Ketum GMCB Minta Polda Dan Kejati Turun Tangan Periksa Kepsek SMAN Satu Kota Bogor Terkait Pungutan Dana Kepada OTM

 

Ketum GMCB Minta Polda Dan Kejati Turun Tangan Periksa Kepsek SMAN Satu Kota Bogor Terkait Pungutan Dana Kepada OTM


Ketum GMCB Minta Polda Dan Kejati Turun Tangan   Periksa Kepsek SMAN Satu Kota Bogor Terkait Pungutan Dana Kepada OTM 
                         Kepsek SMAN 1  Kota Bogor : Bambang Soekisno          
Bogor, SI
Forum gabungan Media Cetak dan Online dan LSM,GMCB (Media Center Bogor), Kang Irianto,  yang juga Ketua LSM Barisan Monitoring Hukum (BMH) Bogor Raya itu, meminta penyidik Polda Jabar atau Kejati Jabar segera  turun tangan mengungkap kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait dana pembangunan Gedung  SMA Negeri1 kepada orang tu murid (OTM) dan pengusaha.
Diharapkan agara kalangan LSM dan anggota  Forum merapatkan barisan tidak takut diintervensi oleh siapapun. Sebab negeri ini  berdasarkan hukum, maka segala perbuatan kita harus berdasarkan huku. "Saya minta penyidik Polda dan Kejati segera turun tangan terhadap kasus ini yang tentu berpotensi adanya kejanggalan dalam sumber dana  juga besaran serta dasar atau landasan hukum dari bangunan aset itu,baik dalam kewenangan perundangan Otonomi daerah,aspek pengelolaan aset dan kewenangan pendanaan sekolah serta peran komite sekolah, yang cenderung menjadi alat pihak sekolah untuk melegalkan tindakan daripada Kepala sekolah, ujar Irianto.
Masalah ini adalah Ini kasus besar akan menarik dalam study kasus dan pendalaman adanya modus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yakni terkait unsur pidana atau kriminal, baik lex generalis maupun lex specialis, yakni tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
Gedung  sekolah  gedung milik pemerintah yang merupakan  sarana pendidikan terutama gedung menjadi kewenangan daerah, dimana pengelolaannya oleh pihak Sekolah dan pihak pemerintah daerah harus taransparan kepada publik 

