Pihak
PPK Harus Ada Taranspransi
Dana
Pemeliharaan Kendaraan di Sekretariat DPRD Depok Dipertanyakan Publik
Depok, SI
Berbagai elemen masyarakat di Kota Depok, seperti LSM
dan Organisasi Wartawan seperti PWI dan Forward kini mempertanyakan
alokasi dan realisasi Penggunaan
Anggaran Belanja Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Bermotor khususnya
Belanja Jasa Servis Kendaraan Bermotordan anggaran pemeliharaan lainnya di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Depok sebesar Rp. 1.094.200.000 (kurang
lebih satu Miliar) Tahun Anggaran (TA.) 2018.
Kondisi dana anggaran
pemeliharaan yang begitu sebesar itu, sejumlah warga masyarakat Kota Depok penuh mempertanyakan,
kira-kira kendaraan bermotor jenis apa
saja ya yang di service dalam setahun hingga menghabiskan anggaran sebanyak itu ?
Apakah mobil dinas anggota Dewan yang terhormat itu begitu mewah-mewah bangat,
sehingga biaya perawatan begitu tingi harganya yang diambil dari uang rakyat
tersebut?
Sumber Informasi menyebutkan, masing-masing satuan kerja
(satker) menunjuk beberapa rekanan/pihak ketiga sebagai Penyedia Jasa untuk
pekerjaannya dengan metode Pengadaan Langsung, jadi sistem pelaksanaannya
dipecah per-termin, alias proses pekerjaan dengan mekanisme Penunjukan Langsung
(PL), sehingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan leluasa menunjuk kontraktor pihak ketiga, yang bisa
diajak kerjasama.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Kota Depok, Agung Sugih
Arti, mnejelaskan, kalau lihat anggaran DPA di Sekretariat DPRD Kota Depok
kelihatannya besar untuk pemeliharaan kendaraan bermotor, tapi isi didalamnya
bermacem-macam bukan hanya untuk service mobil saja,” ujarnya. Tapi Kabag
terseut tidak mau menjelaskan dengan rinci terkait apa-apa yang dipelihara
dengan dana sebesar itu.
Lebih lanjut, enurut
Kabag Umum tersebut, anggaran
pemeliharaan kendaraan bermotor di Sekretariat DPRD Kota Depok kelihatannya
besar karena di dalam DPA isinya bermacam-macam keperluannya termasuk :
1. Honor PPK, PPTK, dan
BPP selama setahun., 2. BBM Ketua dan 3 orang Wakil Ketua DPRD Kota Depok
selama setahun, sebab mereka tidak mendapat tunjangan transportasi sehingga
harus difasilitasi oleh Pemerintah Daerah., 3. Asuransi semua kendaraan selama
setahun., 4. Pajak mobil Camry, Altis dan 17 motor., 5. Biaya KIR untuk mobil
microbus dan bayar STNK
“Sementara penganggaran
setiap jenis kendaraan harus sesuai dengan standar harga Walikota, jadi gak
bisa sembarangan kasih Pagu,” tutur Agung.
Untuk mobil Camry Ketua
dan mobil Altis ketiga Wakil DPRD Depok diservice di bengkel resmi Toyota
Setiajaya Jl. Margonda.
Untuk mobil Grand
Livina yang dipakai para Kepala Bagian (Kabag) kami service di bengkel resmi
NISSAN Jl. Margonda, kecuali yang sifatnya body repair,
Sisanya mobil Travello,
mobil Mini Bus dan mobil-mobil lain karena tidak ada bengkel resmi maka kita
servis di salah satu bengkel di Jl. Margonda juga. “Setelah saya cek ke Bagian
Keuangan sampai bulan Oktober 2018 penyerapan anggaran untuk servis kendaraan
bermotor masih diangka sekitar Rp.200 jutaan,” ungkapnya.
Khusus anggaran servis
kendaraan bermotor baru dicairkan sekitar Rp.200 jutaan untuk 35 kendaraan
Dinas di Sekretariat DPRD Kota Depok, yaitu untuk 5 mobil sedan Pimpinan DPRD
Kota Depok (Camry & Altis & Essl.2), 13 mobil Minibus dan Microbus, 17
motor Dinas, mobil Microbus jenis Travello dan ELF. “Dimungkinkan ada Silpa
jika anggaran tidak dipakai karena kita pakai seperlunya saja sesuai kebutuhan
dan Insya Allah bisa dipertanggung jawabkan,” jelas Agung.
Kabag Umum Jelaskan Soal Anggaran Pemeliharaan Kendaraan
Dinas
Sementara itu akhirnya
kabag Umum Setwan DPRDKOta Depok menjawab terkait, berbagai danna Pemeliharaan
Rutin/Berkala Kendaraan Bermotor khususnya Belanja Jasa Servis Kendaraan
Bermotor di Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Depok sebesar Rp. 1.094.200.000
Tahun Anggaran (TA.) 2018 langsung dijawab oleh Kabag Umum Sekretariat DPRD
Kota Depok, yang juga mantan Guru SMK tersebut.
Melihat anggaran
sebesar itu sejumlah warga masyarakat Kota Depok mempertanyakan, kira-kira
kendaraan bermotor apa saja ya yang di service setiap tahunnya hingga menghabiskan
anggaran sebanyak itu, Harusnya Kabag Umum Setwan DPRD Kota Depok tersebut juga
haus menjelaskan terkait perusahaan/kontraktor siap-siapa saja yang ditunjuk
dalam melaksanakan kegiatan servis
pemeliharan kedenraan tersebut, maksudnya agar ada prinsip taransparannsi.
Lebih lanjutnya
menjelaskan, anggaran pemeliharaan kendaraan bermotor di Sekretariat DPRD Kota
Depok kelihatannya besar karena di dalam DPA isinya bermacam-macam keperluannya
termasuk :
1. Honor PPK, PPTK, dan
BPP selama setahun. 2. BBM Ketua dan 3 orang Wakil Ketua DPRD Kota Depok selama
setahun, sebab mereka tidak mendapat tunjangan transportasi sehingga harus
difasilitasi oleh Pemerintah Daerah., 3. Asuransi semua kendaraan selama
setahun., 4. Pajak mobil Camry, Altis dan 17 motor., 5. Biaya KIR untuk mobil
microbus dan bayar STNK (dip/red)