Ketum
GMCB Minta Polda Dan Kejati Turun Tangan
Periksa Kepsek SMAN Satu Kota
Bogor Terkait Pungutan Dana Kepada OTM
Kepsek
SMAN 1 Kota Bogor : Bambang Soekisno
Bogor,
SI
Forum gabungan Media
Cetak dan Online dan LSM,GMCB (Media Center Bogor), Kang Irianto, yang juga Ketua LSM Barisan Monitoring Hukum
(BMH) Bogor Raya itu, meminta penyidik Polda Jabar atau Kejati Jabar segera turun tangan mengungkap kasus dugaan pungutan
liar (pungli) terkait dana pembangunan Gedung
SMA Negeri1 kepada orang tu murid (OTM) dan pengusaha.
Diharapkan agara kalangan
LSM dan anggota Forum merapatkan barisan
tidak takut diintervensi oleh siapapun. Sebab negeri ini berdasarkan hukum, maka segala perbuatan kita
harus berdasarkan huku. "Saya minta penyidik Polda dan Kejati segera turun
tangan terhadap kasus ini yang tentu berpotensi adanya kejanggalan dalam sumber
dana juga besaran serta dasar atau
landasan hukum dari bangunan aset itu,baik dalam kewenangan perundangan Otonomi
daerah,aspek pengelolaan aset dan kewenangan pendanaan sekolah serta peran
komite sekolah, yang cenderung menjadi alat pihak sekolah untuk melegalkan
tindakan daripada Kepala sekolah, ujar Irianto.
Masalah ini adalah Ini
kasus besar akan menarik dalam study kasus dan pendalaman adanya modus
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yakni terkait unsur pidana atau kriminal, baik
lex generalis maupun lex specialis, yakni tindak pidana umum dan tindak pidana
khusus.
Gedung sekolah gedung milik pemerintah yang merupakan sarana pendidikan terutama gedung menjadi
kewenangan daerah, dimana pengelolaannya oleh pihak Sekolah dan pihak
pemerintah daerah harus taransparan kepada publik
Harusnya dalam pengelolaan, perencanaan, penggangaran dan sumber dana harus taat azas dan prinsip pengelolaan atas Aset daerah, harus dengan sesuai Permendagri No.17 Tahun 2007.
Harusnya dalam pengelolaan, perencanaan, penggangaran dan sumber dana harus taat azas dan prinsip pengelolaan atas Aset daerah, harus dengan sesuai Permendagri No.17 Tahun 2007.
Terkait sumber keuangan
yang dihimpun oleh SMA Negeri 1 Kota Bogor sebesar puluhan Milyaran Rupiah hal itu menjadi temuan indikasi mendasar atau motif tertentu untuk memperkaya
diri sendiri/pemgurus atau memperkya pihak lainnya, ucap Irianto.
Sebagai Contoh, gedung
lama SMA Negeri 1 kalau dirubah
peruntukanya, tentu harus jelas sesuai fungsi
awal .Dimana LAB itu adalah sarana dan prasarana penunjang pendidikan
artinya jika diganti menjadi fungsi lain
apakah hal itu tidak tepat sesuai dengan
tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai lembaga pendidikan, walau pihak sekolah dengan dalih untuk mencukupi kebutuhan sekolah,imbuhnya.
Lanjut Irianto, bahwa komite itu dibentuk dan
diberikan kewenangan tertentu dengan batasan aturan yakni Permendikbud No.75
tahun 2016 tentang Komite Sekolah,ada tidak dipasal itu yang menjadi dasar
penanggungjawaban atas kebutuhan sekolah semisal gedung adalah tugas dan
wewenang Komite Sekolah, termasuk menyimpan uang dalam rekening yang jumlahnya
milyaranu dengan rekening khusus bukan rekening bersama atau kenapa bisa ketua komite lebih brsokol lebih dari 3 tahun ? Terkait dengan pendanaan sekolah ada aturannya yaitun PP
No.48 Tahun 2008, hal ini jelas ada
aturannya, ,jika tidak ada maka unsur perbuatan melawan hukum (PMH) sudah terpenuhi dan pasti menjerat para
pelakunya" tegas Irianto
Dengan jelas dalam
aturan otonomi daerahdikemukakan, bahwa
investasi gedung atau sarana pendidikan menjadi kewenangan pemerintah daerah, tidak dibebankan pada masyarakat atau orang
tua siswa dengan berdalih sumbangan apapun.
