Adanya
Pungli Terhadap Siswa Dengan Modus
Terncana:
Pembangunan
Gedung SMA Negeri 1 Kota Bogor Bermasalah Tampa Tender Lelang
Bogor, SI
Adanya pembangunan gedung baru 4 lantai di SMA Negeri 1 (SMANSA) Kota Bogor, sepeetinya
pembanguan Siluman, masalahnya papan nama atau Plang Proyek kegiatan pekerjaan tidak terlihat, sebab karena
menggunakan uang rakyat, hal itu harusnya taransparan kepada public, tentu hal
itu adanya indikasi kecurigaan public terhadap management Smansa Kota Bogor
dibawah kepemimpinan Bambang selaku Kepsek Samnsa Kota Bogor. Tampak terlihat 4
orang buruh/pekerja dan satu mandor sedang bersiap membuat rangka besi kolom
cor dilokasi proyek pembangunan gedung tersebut.
Menurut pengakuan
mandor bernama Yanto mengatakan, bahwa dia
hanya sebagai kuli upah saja, namun yang
menerima Order proyek pekerjaan adalah Pak Yadi. Dimana pak Yadi pun
merupakan sub kontraktor dari pelaksana awal yang menerima Surat
Perintah Kerja (SPK) dari pihak Smansa Kota Bogor .”Saya hanya mandor mas,yang
punya proyek Pak Yadi dia tinggal di Jakarta, sebab di ia pun bukan pelaksana
langsung dari sekolah tapi tangan kedua,ya Sub kontraktor” kata Yanto apa
adanya.
Ia pu bercerita terkait
penegrjaan proyek tersebut, sebab Ia tidak tahu sisa puingg-puing gedung bangunan lama kemana diamankan oleh pihal
sekolah Samsa Kota Bogor, saya kesini sudah terima bangun yang sudah
dirobohkan, ujarnya.
Dari pernyataan sang
tukang pekerja tersebut diatas, dengan jelas bahwa ada hal prinsip kaitan prosedur pembangunan gedung
sekolah dengan modus digagas komite
sekolah itu, untuk pemnelaan diri dari Samsa Kota Bogor.Sebab dengan penjelasan pelaksana pembanguan atau ataupihak kontraktor pelaksana
pembangunan gedung sekolah, yakni dengan adanya penunjukan langsung (PL) dari pihak komite sekolah Samsa Kota Bogor
Kemudian timbul
pertanyaan public, lalu kenapa pihak sekolah memberikan dalam memberikan SPK kepada
pihaksub kontraktor (pelaksana pemborong
kedu), lalu kenapa SPK tidak diberikan kepada pihak kontraktor pertama yang
ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan? Namun ada info menjelaskan bahwa pihak pelaksana pertama katanya tidak
memiliki spesifikasi dalam kwlaifikasi jasa konstruksi sebagaimana layaknya
diatur dalam Perpres.
Seentara itu,
berdasarkan pengakuan dari salah seorang anggota asosiasi jasa kontruksi Kota Bogor
mengatakan, bahwa kegiatan proyek tersebuut terlihat sangat janggal, dan
terlihat banayak permainan alias KKN .” sebab
ketika kontrak awal pertama dalam
kontrak perjanjian kerja , bahwa pihak
pemborongselaku pihak ketiga sanggup
bekerja sesuai RAB dan Spek dalam
mengerjakan proyek tersebut. Lalu kenapa pihak ketiga selaku pelaksana kerja
melakukan sub kontraktor lalgi? Makah hal itu sudah janggal, sebab mekanismenya
adalah melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL), yang seharusnya melalui
proses tender lelang. Bahkan terendus rumor mengatakan, bahwa sukses fee
diberikan kepada pejabat sebesar 15 persen, ketika SPK sudah turun kepada pihak
kontraktor.
Sementara itu pula,Ketua
Forum GMCB Irianto mengatakan, bahwa management Samsa Kota Bogo dengan jelas terindikasi banyak kejanggalan, bahkan dengn kejahatan
terencana atau sistemik jelas terlihat ”Kita berbicara hukum maka disini kita
telah membuat kesimpulan dan pendapat hukum bahwa hasil kajian Forum GMCB pada
kasus sumber dana gedung SMANSA Kota Bogor sarat dengan KKN dengan modus dan perencanaan
sistemik dengan dalih memunggut biaya dari siswa didik bulanan yang memberatkan
orang tua siswa. Lalu kenapa pihak Pemprov Jabar tidak melakukan tindakan?
Imbuh Irianto.
Lanjut Irinato, sebagai
contoh , dalam sample rendom (secera acak) saja dengan sistem tabulasi
rata-rata 1000 siswa didik kelas 10,11 dan 12 maka ditaksir uang masuk (cashflow)
keuangan yang ada di SMANSA Kota Bogor seitar a Rp.42 Millyar 930 Juta Rupiah, hal itu dengan
validasi 10 prosen siswa tidak mampu atau tidak membayar SPP bulanan.
Survei ini kami telaah atau kaji dengan iuran bulanan
kelas 10 dan 11 Rp.700.000,- perbulan serta kelas 12 Rp.625.000,- maka sangat
tidak aneh rasanya sumber ini dapat mendanai atau dipakai membuat gedung baru.
Tapi hal itu harusnya dilarang berdasarkan UU dan Perturan terkait Pendidikan.
.Adanya aturan Perpres No.16 tahun 2018 ,tentang
pengadaan Barang dan Jas, lalu kenapa pembangunan
gedung itu tidak ditenderkan sesuai dengan mekanismenya. Apalagi jika nilai proyek tersebut miliaran rupiah?
Maka hal itu telah melanggar ketentuan
Perpres no.16 Tahun 2018 tersebut. Maka pihak Kejaksaan Tinggi atau Polda Jabar
wajib melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat disekolah Smansa Kota Bogor
Maka dengan ini kami
selaku warga Kota Bogor yang merupakan bagian elemen dari warga masyarakat
menilai. Bahwa telah terjadi suatu tindakan
Perbuatan Melawan Hukum (PMH), oleh pihak management Smansa Kota Bogor,
terkait proses tender lelang pembangunan gedung tersebut, serta adanya pungli
kepada siswa atau Orang Tua Murid (OTM)
Sebab kami tekankan
bahwa Kegiatan gedung SMANSA Kota Bogor harus melalui kegiatan penganggaran pemerintah, tidak
melalui mekanisme membiayaan komite sekolah dengan sumber punggutan siswa didik
kepada orng tua muris. Ingat dan baca Permendikbud No.75 tahun 2016 dan
PP.No.48 tahun 2018 bahwa tidak boleh memungut dari siswa didik ,orang tua atau
wali untuk investasi dan biaya personalia ( iwan/dip/red)