DKPP
Berikan Sanksi Teguran Kepada KPU dan Bawaslu Kab Bogor
Terkait
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bogor
Masih Meninggalkan Misteri
Cibinong,
SI
Bupati Bogor dan Wakil Bupati Bogor terpilih tahun 2018 lau
telah dilantik pada akhir bulann Desember 2018 lalu. Hal itu dengan adanya Surat Gubernur Jawa Barat Nomor
131/4935/Pemksm, nampaknya menyisakan misteri atau tanda tanya dari publikyang belum
terungkap sampai saat ini.
Ternyata Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie tersebut, pada saat itu memberikan sanksi teguran keras
kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor, dengan putusan nomor
209/DKPP-PKE-VII/2018 terkait pelanggaran kode etik KPU dan Panwaslu Kabupaten
Bogor yang diajukan oleh Tim Advokasi Pasangan Jaro Ade-Ingrid Kansil masih
mandek seolah tidak ditindak lanjuti kembali.
Apalagi, pendapat Akhir
Fraksi-Fraksi pada rapat Paripurna DPRD kabupaten Bogor tanggal 30 November
2018 lalu, merekomendasikan mencabut surat DPRD Kabupaten Bogor Nomor
170/28-DPRD tanggal 6 Agustus 2018 perihal penetapan pemberhentian Bupati Bogor
masa jabatan 2015-2018 dan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati
Bogor terpilih hasil pilkada serentak tahun 2018 sama sekali tidak ada tindak
lanjutnya, alais jadi misteri.
Bisa dilihat juga, Surat Ketua Pengadilan Kelas 1A
Cibinong Nomor 304/Pdt-G/2018/PN.CBI tanggal 7 Desember 2018, Realese
pengadilan sidang perkara perdata sudah diterbitkan. Dan surat Fraksi Partai
Golkar-PAN Nomor B.602/FPG-PAN/XII/2018 tanggal 17 Desember tahun 2018 perihal
permohonan surat kepada menteri Dalam Negeri dengan isi surat sebagai berikut :
1.
Bahwa pasangan calon Bupati dan calon Walkil Bupati Bogor 2018-2023 an.
Pasangan Hj. Ade Munawaroh Yasin dan Iwan Setiawan (Nomor Urut Dua) akan
dilaksanakan pelantikan oleh Gubernur Jawa Barat pada tanggal 30 Desember 2018.,
2.
Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
2018-2023 Ade Ruhandi dan Ingrid Kansil (Nomor Urut Tiga) telah
menyampaikan gugatan terhadap KPU Kabupaten Bogor (Tergugat I) Bawaslu
Kabupaten Bogor (Tergugat II)dan DPRD Kabupaten Bogor selaku Turut tergugat I, 3.
Bahwa gugatan sebagaimana dimaksud diatas telah diregistrasi oleh PN Cibinong
dengan Nomor Perkara Perdata : 304/Pdt-G/2018/PN.CBI tanggal 7 Desember 2018
telah ditetapkan jkadwal pelaksanaan Sidang Perkara mulai hari Senin 8 Januario
2019.
Terkait
dengan permasalahan tersebut, untuk mewujudkan penyelenggara
pemerintah daerah yang sah, Tertib Administrasi, taat asas serta taat hukum,
Profesional, Akuntabelitas dan berkeadilan, serta Azas-Azas Umum Pemerintahan
Yang Baik (AAUB), maka permohonan kepada Menteri Dalam Negeri dapat meninjau
ulang jadwal pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Provinsi Jawa
Barat sampai ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan.
Maka permasalahan
tersebut ternyata ada tindak lanjutnya
sama sekali, atas gugatan yang dilayangkan oleh tim Advokasi Jaro Ade Ingrid
Kansil. Padahal hal itu juga bisa dilihat, terkait putusan bawaslu dengan nomor
putusan 004/PS.Reg/13.13/IX/2018 yang memutuskan bahwa :
1.
