Bupati
Bekasi Neneng Akui Permohonan Mendagri Untuk Muluskan Proyek Meikarta
Jakarta,
SI
Bupati Bekasi nonaktif,
Neneng Hassanah, menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap terkait
perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro dan kawan-kawan. Dalam
kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin (14/1) Neneng menyebut nama
Mendagri, Tjahjo Kumolo dalam proses perizinan Meikarta.
Neneng Hasanah Yasin mengaku bahwa Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sempat meminta tolong kepadanya agar
membantu proses perizinan proyek pembangunan Meikarta. “Tjahjo Kumolo bilang ke
saya, ‘tolong perizinan Meikarta dibantu’,” ungkap Neneng.
Neneng menuturkan, ia langsung mengiyakan
permintaan Tjahjo ketika itu. “Saya sampaikan, ‘baik Pak, yang penting sesuai
dengan aturan yang berlaku’,” ucapnya.
Pengakuan tersebut diungkapkan Neneng saat
Jaksa KPK, I Wayan Riana menanyakan tentang rapat yang diikuiti saksi (Nenang)
di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda), Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) Soni Soemarsono. Dalam rapat itu, Soni menanyakan soal proses izin
peruntukan penggunaan tanah (IPPT) untuk proyek Meikarta seluas 84,6 hektare. "Saya
dipanggil dan ditanya sama Dirjen Otda soal IPPT 84,6 hektare," kata
Neneng.
Neneng mengatakan, saat dirinya bertemu dengan
Sumarsono di Jakarta, tiba-tiba telepon Sumarsono berdering. Setelah telepon
diangkat olehnya, telepon tersebut langsung diserahkan kepada dirinya.
Menurut Neneng, pada akhir telepon, Tjahjo
Kumolo mengatakan kepadanya agar membantu memuluskan soal perizinan Meikarta.
Setelah ia menerima telepon dari Mendagri, Sumarsono akan memfasilitasi
pertemuan antara Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, dan PT Mahkota Sentosa Utama
selaku pengembang Meikarta. (dip/red)