Dengan Modus Memperalat Posbakum : Pengadilan Agama Kota Bogor Terkesan Mempersulit Ahli Waris Sebagai Pemohon

 

Dengan Modus Memperalat Posbakum : Pengadilan Agama Kota Bogor Terkesan Mempersulit Ahli Waris Sebagai Pemohon


Dengan Modus Memperalat Posbakum :
Pengadilan Agama Kota Bogor Terkesan Mempersulit Ahli Waris Sebagai Pemohon

                     Ketua Pengadilan Agama Kota Bogor : Sirajuddin Sailellah
Bogor, SI
Pengadilan Agama (PA) Kota Bogor dibawah kepemimpinan Sirajuddin Sailellah  saat ini disorot warga Kota Bogor, sebab kinerja daripada  majelis hakim dan staf Pengadilan Agama Kota Bogor tersebut terkesan memperlambat dan mempersulit warga masyarakat yang hendak mau memhonkan surat penetapan waris untuk kepentingan keluarganya.
Warga Bogor Selatan bernama Santosa hendak mengajukan permohonan Hak Penetapan Waris datang ke PA Kota Bogor sekitar bulan Nopember 2018 lalu, oleh petugas PN Bogor langsung diarahkan menghadap ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang ada di Kantor PN Kota Bogor tersebut.
Santosa langsung mengutarakan permasalahnnya dan menanyakan bagimana prosedur dalam mengajukan penetapan Hak Waris, namun oleh petugas Pos Bakum diarahkan agar mereka yang menangani pengajuan permohonan tersebut. Namun Santosa mengatakan bahwa sebanarnya saya sudah punya Kuasa Hukum, tapi saya pingin mengatehui lebih lanjut terkait persyaratan administrasinya dan berapa biaya yang saya keluarkan nanti dalam proses penetapan persidangan.
Kemudian mendengar bahwa sudah ada kuasa hukum pemohon bernama Santosa tersebut, pihak Posbakum langsung pelayanannya berubah, dan sikapnyapun terkesan cuek dan jutek
Selanjutnya Santosa bersama Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan penetapan waris, namun dalam proses administrasi terkesan dipersulit dan berbelit-belit. Kemudian dengan waktu yang cukup lama akhirnya ditetapkan untuk bersidang oleh majelis hakim. Dalam persidangan majelis hakim sikapnya marah-marah, terlihat sikapnya tidak bersahabat, dan langsung mengatakan bahwa permhononan ini harus diperbaiki dulu, kemudian langsung menutup persidangan.
Akhirnya pemhon datang lagi bersama kuasa hukumnya memperbaiki permohonan tersebut, namu oleh petugas administrasi mengatakan bahwa permohonan Santosa sudah dicabut, maka harus diajukan ulang lagi permohonannya dengan membayar biaya administrasi, serta mempermasalahkan surat kuasa, yang terkesan dicari-cari permasalahnya.. Yang menjadi aneh, bahwa waktu persidangan majelis hakim mengatakan agar permohonan tersebut diperbaiki, namun oleh petugas adminitasri hawa permohonan tersebut sudah dicabut dan harus dijaukan lagi permohonan yang baru. Padahal majelis hakim dalam mengetuk palu tidak ada mengatakan bahwa permohonan tersebut dicabut, tapi disuruh hanya memperbaiki permohonan. Dengan demikian bahwa majelsi hakim di PA Kota Bogor terkesan mempersulit warga masyarakat, tentu dengan dicabutnya permohonan tersebut harus mengeluarkan biaya lagi, sebab pemohon adalah merupakan warga yang tidak mamupu. Untuk itu agar Mahkamah Agung RI dan Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) segera melakukan pemanauan di Pengadilan Agama  Kota Bogor tersebut, ujar saudara daripada pemohon tersebut.
Sementara itu pula, ketika hal itu dikonfirmasikan sebelumnya kepada ketua PA Kota Bogor, mengatakan bahwa disini tidak ada mempersulit warga masyarakat, juga Posbakum tidak dibawah langsung PA Kota Boggor, keberadaan mereka itu adalah merupakan dikontrak setiap tahunnya , maka kalau sudah habis kontraknya tentu akan dilihat nanti apakah diperpanjang atau tidaknya, Ucap Ketua PN Kota Bogor tersebut beberapa waktu lalu.
Sementara warga pemohon lainnya mengatakan, kami juga sangat keberatan, dimana Posbakum yang ada di PA Kota Bogor tesrebut terkesan jadi alat PA Kota Bogor, harusnya warga masyarakat yang hendak mau memimta informasi terkait masalah  permohonan, apakah itu masalah Cerai atau penetapan waris, harusnya dilayani oleh petugas dari staf PA Kota Bogor itu sendiri, diharapkan jangan langsung diarahkan ke Posbakum, kecualai kalau warga meminta pos bantuan hukum yang gratis, baru mereka mengarahkannya, maka ketua PA Bogor, diharapkan jangan main-main terkait pelayanan,s ebab saat ini pihak KPK sangat gencar dalam melakukan penyadapan, imbuh warga tersebut. (iwan/dip/red)