Terdakwa Korupsi di Pengadilan Tipikor : Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Menggugat Ahli IPB Rp 3 Triliun di PN Cibinong

 

Terdakwa Korupsi di Pengadilan Tipikor : Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Menggugat Ahli IPB Rp 3 Triliun di PN Cibinong

Terdakwa Korupsi di Pengadilan Tipikor :
Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Menggugat Ahli IPB Rp 3 Triliun di PN Cibinong



Cibinong, SI
Saat ini jadi Profesor yang merupakan ahli dibidangnya dalamm memberikan kesaksia di Pengadilan nampaknya harus penuh dengan hati-hati. Masalahnya berdasarkan keahliannya itu di PN Cibinong eberapa waktu menjadi masalah buat dirinya sang Profesor tersebut
Faktanya adanya Gugatan terhadap saksi ahli bukan cuma dialami oleh Prof Bambang Hero Saharjo. Saksi ahli lain yang digugat yaitu Dr Basuki Wasis yang juga sama-sama dari IPB Bogor. Wasis digugat Nur Alam, eks Gubernur Sultra yang dihukum 15 tahun penjara di kasus korupsi.
Basuki Wasis merupakan saksi ahli yang dihadirkan KPK dalam sidang kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Dalam penyelidikan kasus itu, Basuki membuat hasil Laporan Perhitungan Kerugian Akibat Kerusakan Tanah dan Lingkungan Akibat Pertambangan PT AHB Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 4 Oktober 2017. Belakangan, Nur Alam dihukum 15 tahun penjara di tingkat banding.
Tidak berapa lama, Nur Alam menggugat Wasis ke PN Cibinong. Eks Politikus PAN itu menuntut sita jaminan (Conservatoir Beslaag) sebidang tanah dan bangunan rumah milik Wasis di Keluarahan Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. "Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp 1.472.723.024 dan immateriil sebesar Rp 3 triliun," tuntut Nur Alam sebagaimana dikutip dari website PN Cibinong.
Nur Alam juga menuntut Wasis mencabut hasil Laporan Perhitungan Kerugian Akibat Kerusakan Tanah dan Lingkungan Akibat Pertambangan PT AHB Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 4 Oktober 2017.
"Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom, secara tanggung renteng sebesar Rp 1 juta per hari, atas keterlambatan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," tuntut Nur Alam.
Gugatan dengan nilai fantastis ini merupakan kedua kalinya. Sebelumnya, Bambang digugat Rp 510 miliar oleh pembakar hutan PT JJP. Bambang adalah saksi ahli yang memberatkan PT JJP sehingga dihukum Rp 500 miliar. Kedua kasus ini masih bergulir di PN Cibinong.(dip/red)