Menteri PUPR RI Basuki Hadimuljono Digugat Anak Buahnya Di Peradilan TUN DKI Jakarta
Jakarta, SI
Adanya kebijakan secara
sepihak oleh Dirjen Penyedia Perumahan Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI Khalawi Abdul Hamid kepada
Muhammad Arifin, dengan mencopot jabatan/menonaktifkan Muhammad Afirn selaku Kepala Satuan Kerja (Satker) SNVT Penyedia
Perumahan Propinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2018, hal itu menimbulkan polemik
Terkait kebijakan pencopotan/menonaktifkan jabatan daripada Muhammad Arifin tersebut, oleh
Dirjen Penyedia Perumahan Kemneterian
PUPR Ri tersebut dinilai sangat berlebihan, dan tidak manusiawi, serta melukai
rasa keadilan. Sebab keluarga besar daripada Muhammad Arifinmen jadi tanda
tanya besar kepada saudaranya itu,”Mengapa Muhamamad Arifin dicopot dari jabatannya,
apakah Afrin terkesadung kasus korupsi atau ada sesuatu perbuatan yang tercela
yang dilakukan oleh Muhammad Arifin”? demikian keluarga besarnya memberikan
penilaian.
Sementara berdasarkan
keterangan daripada Muhammad Arifin mengatakan, bahwa dirinya dicopot/nonaktifkan
dari jabatannya itu secara sepihak dengan tiba-tiba tampa melalui suatu
prosedur yang sebenarnya. Harusnya seorang ASN dilakukan dengan prosedur, yakni
jika melanggar UU ASN No.5 Tahun 2014 dan Azas-azas Pemerintahan Umum Yang Baik
(AAUPB), serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No.07/KTP/M/2017.
Lanjut Muhammad Arifin
menambahkan, bahwa dirinya tidak ada melakukan kesalahan dalam menjalankan
tugas dan pekerjaannya selaku Kepala Satker SNVT Dirjen Penyedia Perumahan
Kementerian PUPR di Kalimantan Utara. Hal itu didukung bukti dan fakta, bahwa
pada tanggal 4 Juli 2018, kami melakukan konfirmasi dengan menemui Sesditjen
Penyedian Perumahan Kementerian PUPR, yaitu terkait pergantian Kepala Satker
SNVT/PPK.Ternyata kami mendapatkan jawaban dari Sesditjen tersebut, bahwa
hamipr tidak ada salahnya Kepala Satker SNVT/PPK, hanya kurang harmonis dengan
PPKnya, serta tidak pernah menghadap kepada Dirjen Penyedia Perumahan.
Setelah dilakukan upaya
komunikasi berulangkali dengan Dirjen Penyediaan Perumahan Khalawi Abdul Hamid
melalui Sesditjen, tidak ada hasilnya untuk dilakukan upaya mediasi. Kemudian
tangal 21 Juli 2018, Muhammad Arifin (penggugat) melayangkan surat kepada
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, selaku tergugat I, tapi tidak digubris.
Kemudian tanggal 20 Agustus 2018 juga Muhammad Arifin mengajukan surat laporan
kepada Presiden Joko Widodo, terkait adanya pergantian sepihak oleh Menteri
Pekerjaan Umum. Kemudian tanggal tanggal 21 Agustus melalui Sekjen Kementerian
PUPR (anita Firmanti) mengatakan, bahwa pergantian Kasatker Penyedia Perumahan
di Kalimanta Utara, yaitu sesuai surat Dirjen Penyedia Perumahan, yang
didasarkan pada subsanti peningkatan kinerja.
Selain itu bahwa
Muhammad Arifin selaku korban ketidakadilan oleh Dirjen Penyedia Perumahan,
juga melaporkan hal tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), pada
tanggal 19 Oktober 2018.
Sementara itu, dalam
tuntutan pengaduan Muhamad Arifin kepada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Jakarta, selaku penggugat dengan Nomor Perkara 198/G/2018PTUN-JKT kepada
Menteri PUPR selaku tergugat I dan Dirjen Penyedia Perumahan selaku Tergugat II.
