Pemprov
DKI Siapkan Bantuan Hukum :
Kepala
Dinas Sumber Daya Air DKI Jakaarta
Tersandung Kasus Pidana
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Teguh Hendarwan
Jakarta,
SI
Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta disebut akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Sumber Daya
Air (SDA) Teguh Hendarwan atas kasus yang sedang menimpanya. Bantuan Hukum
tersebut disiapkan dari Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.
Mereka mulai
mengumpulkan kelengkapan berkas aset hingga dokumen-dokumen pemenangan gugatan
terhadap Tanah Rawa Rorotan yang dimenangkan Pemprov DKI di Pengadilan Negeri
Jakarta Timur. "Kita menyiapkan data-data untuk Pak Teguh, kaitan dengan
status asetnya, kaitan dengan putusan pengadilan yang pernah masuk ke
situ," ujar Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Yayan
Yuhanah saat dihubungi, Jakarta. Kamis (6/9/2018).
Yayan menuturkan bahwa
lahan tersebut memang sudah menjadi sengketa sejak lama. Semenjak tahun 1976
status tanah Rawa Rorotan sudah jadi aset Pemprov DKI.
Banyak tuntutan pengadilan
yang ditujukan untuk Pemprov DKI atas status tanah disana, tapi Pemprov DKI
selalu memenangkannya. "Pemprov melakukan perlawanan kepada mereka yang
merasa memiliki. Kan mereka banyak, saling klaim, ada putusan pengadilan
kemudian. Rawa Rorotan (Pemprov) selalu menang. (Gugatan biasanya) hanya
seberapa luas, klaim mereka saja," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya,
Polda Metro Jaya menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta,
Teguh Hendrawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan
atau masuk dalam pekarangan orang lain tanpa izin.
Teguh ditetapkan
sebagai tersangka per tanggal 20 Agustus lalu berdasarkan hasil gelar perkara. Dia
dilaporkan seorang warga bernama Felix Tirtawidjaja.
Penyidik telah
memeriksa 21 saksi dan barang bukti, yaitu sejumlah dokumen terkait kasus
tersebut.
Teguh dijadwalkan hadir
ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan pada 27 Agustus, namun dia meminta
dijadwalkan ulang hingga tanggal 12 September lalu.(tamba/dip/red)