Mengabulkan Permohonan untuk sebagian, 2. Memerintahkan KPU Kabupaten
Bogor untuk melakukan Sinkronisasi Berita Acara KPU Kab. Bogor nomor :
254/PL.01-BA/3201/KPU-Kab/IX/2018 tentang rapat pleno DPT tanggal 13 September
2018 dengan berita acara KPU Kab. Bogor nomor :
246/PL.01-BA/3201/KPU-Kab/VIII/2018 tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi
DPT Tahun 2019 tertanggal 21 Agustus 2018 dengan melibatkan pemohon.,3.
Memerintahkan KPU Kab. Bogor agar melakukan pencermatan kembali DPTHP Pemilu
tahun 2019 bersama partai politik peserta pemilu 2019., 4. Memerintahkan KPU
Kab. Bogor untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tiga hari.
Demikian pula halnya putusan dari Bawaslu Kabupaten Bogor
pun seolah hilang begitu saja dan tidak digubris oleh pihak terkait. Apalagi
Rapat Pleno tingkat Kabupaten Bogor waktu itu, sebanyak 3 saksi dari pasangan
calon nomor urut 3, 5, dan 4 tidak menandatangani putusan pleno tingkat
Kabupaten Bogor tersebut pada tanggal 7 Juli 2018 seolah tidak digubris oleh
pihak penyelenggara bahwa hal ini ada teka-teki yang masih tertutup di acara
pelantikan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin dan Iwan Setiawan.
Sementara itu, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor
sampai saat ini belum berani membuka seluruh kotak suara dan menghitung ulang
77.602 pengguna hak pilih dalam DPTb yang tertulis dalam Model ATb-KWK di 7.635
TPS, di 435 Desa/Kelurahan, dan 40 (empat puluh) kecamatan se-Kabupaten Bogor,
seolah-olah hal ini sengaja ditutupi agar selisih 77.602 pemilih dalam DPTb ini
bisa lolos begitu saja dan tidak ada penjelasannya dari mana suara tersebut
muncul.
Menanggapi hal
tersebut, Ade Ruhandi selaku penggugat dari pasangan calon Bupati Bogor nomor
urut tiga yang berpasangan dengan Ingrid Kansil, lebih berpacu terhadap
keputusan hukum yang sekarang sedang dilaksanakan, dan dirinya juga merasa
bahwa hubungan dengan semua paslon pada pilkada 2018 Bupati Bogor baik-baik
saja. “Saya berpacu terhadap keputusan dari penegak hukum, bagaimanapun itu
adalah pegangan bagi kita semua, saya bersahabat dengan semua pasangan calon,
dan siapapun yang menang tidak ada masalah karena itu pilihan masyarakat
Kabupaten Bogor, namun bagi pasangan JADI, segala sesuatu yang dilakukan dengan
proses yang tidak benar, maka hasilnyapun akan
tidak benar baik bagi pelaku maupun masyarakat kabupaten Bogor,"
katanya.
Jaro Ade sapaan
akrabnya mengimbau, kepada para pendukungnya untuk tetap bisa menahan diri saling menghormati
jangan sampai terpancing jikalau ada pihak-pihak yang melakukan euporia. "Kita
harus berpolitik santun semua sudah kita tempuh sesuai aturan, temasuk gugatan
pengaduan sudah kita kuasakan penuh kepada para pengacara, kita yakin keadilan
masih ada di negara kita Yg kita cintai," ucapnya.
Sementara itu, Ketua
DPC NasDem Kab. Bogor sekaligus mantan
wakil Bupati Bogor Albet Pribadi mengapresiasi, langkah yang dilakukan oleh
Jaro Ade dengan tujuan untuk lebih mengedepankan
komitmen, yang bertujuan untuk Kabupaten Bogor tetap kondusif. Dengan langkah
yang di lakukan sesuai kesepakatan, untuk menempuh jalur hukum sesuai jadwal
sidang pada tanggal 8 Januari 2019. "Kami menghormati proses hukum apa pun
keputusannya kita semua harus patuh putusan pengadilan akhir," singkatnya.
(dip/red)