Kasi
Ukur Kantor BPN Diduga KKN Dengan Oknum Polisi
Terkait
LP Penyerobotan Tanah Komplek Angkatan Laut Jatibening Kota Bekasi
Bekasi,
SI
Kisruh Liliana
Perangin-Angin yang dilaporkan oleh Edion ke Polres Bekasi Kota, Jawa Barat atas
dugaan penyerobotan tanah, kini terus bergulir.
Liliana yang sebelumnya
tinggal di Jl. Paus Raya Blok E No. 47 Komplek Angkatan Laut Jatibening Bekasi
memiliki dua bidang tanah seluas 300 meter atas nama Abraham (suami Liliana)
dan 250 meter atas nama Liliana.
Menurut Liliana,
berawal dari hutang piutang sejumlah Rp.406 juta dengan mengagunkan sertifikat
rumah yang seluas 300 meter kepada Edion sebagai jaminan.“Jual beli tanah dan
bangunan dilakukan sekitar pada tahun 2008 lalu, namun dari tahun 2008 hingga
2017 kami tetap di rumah itu ngontrak (Edion yang buatkan perjanjian kontrak )
dan berharap suatu waktu itu rumah jadi milik kami kembali,” ujarnya, beberapa
waktu lalu.
Dikatakan Liliana, pada
tahun 2017 dia ingin mengembalikan hutang pinjaman Rp.406 juta tersebut, tetapi
Edion tidak mau dikembalikan sesuai perjanjian hutang dan meminta harga tiga
kali lipat dari pinjaman. Akhirnya menyerahkan rumah itu.
“Kami membuat tembok
pemisah antara tanah yang 300 meter dengan tanah yang 250 meter, namun yang
terjadi bahwa Edion bilang saya membangun tembok pembatas di atas tanahnya dan
berdasarkan itu saya dilaporkan ke Polisi,” terang Liliana.
Liliana menambahkan
bahwa dirinya mendapatkan undangan dari Polres Bekasi Kota perihal pengukuran
ulang tanah tertanggal 17 November 2018 pukul 10.00 WIB.
Dalam undangan tersebut
menjelaskan berdasarkan LP/419/K/IX/2018/SPKT/ Restro Bks Kota tertanggal 20
September 2018 tentang tindak pidana penggelapan hak atas barang benda tidak
bergerak sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 KUHP atas nama pelapor Edion dan
terlapor Liliana Perangin-Angin.
Dalam keterangan bahwa
pelapor memiliki sebidang tanah yang terletak di jalan Paus Raya Blok E No 47
Komplek Angkatan Laut Jatibening atas luas tanah 300 meter dengan sertifikat
Hak Milik 7245 atas nama Edion sebelum pindah tangan dari nama Abraham ke
Edion.
Kemudian terlapor telah
membangun pagar tembok pembatas yang menurut keterangan pelapor bahwa pagar
tembok pembatas tersebut berdiri di atas tanahnya. Dasar bukti terlapor atas
kepemilikian AJB 567/2002 atas nama Liliana Perangin-Angin dengan luas 250
meter yang tanahnya terletak berdampingan dengan milik edion.
Liliana menjelaskan
pada saat itu yang hadir di lapangan dari pihak Kepolisian Iptu Suherman dan
Briptu Putu Surahman. Sedangkan dari pihak BPN dihadiri petugas ukur, yakni Syahroni
dan Nanda Kurniawan.
Yang membuat janggal,
dikatakan Liliana, pada saat ditanyakan surat tugas dari pihak petugas BPN, Kota Bekasi, tidak ada yang menunjukan surat
tugas yang semestinya dibawa dari Kantor BPN itu sendiri.
Kata dia, pada
saat pengukuran juga pihak BPN tidak membawa berkas yang ada, hanya selembar
kertas saja sebagai bukti ukur mereka.
“Saya tanya ini ukuran
dari mana? Yang ditunjukan hanya selembar kertas denah, dan salah satu petugas
BPN hanya bilang ukuran- ukuran ini ada di komputer BPN, silahkan tanya saja ke
Kasi Pengukuran, Nur Ali,” tuturnya.
Liliana menambahkan
pada saat mendatangi Kantor BPN Bekasi untuk mengkonfirmasi bahwa pihak BPN
pada saat pengukuran tanpa membawa berkas dan surat tugas namun jawaban yang
didapat mengecewakan.“Saya menemui Kasi Pengukuran Nur Ali, masa melayani
masyarakat memberikan informasi terkesan tidak bersahabat,” ujarnya.
Liliana mengungkapkan,
di dalam ruangan kerjanya Nur Ali menjelaskan bahwa kemarin (pada saat pengukuran) pihaknya
mengantongi surat tugas dan berkasnya semua atas permintaan polisi. “Kan gini
bu, minta penjelasanya ke polisi saja. Polisi yang minta, saya tidak bisa
memberikan informasi,” jelas Liliana menyampaikan ucapanya Nur Ali.
“Itu kan permintaan
polisi, kita (BPN) sudah melayani pada hari Sabtu, masalah pelayanan segala
macam ke Polisi,” tandas Nur Ali.
Namun Nur Ali
menyanggah bahwa pernyataan Syahroni terkait gambar denah yang dibawa kertas
selembar sesuai yang berada di Kantor. “Enggak ada, salah itu semua informasi.
Nanti datangnya dari Polisi. Yang dimaksud Syahroni ketika selesai baru
datangnya ke Syahroni,” ungkapnya.
“Saya sudah memberikan
pelayanan atas permintaan Polisi, apapun hasilnya nanti dari Polisi. Saya juga
gak mau memberikan informasi ini begini, ini begini, saya sudah cukup bu, mohon
maaf tidak bisa menjelaskan informasi dari saya, silahkan ke Polisi, saya ada
acara lagi,” singkatnya. (dip/red)