Terkait
Kasus Korupsi Jalan Nangka Gate:
Dikawatirkan
Ada Permainan Hukum Di Kejaksaan Dalam Kasus Nurmahmudi Ismail dan Harry
Prihanto
Depok,
SI
Rudi bin Samin yang
juga telah malang melintang di dalam kasus dunia hukum di Kota Depok Depok,
mengatakan jika nantinya berkas perkara kasus korupsi Nurmahmudi Ismail dan
Harry Prihanto mantan Sekda Kota Depok, Jalan Nangka Gate, dimana tidak juga kunjung berkasnya menjadi P 21 atau pemberkasan lengkap ataukasus tersebut tak juga disidangkan di PN Tipikor Bandung,
maka warga Kota Depok atau pihak lain
seperti LSM, Ormas yang ada di Kota Depok sebagai warga negara, tentu dapat melakukan gugatan hak warga negara atau Citizen Law Suit
(CLS) di Pengadilan Negeri.
"Masyarakat Depok,
Ormas atau LSM diKota Depok bisa melayangkan gugatan Citizen Law
Suit ke pengadilan, atas kinerja penegak hukum yang justru mempermainkan
hukum," ujarnya..
Tokoh pemuda Kota
Depok, tersebut Rudi Samin, mengaku khawatir akan adanya permainan hukum yang
terjadi dalam kasus dugaan korupsi Jalan Nangka Gate, Kec. Tapos, Kota Depok, yang menyeret mantan
Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Pemkot Depok,
Harry Prihanto, sebagai tersangka.
Rudi bin Samin, yang
juga Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kota Depok tersebut sangat khawatir ada banyak
celah yang bisa dilakukan para tersangka, terutama Nur Mahmudi, untuk bisa
lolos dari jeratan hukum dalam kasus ini
meski sudah ditetapkan tersangka.
Lanjutnya, sebab
sebagai mantan orang nomor satu di Kota Depok, Nur Mahmudi diyakini masih
memiliki jaringan khusus ke beberapa aparat penegak hukum di Kota Depok maupun
di Jawa Barat, bahkan di Kejaksaan Agung, yang selama menjabat Walikota Depok
telah dibina kemitraannya. Apalagi Nur Mahmudi merupakan salah satu pendiri
Partai Keadilan yang kini menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Selain itu, Nur Mahmudi
adalah mantan Menteri Kehutanan di Era Presiden Gus Dur. "Yang perlu
diwaspadai, Nur Mahmudi akan bermain di Kejaksaan Agung. Sehingga berkas dari
polisi yang dilimpahkan ke sana, nantinya dinyatakan belum lengkap terus-terus
menerus hingga kasus tersebut kemungkinan akan dibuatkan SP3 oleh Kejaksaan.
Sehingga dengan modus berkas akan bolak
balik dari polisi dan jaksa, karena selalu dianggap tak lengkap atau belum
P-21," kata Rudi, beberapa waktu lalu kepada wartawan
Sehingga dengan begitu
berkas akan mandek bertahun-tahun karena selalu bolak-balik, dan kasus ini
tidak pernah disidangkan alias akan dibuatkan SP3 oleh Kejaksaan .
"diharapkan teman-teman
media juga harus mewaspadai ini, dan mengawal terus kasus korupsi Nur Mahmudi.
Sehingga ke depan Kota Depok akan bersih dari pejabat munafik yang berkedok
agama," kata Rudi yang juga bacaleg DPR RI dari Partai Hanura untuk dapil
Depok-Bekasi.(dip/red)