KPK
Harus Turun Tangan Untuk Menyelidiki :
Terkait Kasus
Pembyaran Aliran Uang Konsinyasi Tol
Desari Oleh Kantor BPN Kota Depok
Depok, SI
Kepala Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Kota Depok, Sutanta akhirnya membuka diri terkait uang
konsinyasi atas lahan seluas 4,8 hektar senilai Rp 129 miliar milik warga yang
tergerus proyek Tol Depok-Antasari (Desari).
“Uang konsinyasi
tersebutn sudah kami titip ke pengadilan negeri (PN) Depok, uangnya ada di pengadilan.
Kalau nggak salah Rp.129 miliar, kami sudah titip kesana,” ujar
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Depok : Sutanta
Sutanta kepada
wartawan beberapa waktu lalu.
Kepala Kantor BPN Kota
Depok tersebut berkilah, bahwa tugas BPN telah selesai dan saat ini tugas
pengadilan untuk memberikan uang kosinyasi tersebut. “Di kami sudah clear, itu
bukan kewenangan kami untuk menjawab, tapi pengadilan,” paparnya.
Terkait pembatalan
tujuh Sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) atas nama PT Megapolitan Developments
Tbk diatas lahan milik warga, Sutanta berkelit, engan mengatakan, bahwa
pihaknya telah berpedoman pada TUN bahwa itu sah. “Kami validasi terus kami
titipkan ke pengadilan, monggo pengadilan yang akan memberikan solusi dari
sana. Artinya, ini tanah senilai uang itu digantikan dan dipindah, jadi
tanahnya sudah milik Negara dan telah diputus oleh hukum,” jelasnya membenarkan
diri.
Akan tetapi dari
kebijakan Kepala Kantor BPN Kota Depok
tersebut tiadak sadar, bahwa, ada rakyat yang tersakiti selaku pemilik tanah,
dimana uang konsinyasi tersebut, dengan secara
diam-diam telah diambil oleh pihak PT Megapoitan dari PN Depok, dengan
tampa sepengetahuan warga pemilik tanah asal, dengan hak Girik. Lalu kenapa bisa
pihak PT Megapolitan mengambil
/mencairkan uang konsinyasi titipan di PN Depok tersebut begitu gampangnya
pengambilannya, tampa melibatkan pihak lainnya selaku juga pemilik atamah
tersebut. Pertanyaan warga para pemilik lahan, “ Apakah ada unsur KKN antara PN
Depok dengan Kantor BPN Depok, serta dengan pihak PT Megapolitan”? Untuk itu
warga limo tersebut berharap agar pihak Komisi pemberantasan Korupsi (KPK)
segera turun tangan untuk menyelidik masalah tersebut, ucap mereka para pemilik
lahan tersebut beberapa waktu lalu.
Sementara itu, penjelasan Kantor ATR/BPN Depok, bahwa mereka telah menyerahkan uang konsinyasi tersebut ke PN
Depok disertai berita acara. “Kami enggak ngerti (kalau uang tersebut diambil
oleh PT Megapolitan), setahu kami dititipkan tapi bukan kami juga yang
menitipkan melainkan BPK, kami minta BPK untuk menitipkannya ke pengadilan,”
katanya.
Sebelumnya, para
pemilik lahan terkena Tol Depok – Antasari (Desari) diwilayah Rw 04 dan 05
Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor
Pengadilan Negeri (PN) dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok,
guna memperjuangkan hak terkait pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) atas lahan
seluas 4,8 hektar senilai Rp 129 miliar dan pembatalan 7 Sertifikat Hak Guna
Bangun (SHGB) atas nama PT Megapolitan Developments Tbk diatas lahan milik
warga.
Husen Sanjaya, salah
satu pemilik lahan Sanjaya yang bertindak sebagai Koordinator pada aksi
demonstrasi mengatakan, pelaksanaan aksi unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri
dan Kantor BPN Depok merupakan upaya lanjutan dari para pemilik lahan yang
telah dizolimi oleh para oknum pejabat BPN dan PN Depok prihal penerbitan 7
Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) diatas lahan Girik Letter C 675a milik warga
dan penyerahan uang konsinyasi tol kepada PT Megapolitan sebagai salah satu
pihak bersengketa tanpa proses musyawarah dan putusan peradilan.
“Ada dua permasalahan
yang kami tuntut diantaranya pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) nomor
433, 434, 435, 436, 437, 441 dan SHGB nomor 442 karena diatas lahan tersebut
sudah ada bukti kepemilikan berupa Girik Letter C 675a yang belum pernah di
over alih atau diperjual belikan kepada pihak lain, ” ujar Husen Sanjaya kepada
wartawan beberapa waktu lalu.
Selain prihal
penerbitan 7 SHGB diatas lahan Letter C 675a pihaknya juga mempertanyakan soal
uang konsinyasi sebesar Rp 129 milyar yang dititipkan oleh Panitia Pengadaan
Tanah (P2T) tol Desari kepada Pengadilan Negeri (PN) Depok pada tanggal 14
Desember 2017 yang kemudian diserahkan kepada Melani selaku pimpinan PT
Megapolitan pada tanggal 18 Desember 2017. (ifan/cornelis/red)