Penjualan
Aset Gedung SMAN Satu Kota Bogor Dipermasalahkan Publik.
Bogor,
SI
Fakta kejadian dan
perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Kepala SMA Negeri 1 Kota Bogor Bamabang
Soekisno, yakni telah dilakukan
eksekusi gedung 2 lantai, dengaan cara merobohkan gedung secara sepihak
yaitu tanpa dasar hukum yang jelas mekanismenya sesuai dengan prosedur Aset Daerah Propinsi Jabar.
Bahwa tindakan daripada
Kepsek SMA Negeri 1 tersebut menjadi pertanyaan besar bagi publik di Kota
Bogor. Sebab selain puing-puing sisa bangunan yang raib entah kemana, katanya
diperjual belikan kepada pihak ketiga, al itu menyalahi aturan, sebab menjual
asset harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Propinsi Jabar.
Sementara itu,
berdasarkan sumber informasi dari pihak
KCD ( Kantor Cabang Dinas Propinsi Jabar dan pihak sekolah SMA Negeri 1 Kota
Bogor mengatakan, bahwa mereka mengetahui
dan menyetujui aset daerah propinsi itu dieksekusi dengan dirobohkan
untuk dibangun kembali. Namun sangat disayangkan bahwa bukti surat menyetujui
dari Propinsi jabar tersebut tidak bisa ditunjukkankepada wartawan.
Menurut Kepsek SMA
Negeri 1 (Smansa) ,Bambang Soekisno mengatakan, bahwa gedung tidak dirobohkan
begitu saja tapi merupakan kebijakan sekolah yang diprakarsai komite dalam
rangka maksimalisasi layanan pendidikan."Info bangunan itu bukan 5 lantai
,salah kalo tanya pelaksana mandor.Saya sudah katakan kemarin bangunan tersebut bukan dirobohkan tapi
untuk maksimalkan layanan karena tidak ada lapangan siswa untuk berolahraga dan untuk
sarana ibadah karena mushola lama tidak cukup dan tidak nyaman, karena sholat
jumat saja jemaah sampai keluar gedung masjid" imbuhnya.
Lanjut Bambang, bhawa bangunan
lama itu eks atau bekas LAB yang kurang aman dalam penyimpanan bahan dan alat
praktek, sebab dengan menunggu respon
bantuan pemerintah tidak mungkin untuk
kebutuhan sarana Hall olahraga
dan Masjid. Karena itu dasarnya kami pihak sekolah merobohkan gedung lama untuk
gedung baru yang representatip, ujarnya.
Sementara KCD Wilayah
2, Propinsi Jabar,Dadang Ruchiat mengatakan pembangunan itu
diketahuinya."Sekolah sudah mengurus itu ke Badan Pengeloaan Keuangan dan
Aset Daerah Provinsi Jawa Barat dan saya mengetahuinya" tulis Dadang.
Kepsek SMA Negeri
1 Kota Bogor Bambang Soekisno mengatakan
pula, bahwa pihaknya hanya sebagai
pengagas atau berinisasi terhadap kebutuhan sekolah dan terkait besaran dana
terkumpul dan pelaksanaan tanggungjawab penuh komite."Itu program
komite,berapa dananya dan juga pelaksanaan gedung 4 lantai itu.Komite masib bu
Berlian ,beliau mengetahui penuh bagaimana rencana dan pelaksanaan
proyek.Intinya dua bangunan lama akan dibangun 4 lantai dimana dibawahnya Halll
untuk olahraga dan diatas Musholla Ikhwan dan Akhwat.Nah itu kebutuhan penting
siswa untuk berolahraga,disini mana tempat yang layak didepan berbagi dengan
SMPN 1. Hal itun sudah ditempuh proses IMB
bahkan sudah keluar dari Pemkot Bogor, lalu ijin Asset bangunan juga sudah keluar
dari Propinsi Jabar" tegasnya.(dip/red)