Penjelasan
Mantan GubernurAher Terkait Dugaan
Kejanggalan Deposito Pemprov Jabar
Bandung, SI
Mantan Gubernur Jawa
Barat Ahmad Heryawan (Aher) menampik tudingan soal adanya kejanggalan dalam
deposito pemerintah provinsi Jawa Barat yang dituduhkan oleh Beyond
Anticorupsion (BAC) dan Perkumpulan Inisiatif.
"Yang jelas itu
salah arah karena deposito itu sesuai dengan undang-undang, sesuai dengan
perundang-undangan yang ada. Bunga deposito masuk ke kas daerah, tidak ada
penyimpangan apapun,” kata Aher di Bandung pada Rabu, 13 Juni 2018.
Menurut Aher, analisis
adanya kejanggalan itu salah. “Itu salah cara pandang. Tolong luruskan pada
teman yang menulis. Anda kelihatannya tidak tepat, salah,” kata dia.
Menurut Aher, hasil
bunga deposito tersebut seluruhnya masuk kembali ke APBD Jawa Barat. “Secara
undang-undang hasil deposito tersebut ada, uang dan manfaatnya itu masuk ke
APBD. Bunganya juga sesuai dengan BI Rate, tidak ada penyimpangan. Saya tidak
tahu salahnya dimana. Kelihatannya kurang jelas memandangnya,” kata dia.
Beyond Anti Corruption
(BAC) dan Perkumpulan Inisiatif di Bandung sebelumnya melaporkan Gubernur Jawa
Barat Ahmad Heryawan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Mei 2018.
Pelaporan itu terkait dengan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan
deposito yang dimiliki oleh pemerintah provinsi Jawa Barat.
Ketua BAC Dedi Haryadi
mengatakan, pihaknya bersama Perkumpulan Inisiatif menemukan adanya kejanggalan
besaran nilai deposito dan nilai bunga yang diperoleh Pemprov Jabar pada
periode 2016 dan 2017. Studi yang dilakukan menggunakan data laporan keuangan
Pemprov kepada Kementerian Keuangan.
Pada 2016 rata-rata
deposito simpanan di Bank Jawa Barat Banten (BJB ) sebesar Rp 3,75 triliun per
bulan. Penyimpananan deposito terbesar tercatat pada Juli sebesar Rp 6,7
triliun. Sementara pada 2017, besaran rata-rata deposito yang disimpan oleh
Pemprov Jabar sebesar Rp 3,97 triliun per bulan. Penyimpanan jumlah deposito
terbesar pada Mei sebesar Rp 6,8 triliun.
Menurut Sekjen
Perkumpulan Inisiatif, Donny Setiawan, dari hasil temuan studi itu Ahmad
Heryawan alias Aher diduga telah melakukan kebohongan publik. "Karena
selama ini Aher mengklaim jumlah deposito Pemprov Jabar perbulan hanya berkisar
antara Rp 1,5- 2 triliun saja," kata dia.
Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jawa Barat Nurdialis mengatakan jenis
deposito yang digunakan oleh pemerintah provinsi depostio on-call, yang uangnya
sewaktu-waktu bisa dicairkan. “Bunganya sesuai dengan BI Rate. Jadi Berdasarkan
BI Rat itu 6 persen. Bunga itu bergerak. Apabila ada penurunan dari BI, kita
mengikuti,” kata dia.Nurdialis membantah perhitungan BAC dan Perkumpulan
Inisiatif yang menyebutkan pendapatan bunga menembus Rp 1 triliun. “Kami setiap
tahun, sudah 3 tahun terakhir ini maksimal mendapat Rp 340 miliar. Tidak sampai
Rp 1 triliun,” kata dia.
Ia membenarkan
akumulasi uang kas di pemerintah provinsi sempat menembus Rp 6 triliun. “Itu
pada saat akumulasi pendapatan masuk. Di kas kami ada uang Rp 6 triliun.
Sebagian kita depositokan, tapi sebagian dana standing utuk bayar. Pada saat
belum bisa membayar, uang itu di simpan di deposito on-call,” kata dia.
Sekretaris Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat Junaedi
mengatakan penyimpanan dana APBD dalam depsito di Bank BJB sesuai dengan
peraturan perundangan. Penyimpanan tersebut bagian dari manajemen kas daerah
dan telah diaduit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). “Sejauh ini,
penyimpanan dana APBD dalam bentuk deposito di BJB tidak ada masalah,"
kata dia.
Setiap tahun, kata
Junaedi, pemprov Jawa Barat selalu diaudit oleh BPK dan hasilnya tidak ada
temuan. "Sebab, apa yang kita lakukan itu sudah sesuai dengan ketentuan
dan tidak ada masalah,” kata dia.
Junaedi mengatakan suku
bunga yang dipergunakan dalam deposito dana APBD di Bank BJB sesuai dengan
bunga yang diatur Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pendapatan bunga itu masuk
ke kas daerah. “Tidak ada perlakuan istimewa dari BJB. Semua dilakukan sesuai
dengan kaidah perbankan yang prudent walaupun Pemprov Jabar pemegang saham
BJB.” kata dia.
Besaran bunga deposito,
kata Junaedi, berkisar 6 persen sampai 7 persen, mengikuti BI Rate. Besaran
bunganya bersifat breakble dan dana bisa dicairkan kapan saja sesuai kebutuhan
dan tidak ada pinalti. “Jadi bunga yang kami terima adalah bunga deposito.
Angkanya lebih besar daripada bunga giro yang memang secara umum lebih kecil,”
kata dia.
Menurut Junaedi,
pemprov Jawa Barat membuat perjanjian kerja sama setiap tahun mengenai pengelolaan
RKUD (Rekening Umum Kas Daerah) dengan suku bunga yang disepakati . “Hasil
deposito masuk ke kas daerah, bukan sebagai gratifikasi namun sebagai PAD. Jadi
keliru kalau dianggap sebagai gratifikasi apalagi perbankan sekarang kan
memegang teguh transparansi dan prudent juga dituntut menerapkan prinsip Good
Corporate Governance,” kata dia.(tempo.co/red)