Sekber
Pers Indonesia : Tangkap Pembunuh
Wartawan Dufi
Tangsel, SI
Kematian wartawan
senior Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi semakin menambah daftar panjang
wartawan Indonesia menjadi korban kekerasan. Sejak kasus pembunuhan wartawan
Bernas Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin yang hingga kini belum juga
terungkap pelakunya, kini kejadian serupa kembali terjadi. Dufi dibunuh secara
keji dan sadis, jenasahnya dimasukan ke dalam drum setelah dianiaya dengan luka
sayatan di bagian leher dan punggung, serta luka lebam di tubuh bagian depan
dan belakang.
Kasus ini pun
mengundang reaksi keras dari berbagai pihak. Tak terkecuali Sekretariat Bersama
(Sekber) Pers Indonesia, wadah persatuan solidaritas sembilan organisasi pers
di tanah air, secara tegas mengecam keras tindak kekerasan yang dilakukan
pelaku terhadap almarhum Dufi. Sekber Pers Indonesia menyatakan
berbela-sungkawa yang mendalam atas tewasnya almarhum Dufi.
“Polisi harus segera
bergerak cepat, memburu dan menangkap pelaku pembunuhan keji itu. Juga, harus
diungkap tuntas motif di balik kejadian tersebut, dan harus dikenakan sanksi
maksimal sesuai hukum yang berlaku,” ujar Wilson Lalengke Ketua Sekber Pers
Indonesia melalui press release yang ditanda-tanganinya bersama Sekretaris
Hence Mandagi, Senin 19 November 2018.
Sekber Pers Indonesia
menilai, kekerasan terhadap wartawan harus segera dihentikan. Perlindungan
terhadap wartawan sebagai jaminan atas kemerdekaan pers yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seharusnya menjadi
tanggung-jawab Dewan Pers.
“Sekber Pers Indonesia
menilai Dewan Pers telah gagal menjalankan fungsinya untuk menjamin kemerdekaan
pers, karena hingga kini kekerasan terhadap wartawan terus terjadi di negeri
ini,” tegas Lalengke yang merupakan Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Sebagai tindak-lanjut
atas peristiwa kekerasan dan kriminalisasi terhadap pers Indonesia, Sekber Pers
Indonesia dijadwalkan akan membawa semua permasalahan pers Indonesia tersebut
kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat melalui anggota DPR dari fraksi
Partai Gerindra Sufmi Dasco. “Kita akan meminta DPR RI untuk segera melakukan
RDP, mengundang semua pihak terkait untuk membahas masalah Pers Indonesia yang
sedang sakit ini. Kriminalisasi dan kekerasan terhadap wartawan harus
dihentikan!” pungkas Ketua Sekber yang juga adalah Ketum PPWI itu.
Secara terpisah,
Penasehat Hukum Sekber Pers Indonesia yang juga praktisi hukum Dolfie Rompas,
S.Sos, SH, MH ikut menyampaikan duka-cita atas peristiwa yang dialami wartawan
Dufi. Menurut Rompas, kematian almarhum Dufi memiliki benang merah dengan
seluruh sepak terjang Dewan Pers yang selama ini tidak mampu memberikan
perlindungan terhadap insan pers.
“Dewan Pers tidak
menunjukkan kinerja yang jelas untuk melindungi wartawan Indonesia, sehingga
terlihat tidak ada perlindungan hukum terhadap wartawan Indonesia. Bahkan,
Dewan Pers terkesan melindungi para pihak yang merasa dirugikan oleh
pemberitaan, dan itu berdampak pada semakin beraninya para oknum terkait
melakukan aksi kekerasan terhadap wartawan sebagai reaksi atas pemberitaan yang
dianggap merugikan tersebut,” urai Rompas.
Rompas juga secara
professional mengkritik tajam kinerja Dewan Pers yang terkesan melalukan
pembiaran terhadap berbagai kasus kekerasan terhadap wartawan di Indonesia.
Tindakan hukum yang setimpal atas perlakuan kekerasan terhadap wartawan hampir
tidak pernah ada.
“Seharusnya Dewan Pers
berperan aktif menyuarakan perlawanan terhadap kekerasan terhadap wartawan,
karena perlakuan tidak beradab itu sangat berdampak buruk terhadap pengembangan
kemerdekaan pers di Indonesia,” imbuh Rompas.
Berdasarkan catatan
Committee to Protect Journalist (CJP), ada 11 wartawan di Indonesia yang
terbunuh antara tahun 1996 – 2012. Dan kematian Dufi menambah catatan kematian
wartawan di Indonesia akibat kekerasan menjadi 13 wartawan, setelah kasus
kematian wartawan Muhammad Yusuf dalam sel tahanan di Kalimantan Selatan, pada
10 Juni 2018 lalu. (fin/dipRed)