KPK Harus Turun Tangan Untuk Menyelidiki : Terkait Pembyaran Aliran Uang Konsinyasi Tol Desari Oleh Kantor BPN Kota Depok

 

KPK Harus Turun Tangan Untuk Menyelidiki : Terkait Pembyaran Aliran Uang Konsinyasi Tol Desari Oleh Kantor BPN Kota Depok


KPK Harus Turun Tangan Untuk Menyelidiki :
Terkait Kasus Pembyaran Aliran Uang Konsinyasi  Tol Desari Oleh Kantor BPN Kota Depok


Depok, SI
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Sutanta akhirnya membuka diri terkait uang konsinyasi atas lahan seluas 4,8 hektar senilai Rp 129 miliar milik warga yang tergerus proyek Tol Depok-Antasari (Desari).

“Uang konsinyasi tersebutn sudah kami titip ke pengadilan negeri (PN) Depok, uangnya ada di pengadilan. Kalau nggak salah Rp.129 miliar, kami sudah titip kesana,” ujar 

             Kepala Kantor ATR/BPN Kota Depok : Sutanta

Sutanta kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Kepala Kantor BPN Kota Depok tersebut berkilah, bahwa   tugas BPN telah selesai dan saat ini tugas pengadilan untuk memberikan uang kosinyasi tersebut. “Di kami sudah clear, itu bukan kewenangan kami untuk menjawab, tapi pengadilan,” paparnya.
Terkait pembatalan tujuh Sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) atas nama PT Megapolitan Developments Tbk diatas lahan milik warga, Sutanta berkelit, engan mengatakan, bahwa pihaknya telah berpedoman pada TUN bahwa itu sah. “Kami validasi terus kami titipkan ke pengadilan, monggo pengadilan yang akan memberikan solusi dari sana. Artinya, ini tanah senilai uang itu digantikan dan dipindah, jadi tanahnya sudah milik Negara dan telah diputus oleh hukum,” jelasnya membenarkan diri.

Akan tetapi dari kebijakan  Kepala Kantor BPN Kota Depok tersebut tiadak sadar, bahwa, ada rakyat yang tersakiti selaku pemilik tanah, dimana uang konsinyasi tersebut, dengan secara  diam-diam telah diambil oleh pihak PT Megapoitan dari PN Depok, dengan tampa sepengetahuan warga pemilik tanah asal, dengan hak Girik. Lalu kenapa bisa pihak PT Megapolitan  mengambil /mencairkan uang konsinyasi titipan di PN  Depok tersebut begitu gampangnya pengambilannya, tampa melibatkan pihak lainnya selaku juga pemilik atamah tersebut. Pertanyaan warga para pemilik lahan, “ Apakah ada unsur KKN antara PN Depok dengan Kantor BPN Depok, serta dengan pihak PT Megapolitan”? Untuk itu warga limo tersebut berharap agar pihak Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan untuk menyelidik masalah tersebut, ucap mereka para pemilik lahan tersebut beberapa waktu lalu.
Sementara itu,  penjelasan Kantor ATR/BPN Depok, bahwa  mereka  telah menyerahkan uang konsinyasi tersebut ke PN Depok disertai berita acara. “Kami enggak ngerti (kalau uang tersebut diambil oleh PT Megapolitan), setahu kami dititipkan tapi bukan kami juga yang menitipkan melainkan BPK, kami minta BPK untuk menitipkannya ke pengadilan,” katanya.
Sebelumnya, para pemilik lahan terkena Tol Depok – Antasari (Desari) diwilayah Rw 04 dan 05 Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri (PN) dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, guna memperjuangkan hak terkait pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) atas lahan seluas 4,8 hektar senilai Rp 129 miliar dan pembatalan 7 Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) atas nama PT Megapolitan Developments Tbk diatas lahan milik warga.
Husen Sanjaya, salah satu pemilik lahan Sanjaya yang bertindak sebagai Koordinator pada aksi demonstrasi mengatakan, pelaksanaan aksi unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri dan Kantor BPN Depok merupakan upaya lanjutan dari para pemilik lahan yang telah dizolimi oleh para oknum pejabat BPN dan PN Depok prihal penerbitan 7 Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) diatas lahan Girik Letter C 675a milik warga dan penyerahan uang konsinyasi tol kepada PT Megapolitan sebagai salah satu pihak bersengketa tanpa proses musyawarah dan putusan peradilan.
“Ada dua permasalahan yang kami tuntut diantaranya pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) nomor 433, 434, 435, 436, 437, 441 dan SHGB nomor 442 karena diatas lahan tersebut sudah ada bukti kepemilikan berupa Girik Letter C 675a yang belum pernah di over alih atau diperjual belikan kepada pihak lain, ” ujar Husen Sanjaya kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Selain prihal penerbitan 7 SHGB diatas lahan Letter C 675a pihaknya juga mempertanyakan soal uang konsinyasi sebesar Rp 129 milyar yang dititipkan oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) tol Desari kepada Pengadilan Negeri (PN) Depok pada tanggal 14 Desember 2017 yang kemudian diserahkan kepada Melani selaku pimpinan PT Megapolitan pada tanggal 18 Desember 2017. (ifan/cornelis/red)