Harusnya dalam pengelolaan,  perencanaan, penggangaran dan sumber dana harus  taat azas dan prinsip pengelolaan atas Aset daerah, harus dengan sesuai Permendagri No.17 Tahun 2007.
Terkait sumber keuangan yang dihimpun oleh SMA Negeri 1 Kota Bogor sebesar puluhan  Milyaran Rupiah hal itu  menjadi temuan indikasi  mendasar atau motif tertentu untuk memperkaya diri sendiri/pemgurus atau memperkya pihak lainnya, ucap Irianto.
Sebagai Contoh, gedung lama SMA Negeri 1 kalau   dirubah peruntukanya, tentu harus jelas sesuai fungsi  awal .Dimana LAB itu adalah sarana dan prasarana penunjang pendidikan artinya jika diganti  menjadi fungsi lain apakah hal itu  tidak tepat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai lembaga pendidikan,  walau pihak sekolah dengan dalih  untuk mencukupi kebutuhan sekolah,imbuhnya.
Lanjut  Irianto, bahwa komite itu dibentuk dan diberikan kewenangan tertentu dengan batasan aturan yakni Permendikbud No.75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah,ada tidak dipasal itu yang menjadi dasar penanggungjawaban atas kebutuhan sekolah semisal gedung adalah tugas dan wewenang Komite Sekolah, termasuk menyimpan uang dalam rekening yang jumlahnya milyaranu dengan rekening khusus bukan rekening bersama atau kenapa  bisa  ketua komite lebih brsokol lebih  dari 3 tahun ? Terkait dengan  pendanaan sekolah ada aturannya yaitun PP No.48 Tahun 2008, hal ini  jelas ada aturannya, ,jika tidak ada maka unsur perbuatan melawan hukum  (PMH) sudah terpenuhi dan pasti menjerat para pelakunya" tegas Irianto
Dengan jelas dalam aturan otonomi daerahdikemukakan,  bahwa investasi gedung atau sarana pendidikan menjadi kewenangan pemerintah daerah,  tidak dibebankan pada masyarakat atau orang tua siswa dengan berdalih sumbangan apapun.
Sementara itu, menurut Kepsek SMA Negeri 1 Kota Bogor ,Bambang Soekisno,  gedung tidak dirobohkan begitu saja tapi merupakan kebijakan sekolah yang disetujui komite dalam rangka maksimalisasi layanan pendidikan."Info bangunan itu bukan 5 lantai ,salah kalo tanya pelaksana mandor.
 Selain itu, bahwa Irianto dari LSM BMH Bogor mengatakan,  sesuatu yang di langgar oleh Kepsek SMA Negeri1 Kota Bogor adalah terkait dengan PP 48 Tahun 2008  2008 mengenai Pendanaan, dimana gedung 4 lantai seharusnya dalam PP 48 Tahun 2008 tersebut, hal itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah/atau Pemerintah pusat. Alasannya karena PP 48 sudah mengatur biaya Pendidikan  tentang pendanaan Investasi tanah gedung sekolah, termasuk  biaya personalia atau non personalia masalah gajih pokok nagi pegawai pada satuan pendidikan, tunjangan structural pada satuan pendidikan, tunjangan pungsional, bagi pejabat Fungsional, di luar guru atau dosen, tunjang khusus, tunjangan, tunjangan kehormatan,....semua di anggarkan oleh PEMERINTAH. Oleh sebab itu mengenai Pembangunan sekolah negeri tidak benar memungut dana dari Masyarakat,..kecuali SWASTA,....PP 48 Th 2008 pasal  pasal 30 butir/ayat 2 satuan pendidikan dilarang memungut biaya dari peserta didik, orang tua atau wali peserta didik, maka kalau hal itu dilakukan berarti melanggar aturan Undang-undang, tentu ada sanskinyaSebab dalam butir/ayat 3. satuan pendidikan yg memungut biaya non personalia yg di maksud pada ayat 2 di kenakan sangsi sesuai dengan perundang2an.
Dalam  Permendikbud no.75 Tahun  2016 pasal 12 hurup ( b ) komite sekolah , baik perorangan maupun kolektif di larang (b) melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Dengan demikian sangat jelas baik PP 48 TH 2008 maupun Permendikbud no.75 th 2016 melarangan memngungut dana dari peserta didik orang tua atau walimnya.
Sedangkan dalam  PERMENDIKBUD no.75 th 2016 pasal 10 mengenai pemegang kebijakan tetap pada Kepala sekolah, artinya terkait PP no.53 th 2010. kepla sekolah sebagai  penyelenggara negara mempunyai : 1 hak : mendapat kan gajih tunjangan jabatan, dan tujangan lain nya, 2 sebagai publik service pelayan masyarakat, 3 larangan : dilarang KKN, menghindari masyarakat,
Oleh sebab itu  bahwa kepala sekolah SMA Negeri 1  sudah  melanggar PP no 53, melanggar  undang2 no 20 th 2001 pengganti Undang2 no. 31 th 99, tentang tindak pidana korupsi. Serta juga melanggar TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Dalam catatan LSM BMH Bogor Raya, bahwa  Bambang selama menjadiKepsek SMAN 1  dimana uang/dana uang sudah  terkumpul kurang lebih 22 milyar. Lalu dikemanakan uang tersebut? Dan bagaimana  pertanggung jawaban dana tersebut? Maka masyarakat dapat menduga bahwa  persoaalan pungutan di sekolah SMA Negeri 1 Kota Bogor,  dimana KCD Dinas Pendidikan Jawa barat pun turut terlibat  dalam kasus tersebut yaitu dalam Pasal di 55 ayat 1 KUHP yaitu .(turut serta ) maka uang itu mungkin dengan pembanguan gedung 4 lantai, maka untuk melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) akal-akalan  semata, dengan modus untuk menutupi keborokan management di SMA Negeri1 Kota Bogor. (dip/red)