Dengan
Modus Memperalat Posbakum :
Pengadilan
Agama Kota Bogor Terkesan Mempersulit Ahli Waris Sebagai Pemohon
Ketua Pengadilan Agama Kota Bogor : Sirajuddin Sailellah
Bogor,
SI
Pengadilan Agama
(PA) Kota Bogor dibawah kepemimpinan Sirajuddin Sailellah saat ini disorot warga Kota Bogor, sebab
kinerja daripada majelis hakim dan staf Pengadilan
Agama Kota Bogor tersebut terkesan memperlambat dan mempersulit warga
masyarakat yang hendak mau memhonkan surat penetapan waris untuk kepentingan
keluarganya.
Warga Bogor
Selatan bernama Santosa hendak mengajukan permohonan Hak Penetapan Waris datang
ke PA Kota Bogor sekitar bulan Nopember 2018 lalu, oleh petugas PN Bogor langsung
diarahkan menghadap ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang ada di Kantor PN Kota
Bogor tersebut.
Santosa langsung
mengutarakan permasalahnnya dan menanyakan bagimana prosedur dalam mengajukan
penetapan Hak Waris, namun oleh petugas Pos Bakum diarahkan agar mereka yang
menangani pengajuan permohonan tersebut. Namun Santosa mengatakan bahwa
sebanarnya saya sudah punya Kuasa Hukum, tapi saya pingin mengatehui lebih
lanjut terkait persyaratan administrasinya dan berapa biaya yang saya keluarkan
nanti dalam proses penetapan persidangan.
Kemudian mendengar
bahwa sudah ada kuasa hukum pemohon bernama Santosa tersebut, pihak Posbakum
langsung pelayanannya berubah, dan sikapnyapun terkesan cuek dan jutek
Selanjutnya
Santosa bersama Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan penetapan waris, namun
dalam proses administrasi terkesan dipersulit dan berbelit-belit. Kemudian
dengan waktu yang cukup lama akhirnya ditetapkan untuk bersidang oleh majelis
hakim. Dalam persidangan majelis hakim sikapnya marah-marah, terlihat sikapnya
tidak bersahabat, dan langsung mengatakan bahwa permhononan ini harus
diperbaiki dulu, kemudian langsung menutup persidangan.
Akhirnya pemhon
datang lagi bersama kuasa hukumnya memperbaiki permohonan tersebut, namu oleh
petugas administrasi mengatakan bahwa permohonan Santosa sudah dicabut, maka
harus diajukan ulang lagi permohonannya dengan membayar biaya administrasi,
serta mempermasalahkan surat kuasa, yang terkesan dicari-cari permasalahnya..
Yang menjadi aneh, bahwa waktu persidangan majelis hakim mengatakan agar
permohonan tersebut diperbaiki, namun oleh petugas adminitasri hawa permohonan
tersebut sudah dicabut dan harus dijaukan lagi permohonan yang baru. Padahal
majelis hakim dalam mengetuk palu tidak ada mengatakan bahwa permohonan
tersebut dicabut, tapi disuruh hanya memperbaiki permohonan. Dengan demikian bahwa
majelsi hakim di PA Kota Bogor terkesan mempersulit warga masyarakat, tentu
dengan dicabutnya permohonan tersebut harus mengeluarkan biaya lagi, sebab
pemohon adalah merupakan warga yang tidak mamupu. Untuk itu agar Mahkamah Agung
RI dan Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) segera melakukan pemanauan di
Pengadilan Agama Kota Bogor tersebut,
ujar saudara daripada pemohon tersebut.
Sementara itu
pula, ketika hal itu dikonfirmasikan sebelumnya kepada ketua PA Kota Bogor,
mengatakan bahwa disini tidak ada mempersulit warga masyarakat, juga Posbakum
tidak dibawah langsung PA Kota Boggor, keberadaan mereka itu adalah merupakan dikontrak
setiap tahunnya , maka kalau sudah habis kontraknya tentu akan dilihat nanti
apakah diperpanjang atau tidaknya, Ucap Ketua PN Kota Bogor tersebut beberapa
waktu lalu.
Sementara warga
pemohon lainnya mengatakan, kami juga sangat keberatan, dimana Posbakum yang
ada di PA Kota Bogor tesrebut terkesan jadi alat PA Kota Bogor, harusnya warga
masyarakat yang hendak mau memimta informasi terkait masalah permohonan, apakah itu masalah Cerai atau
penetapan waris, harusnya dilayani oleh petugas dari staf PA Kota Bogor itu
sendiri, diharapkan jangan langsung diarahkan ke Posbakum, kecualai kalau warga
meminta pos bantuan hukum yang gratis, baru mereka mengarahkannya, maka ketua
PA Bogor, diharapkan jangan main-main terkait pelayanan,s ebab saat ini pihak
KPK sangat gencar dalam melakukan penyadapan, imbuh warga tersebut. (iwan/dip/red)