Neneng
Bupati Bekasi Sebut Ada Aliran Dana kepada Anggota DPRD
Cikarang, SI
Bupati Bekasi nonaktif
Neneng Hasanah menyebut ada aliran dana yang diberikan kepada anggota DPRD dari
pemerintah kabupaten untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.
Neneng yang hadir dalam persidangan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung sebagai saksi Billy Sindoro, (14/1)
lalu, mengatakan uang tersebut diberikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas
PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. "Saya juga dilapori oleh Neneng Rahmi
bahwa dia sudah fasilitasi anggota DPRD Bekasi untuk jalan-jalan ke Thailand.
Biayanya dari Meikarta," ujar Neneng dalam kesaksiannya.
Neneng mengatakan, pemberian uang tersebut
untuk membahas revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Bahasan itu soal revisi
RDTR yakni mengubah kawasan industri menjadi permukiman.
Akan tetapi, Neneng mengaku tidak tahu berapa
nominal yang diberikan Neneng Rahmi kepada anggota DPRD Bekasi tersebut. "Untuk
jumlahnya saya tidak tahu," kata dia.
Pada persidangan saksi perdana, selain Neneng,
jaksa dari KPK turut menghadirkan E Yusuf Taufik selaku Kabiro Tata Ruang Pemda
Bekasi, Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesanto, dan Satriadi dari PT Mahkota Citra
Sentosa sebagai perwakilan perusahaan pengembang Meikarta.
Dalam perkara ini, Neneng bersama sejumlah
jajaran pejabat di Pemkab Bekasi diduga menerima suap untuk memuluskan proyek
pembangunan Meikarta.
Neneng Hassanah disebut menerima suap
Rp10.830.000.000 dan 90.000 dolar Singapura. Selain itu, ada sejumlah pemberian
lain kepada jajaran kepala dinas di Kabupaten Bekasi terkait perkara itu. (pasti/lukman/red)