Sementara itu, menurut
Kepsek SMA Negeri 1 Kota Bogor ,Bambang Soekisno, gedung tidak dirobohkan begitu saja tapi
merupakan kebijakan sekolah yang disetujui komite dalam rangka maksimalisasi
layanan pendidikan."Info bangunan itu bukan 5 lantai ,salah kalo tanya
pelaksana mandor.
Selain itu, bahwa Irianto dari LSM BMH Bogor
mengatakan, sesuatu yang di langgar oleh
Kepsek SMA Negeri1 Kota Bogor adalah terkait dengan PP 48 Tahun 2008 2008 mengenai Pendanaan, dimana gedung 4
lantai seharusnya dalam PP 48 Tahun 2008 tersebut, hal itu menjadi tanggung
jawab Pemerintah Daerah/atau Pemerintah pusat. Alasannya karena PP 48 sudah mengatur
biaya Pendidikan tentang pendanaan
Investasi tanah gedung sekolah, termasuk biaya personalia atau non personalia masalah
gajih pokok nagi pegawai pada satuan pendidikan, tunjangan structural pada
satuan pendidikan, tunjangan pungsional, bagi pejabat Fungsional, di luar guru
atau dosen, tunjang khusus, tunjangan, tunjangan kehormatan,....semua di
anggarkan oleh PEMERINTAH. Oleh sebab itu mengenai Pembangunan sekolah negeri
tidak benar memungut dana dari Masyarakat,..kecuali SWASTA,....PP 48 Th 2008
pasal pasal 30 butir/ayat 2 satuan
pendidikan dilarang memungut biaya dari peserta didik, orang tua atau wali
peserta didik, maka kalau hal itu dilakukan berarti melanggar aturan
Undang-undang, tentu ada sanskinyaSebab dalam butir/ayat 3. satuan pendidikan
yg memungut biaya non personalia yg di maksud pada ayat 2 di kenakan sangsi
sesuai dengan perundang2an.
Dalam Permendikbud no.75 Tahun 2016 pasal 12 hurup ( b ) komite sekolah ,
baik perorangan maupun kolektif di larang (b) melakukan pungutan dari peserta didik
atau orang tua/walinya. Dengan demikian sangat jelas baik PP 48 TH 2008 maupun
Permendikbud no.75 th 2016 melarangan memngungut dana dari peserta didik orang
tua atau walimnya.
Sedangkan dalam PERMENDIKBUD no.75 th 2016 pasal 10 mengenai
pemegang kebijakan tetap pada Kepala sekolah, artinya terkait PP no.53 th 2010.
kepla sekolah sebagai penyelenggara
negara mempunyai : 1 hak : mendapat kan gajih tunjangan jabatan, dan tujangan
lain nya, 2 sebagai publik service pelayan masyarakat, 3 larangan : dilarang
KKN, menghindari masyarakat,
Oleh sebab itu bahwa kepala sekolah SMA Negeri 1 sudah melanggar PP no 53, melanggar undang2 no 20 th 2001 pengganti Undang2 no.
31 th 99, tentang tindak pidana korupsi. Serta juga melanggar TPPU (Tindak
Pidana Pencucian Uang).
Dalam catatan LSM BMH
Bogor Raya, bahwa Bambang selama menjadiKepsek
SMAN 1 dimana uang/dana uang sudah terkumpul kurang lebih 22 milyar. Lalu dikemanakan
uang tersebut? Dan bagaimana pertanggung
jawaban dana tersebut? Maka masyarakat dapat menduga bahwa persoaalan pungutan di sekolah SMA Negeri 1
Kota Bogor, dimana KCD Dinas Pendidikan
Jawa barat pun turut terlibat dalam
kasus tersebut yaitu dalam Pasal di 55 ayat 1 KUHP yaitu .(turut serta ) maka
uang itu mungkin dengan pembanguan gedung 4 lantai, maka untuk melengkapi Surat
Pertanggungjawaban (SPJ) akal-akalan semata, dengan modus untuk menutupi keborokan
management di SMA Negeri1 Kota Bogor. (dip/red)