Wakil
Walikota Bogor Usmar Minta Konsultasi ke KPK
Dana Pembebasan
Lahan R3
Sebesar Rp 14,9 M Masuk Biaya Tak Terduga
Bogor, SI
Wakil Walikota Bogor
Usmar Hariman nampaknya penuh dengan kehati-hatian dalam menggunakan anggaran
uang rakyat tersebut. Ia mengatakan bahwaBiaya Tak Terduga (BTT) hanya bisa
dipergunakan untuk hal-hal yang mendesak.
Misalnya, rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur yang bersifat
mendesak atau force majeure.
“Dan dalam implementasinya
harus dengan diterbitkannya Peraturan Walikota (perwali). Nah, apakah ganti rugi lahan itu
termasuk kategori mendesak. Ini harus dikonsultasikan ke gubernur, Kemendagri,
dan Kementerian Keuangan,” ungkapnya Usmar Hariman kepada wartawan
Nampaknya Usmar tidak
ada mau maslah dalam penghunjung masa jabatannya sebagai WakilWalikota Bogor,
dimana Usmar berpendapat bahwa sebaiknya anggaran pembebasan lahan R3
dialokasikan ke anggaran belanja modal SKPD terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang (PUPR).
“Masalahanya ini kan
tanahnya sudah terpakai, jadi perlu penelaahan lebih dalam dengan
mengkonsultasikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau kejaksaan,”
jelasnya.
Sementara itu, bahwa anggaran pembebasan lahan seluas 1.987 milik Hj
Siti Khadijah yang terkena dampak pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3)
senilai Rp14.902.500.000 dimasukan ke dalam Biaya Tak Terduga (BTT).
Padahal, Praktisi
hukum, Dwi Arsywendo menilai anggaran pembebasan lahan seluas 1.987
meterpersegi milik Hj Siti Khadijah yang terdampak pembangunan Jalan Regional
Ring Road (R3) ke dalam Biaya Tak Terduga (BTT) adalah tidak tepat.
Tak hanya itu masuknya
anggaran pembebasan lahan seluas 1.987 meter persegi milik Hj Siti Khadijah
yang terdampak pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3) ke dalam Biaya Tak
Terduga (BTT) dianggap menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kemudian Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Yang berbunyi bahwa
BTT merupakan belanja untuk kegiatan
yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti,
penanggulangan bencana alam dan sosial
yang tidak diperkirakan sebelumnya. Termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun- tahun
sebelumnya yang telah ditutup,” jelas Dwi kepada wartawan, (12/11/2018) lalu.
(dip/red)