Terdakwa Korupsi di Pengadilan Tipikor :
Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Menggugat Ahli IPB Rp 3 Triliun di PN Cibinong
Cibinong, SI
Saat ini jadi Profesor
yang merupakan ahli dibidangnya dalamm memberikan kesaksia di Pengadilan
nampaknya harus penuh dengan hati-hati. Masalahnya berdasarkan keahliannya itu
di PN Cibinong eberapa waktu menjadi masalah buat dirinya sang Profesor
tersebut
Faktanya adanya Gugatan
terhadap saksi ahli bukan cuma dialami oleh Prof Bambang Hero Saharjo. Saksi
ahli lain yang digugat yaitu Dr Basuki Wasis yang juga sama-sama dari IPB
Bogor. Wasis digugat Nur Alam, eks Gubernur Sultra yang dihukum 15 tahun
penjara di kasus korupsi.
Basuki Wasis merupakan
saksi ahli yang dihadirkan KPK dalam sidang kasus dugaan korupsi mantan
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Dalam penyelidikan kasus itu,
Basuki membuat hasil Laporan Perhitungan Kerugian Akibat Kerusakan Tanah dan
Lingkungan Akibat Pertambangan PT AHB Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana
Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 4 Oktober 2017. Belakangan, Nur Alam dihukum
15 tahun penjara di tingkat banding.
Tidak berapa lama, Nur
Alam menggugat Wasis ke PN Cibinong. Eks Politikus PAN itu menuntut sita
jaminan (Conservatoir Beslaag) sebidang tanah dan bangunan rumah milik Wasis di
Keluarahan Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. "Menghukum
Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp 1.472.723.024 dan
immateriil sebesar Rp 3 triliun," tuntut Nur Alam sebagaimana dikutip dari
website PN Cibinong.
Nur Alam juga menuntut
Wasis mencabut hasil Laporan Perhitungan Kerugian Akibat Kerusakan Tanah dan
Lingkungan Akibat Pertambangan PT AHB Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana
Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 4 Oktober 2017.
"Menghukum
tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom, secara tanggung renteng sebesar Rp
1 juta per hari, atas keterlambatan melaksanakan isi putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap," tuntut Nur Alam.
Gugatan dengan nilai
fantastis ini merupakan kedua kalinya. Sebelumnya, Bambang digugat Rp 510
miliar oleh pembakar hutan PT JJP. Bambang adalah saksi ahli yang memberatkan
PT JJP sehingga dihukum Rp 500 miliar. Kedua kasus ini masih bergulir di PN
Cibinong.(dip/red)