Kinerja
Dirjen Khalawi Dipertanyakan Publik :
Menteri PUPR Harusnya Mencopot Dirjen Penyedia
Perumahan Dari Jabatannya
Jakarta,
SI
Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono
diminta segera mencopot Direktur Jenderal (Dirjen) Penyediaan Perumahan
Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid. Itu
dikatakan oleh sejumlah PNS dilingkungan Kementerian PUPR beberapa waktullu.
Khalawi Abdul Hamid
dinilai oleh kalangan bawahannya bersikap otoriter dan penuh dengan sikap arogansi,
hal itu terbukti dengan mencopot anak buahnya secara sepihak, tampa dilakukan
suatu klarifkasi atau dipanggil yang bersangkutan untuk ditanyakan langsung
terkait kesalahan anak buahnya itu, maka kalau ada kesalahan anak buahnya dilakukan
pertama suatu peringatan, bila masih membandel, maka dilakukan sutu tindakan.
Namun apa yang terjadi
kepada anak buahnya bernama Muhammad Arifin, yang merupakan anak buahnya
langsung, yang menjabat sebagai Kepala Satker SNVT untuk Wilayah Kalimantan
Utara, lansung secara sepihak dan tiba-tiba dicopot dari jabatannya, tampa
memberitahukan atau memanggil dan mengklarifikasi kepada anak buahnya
terrsebut.
Dengan pencopotan
jabatan Muhammad Arifin sebagai Kepala Satker SNCT untuk wilayah Kalimantan
Utara, akhirnya Mumhammad Arifin datang menanyakan langsung kepada Dirjen Penyedia
Perumahan, namun dirinya diarahkan untuk klarfikasi kepada Sekjen Kementerian
PUPR. Setelah ditanyakan terkait kesalahannya oleh Muhammad Arifin, ternyata
kata Sekjen Kemneteria PUPR, bahwa dirinya hampir tidak ada kesalahan, namun dirinya jarang menghadap Dirjen
Penyediaan Perumahan tersebut, hal itu diungkapkan oleh Sekjen Kementerian PUPR
kepada Mumhammad Arifin.
Menurut Arifin, bahwa
kesalahan saya terkesan dicari-cari oleh Dirjennya, sebab kalau memang Khalawi
selaku Dirjen merupakan atasannya, bisa saja langsung memanggil dirinya,
apabila ada sesuatu hal mau ditanyakan atau dikalrifikasi kepada bawahannya
yang merupakan anak buahnya langsung. Namun Muhamad Arifin tidak mau pula mengungkapkan
secara terbuka untuk publik terkait apa yang dibicarakan oleh Dirjennya itu, yakni
keinginan dan maksud daripada Khalawi
selaku Dirjen yang merupakan atasannya, karena Arifin masih punya etika, tidak
mau mengungkapkannya ke public, karena itu merupakan hal internal, imbuhnya.
Dengan sikap Arogansi daripada Khalawi selaku Dirjen Penyediaan
Perumahan Kementerian PUPR, tidak bisa
lagi diselesaikan dengan baik-baik, akhirnya untuk memulihkan jabatannya
tersebut, karena menyangkut nama baik dimata publik, akhirnya Muhammad Arifin
melakukan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negata (PUTN) DKI Jakarta beberapa
waktu lalu, saat ini masih dalam proses persidangan. Adapun Gugatan Muhammad
Afirin adalah dengan Nomor 198/G/2018/PUN-JKT, dimana tergugat I adalah Menteri
PUPPR, dan Tergugat II adalah Dirjen Penyediaan Perumahan.
Kinerja Dirjen
Penyediaan Perumahan Mengecewakan Publik
Sementara itu, terkait
kinerja daripada Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul
Hamid, banyak terkuat ke permukaan, dimana kinerjanya tidak bagus dan disorot
oleh publik, hal itu nanti sangat berpengaruh terhadap kepemimpinan daripada Presiden
Jokowi selaku Capres tahun 2019, yang punya slogan Revolusi Mental, . Kalau
Menteri PUPR peduli sama rakyat, tentu Dirjen Penyediaaan Perumahan Kementerian
PUPR harus segera dicopot dan digantikan dengan yang layak dan baik bekerja
dalam melayani warga masyarakat, ucap sejumlah LSM Anti Korupsi baru-baru ini.
Sementara itupula,
terkait kinerja daripada Dirjen Penyediaan Perumahan, baru-baru ini terkuat
kepermukaan, terkait proyek-proyek di daerah yang dinilai public bermasalah,
yakni :
1.Terkait
kasus di Papua Barat, Kab Merauke,
adanya pembangunan perumahan yaitu
a.Dari rencana jumlah 180 unit rumah
akan dibangun, namun direalisasikan
hanya 135 unit, b.Sisa kekurangan tersebut direvisi/dialihkan untuk urugan tanah, dengan nilai sebesar Rp.8 miliar. c.Harusnya
galian pondasi perumahan itu sesuai speeck
memakai Batu Kali, tapi faktanya dipakai dengan menggunakan batu bata merah. 2.Terkait Pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di
wilayah kalimantan untuk 5 Wilayah Propinsi, dimana tender lelangnya
digabung/disatukan dipusat oleh Dirjen Penyediaan Perumahan PUPR, sehingga
tercium dimonopoli oleh kontraktor tertentu, dimana kebijakan tersebut diduga
berbau KKN. 3.Kasus di Sumatra Barat,
Kab Pesisir Selatan, pembangunan
perumahan sebanyak 50 unit untuk
Nelayan, dimana realisasi pembangunannya
cuma 34 unit, tidak pakai
pondasi, satker cuma dipindahin ke
propinsi Riau, untuk menutupi kekurangan, nama Satkernya Indra. 4. Terkait Pemecatan
Sepihak yang berbau diskriminatif terhadap Muhammad Arifin Kepala Satker SNVT
Kalimantan Utara, yang dilakukan tampa ada suatu proses sesuai dengan UU
ASN. Saat ini kasus tersebut sedang
bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur. 5.Katanya
bahwa Kabinet Kerja Pemerintahan Jokowi merupakan Revolusi Mental, tapi
faktanya, anak buah bapak kinerjanya tidak profesioanal, apalagi terkait
pemecatan sepihak kepada saudara Muhammad Arifirn.(tamba/dip/red)