes Polri. Anggota Dewan Pers Nezar Patria mengatakan UU Pers telah mengatur beberapa mekanisme jika ada kejadian seperti ini.
"Kita menyesalkan langkah Rumah sakit untuk melaporkan Media Nasional Obor Keadilan ke Polres. Menurut Dewan Pers sebaiknya persoalan sengketa pemberitaan itu tidak dibawa ke ranah kriminal. Dengan melaporkan ke bareskrim saya kira akan di proses berdasarkan pasal-pasal pidana dan tidak menggunakan undang-undang pers. Kita berharap Rumah sakit atau kuasa hukumnya itu mnyelesaikan persoalan pemberitaan Media Nasional Obor Keadilan yang dianggap tidak balance itu ke Dewan Pers," kata Nezar.
Nezar menambahkan Mabes Polri sebaiknya juga meminta pendapat dari Dewan Pers sebelum melanjutkan kasus ini ke tingkat penyelidikan. Menurutnya, penyelesaian terbaik adalah lewat mekanisme uji karya jurnalistik di Dewan Pers, bukan di kepolisian.
Materi yang diadukan ini mestinya di periksa dulu secara jurnalistik sesuai dengan undang-undang pers yang melindungi profesi wartawan. Dalam konteks ini ada baiknya sebelum polisi melangkah lebih jauh mungkin perlu dilihat juga kesepakatan bersama (MoU) antara Dewan Pers dengan Kapolri. Yang menyebutkan setiap ada aduan-aduan karya jurnalistik, maka polisi akan mencoba mempertimbangkan pendapat dewan pers terlebih dahulu dan kalau bisa diselesaikan lewat mekanisme di Dewan Pers.
Kronologis Pemberitaan Obor Keadilan Terhadap RS AR Bunda Lubuk Linggau
Rabu ( 25 Juli 2018 ) Pihak rumah sakit AR-Bunda diduga menelantarkan pasien seorang ibu muda Berusia 20 tahun yang sedang Mengandung 8 bulan ahirnya Meninggal dunia di lubuklinggau Sumatera selatan.
Informasi yang dihimpun Media Nasional Obor keadilan kronologis singkatnya sebagai Berikut
1.Seorang perempuan sedang hamil 8 bulan bernama Dini Tusila Umur 20 Tahun warga Mesat Jaya, Sekitar pukul 03.00 wib dibawa keluarga/kerabatnya, RS Ar-Bunda dikarnakan pasien tersebut sudah mengalami pendarahan, setelah dicek oleh pihak RS Ar-Bunda ternyata bayi didalam kandungan pasien tersebut sudah meninggal dunia. 2. Dengan singkat cerita pihak RS Ar-Bunda menganjurkan pasien untuk segera di Operasi Caesar , pihak RS Ar-Bunda meminta kepada pihak keluarga/kerabat pasien untuk menyiapkan biaya Operasi Caesar Sebesar Rp. 8.000.000 ( Delapan juta Rupiah). 3. Tetapi keluarga/kerabat pasien tidak mempunyai uang sebesar Rp. 8 Juta tersebut, sehingga atas kebijakan Pihak RS Ar-Bunda agar Pihak Keluarga/kerabat untuk membayar uang di muka sebesar Rp. 4 juta, itu pun pihak keluarga/kerabat pasien sedang mencari bantuan pinjaman ke keluarga/kerabat yang lain. 4. Selama dalam pencarian bantuan pinjaman uang untuk biaya operasi sesar pihak RS Ar bunda diduga menelantar pasien yang dalam keadaan lemah di sebabkan bayi di dalam kandungan telah meninggal dunia.
Kemudian dari pihak keluarga/kerabat pasien dalam keadaan kebingungan dan memintah bantuan kepada Ketua DPD-JPKP Kab. Musi Rawas Moch. Sancik guna untuk mendampingi pasien agar dengan segera dilakukan Operasi Sesar demi menyelamatkan pasien, ketua DPD-JPKP Moch sancik langsung meluncur ke RS Ar-Bunda untuk memintah kebijakan pada pihak RS Ar-Bunda agar dengan segera lakukan Operasi Caesar secepatnya demi keselamatan pasien.
5.Akan tetapi Pihak RS Ar-Bunda menolak atas permintaan kebijakan tersebut, dengan alasan harus membawa uang di muka sebesar Rp. 4 juta kalau memang operasi caesar akan dilaksanakan ujar Petugas Adminitrasi RS Ar-Bunda, dengan sangat alot ketua DPD-JPKP moch sancik memintak kebijakan kepada pihak RS Ar-Bunda agar Operasi sesar di laksanakan sehingga Petugas Adminitrasi RS Ar-Bunda memerintah Ketua DPD-JPKP Kab. Musi Rawas Moch Sancik untuk menunggu, ± 20 menit pihak dari petugas Adminitrasi RS Ar-Bunda menelpon pimpinan RS Ar-Bunda dan alhamdulillah pihak RS Ar-Bunda mempersetujui atas permintaan Kebijakan untuk di segerakan melakukan Operasi sesar. ujar ketua DPD JPKP Kab.Musi rawas Moc Sancik. (dip/red)