Obyek Sengketa yang
digugat oleh Muhammad Arifin adalah terkait Surat Keputusan Menteri PUPR
No.401/KPTS/M/2018, tanggal 26 Juni 2018, yakni telah melanggar UU ASN No.5 Tahun 2014 dan Azas Azas
Pemerintahan Umum Yang baik (AAUPB), serta Peraturan Menteri PUPR
No.07/PRT/M/2017, tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kemneterian PUPR,
pasal 11,12 dan 13 beserta lampirannya. Dengan demikian Penggugat Mumhamad
Arifin selaku korban ketidak adilan menilai bahwa tergugat I (Menteri PUPR)
dalam menerbitkan Obyek Sengketa (aquo), telah melampaui kewenangannya, tidak
memenuhi persyaratan dan prosedur. Maka
Surat Menteri PUPR No.401 tanggal 26 Juli 2018 dinyatakan cacad hukum.
Pemberhentian tidak sah, karena dilakukan secara sepihak/diskriminatif dan
tidak taransparan, serta bertindak sewenang-wenang oleh Dierjen Penyedia
Perumahan (tergugat II) Kementerian PUPR, tampa melalui prosedur dan mekanisme
yang telah ditetapkan.
Permasalahan Yang
Sebenarnya Dalam Lingkup Kerja Satker Dirjen Penyedia Perumahan.
1. Bahwa Kepala Satker SNVT Muhammad Arifin menegur Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) di Kalimantan Utara, karena hampir setahun tidak masuk kerja
pada tahun 2017, dimana PPK tersebut juga merangkap jabatan di Dinas Lingkungan
Hidup Propinsi Kalimantan Utara. Kemudian terulang lagi pada tahun 2018 tidak
masuk kerja lagi PPK yang merangkap jabatan baru sebagai Kepala Unit Pengelola
Dinas Perikanan Propinsi Kalimanatan Utara.
2.Karena bila Kepala
Satker SNVT tidak melakukan teguran kepada PPK, dengan maksud agar masuk
kantor, nantinya kami yang disalahkan oleh pimpinan.
3.Bahwa inti
permasalahan yang sebenarnya adalah karena ada sesuatu hal yang tidak dapat
diungkapkan ke permukaan oleh Dirjen PenyediaPerumahan (tergugat II), sehingga
dalam hal ini Kepala Satker SNVT jadi dikorbankan
4. Pergantian Kepala
Satker/PPK bukan karena faktor kinerja, karena ada sesuatu hal yang tidak jelas
dan taransparan oleh Dirjen (tergugat II) Kementeria PUPR.
Terkait Reformasi
Birokrasi yang selalu digembor-gemborkan diliangkungan Kementerian PUPR, Hal itu
hanya merupakan slogan saja, kenyataannya jauh panggang dari api, tidak memberikan
pelayanan yang terbaik, terkesan bersifat diskriminatif dan tidak taransparan,
juga tidak tanggap terhadap keluhan bawahan.
5. Masa jabatan Kepala
Satker/PPK, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekjen Kementerian PUPR
No.02/SE/SE/2017 dan Lampiran Perarutan Menteri PUPR No.14 RT/M/2011, tanggal
14 Nopember 2011, tentang persyaratan administrasi pejabat perbendaharaan pada satuan
kerja dilingkungan Kementeria PUPR, yaitu dengan ketentuan masa jabatan
Maksimun dua (2) tahun. Dikecualikan
bagi pejabat yang memiliki kinerja baik dapat
diperpanjang maksimum satu (1) tahun.
Akan tetapi dalam
kenyataannya dalam pergantian tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,
yakni dengan jelas menyalahi Peraturan Menteri PUPR No.07/PRT/M/2017 Tentang
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian PUPR, pasal 11,12 dan 13.
6.Jabatan Kepala satker/PPK
dapat berakhir tidak sampai dua (2) tahun, jika tersandung kasus hukum atau
proses pekerjaan dilapangan dianggap bermasalah dari Sekjen Kementerian PUPR
7.Berdasarkan pengakuan
dari Muhammad Arifin bahwa dirinya tidak pernah bermasalah dengan kasus hukum.
8.Muhammad Arifin
memohon kepada Komisi ASN di Jakarta, untuk mengeluarkan surat perintah
penghentian pelaksanaan tugas Kepala Satker SNVT penyedia Perumahan Propinsi
Kalimantan Utara yang baru, karenapenempatannya telah menyalahi
prosedur/Undang-undang/peraturan yang berlaku.(tamba/dip/red)