Kinerja Dirjen Khalawi Dipertanyakan Publik : Menteri PUPR Harusnya Mencopot Dirjen Penyedia Perumahan Dari Jabatannya

 

Kinerja Dirjen Khalawi Dipertanyakan Publik : Menteri PUPR Harusnya Mencopot Dirjen Penyedia Perumahan Dari Jabatannya


Kinerja Dirjen Khalawi Dipertanyakan Publik :
Menteri  PUPR Harusnya Mencopot Dirjen Penyedia Perumahan Dari Jabatannya
Jakarta, SI
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono  diminta segera mencopot Direktur Jenderal (Dirjen) Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR  Khalawi Abdul Hamid. Itu dikatakan oleh sejumlah PNS dilingkungan Kementerian PUPR beberapa waktullu.
Khalawi Abdul Hamid dinilai oleh kalangan bawahannya bersikap otoriter dan penuh dengan sikap arogansi, hal itu terbukti dengan mencopot anak buahnya secara sepihak, tampa dilakukan suatu klarifkasi atau dipanggil yang bersangkutan untuk ditanyakan langsung terkait kesalahan anak buahnya itu, maka kalau ada kesalahan anak buahnya dilakukan pertama suatu peringatan, bila masih membandel, maka dilakukan sutu tindakan.
Namun apa yang terjadi kepada anak buahnya bernama Muhammad Arifin, yang merupakan anak buahnya langsung, yang menjabat sebagai Kepala Satker SNVT untuk Wilayah Kalimantan Utara, lansung secara sepihak dan  tiba-tiba dicopot dari jabatannya, tampa memberitahukan atau memanggil dan mengklarifikasi kepada anak buahnya terrsebut.
Dengan pencopotan jabatan Muhammad Arifin sebagai Kepala Satker SNCT untuk wilayah Kalimantan Utara, akhirnya Mumhammad Arifin datang menanyakan langsung kepada Dirjen Penyedia Perumahan, namun dirinya diarahkan untuk klarfikasi kepada Sekjen Kementerian PUPR. Setelah ditanyakan terkait kesalahannya oleh Muhammad Arifin, ternyata kata Sekjen Kemneteria PUPR, bahwa dirinya hampir tidak ada kesalahan,  namun dirinya jarang menghadap Dirjen Penyediaan Perumahan tersebut, hal itu diungkapkan oleh Sekjen Kementerian PUPR kepada Mumhammad Arifin.
Menurut Arifin, bahwa kesalahan saya terkesan dicari-cari oleh Dirjennya, sebab kalau memang Khalawi selaku Dirjen merupakan atasannya, bisa saja langsung memanggil dirinya, apabila ada sesuatu hal mau ditanyakan atau dikalrifikasi kepada bawahannya yang merupakan anak buahnya langsung. Namun Muhamad Arifin tidak mau pula mengungkapkan secara terbuka untuk publik terkait apa yang dibicarakan oleh Dirjennya itu, yakni  keinginan dan maksud daripada Khalawi selaku Dirjen yang merupakan atasannya, karena Arifin masih punya etika, tidak mau mengungkapkannya ke public, karena itu  merupakan hal internal, imbuhnya.
Dengan sikap  Arogansi daripada Khalawi selaku Dirjen Penyediaan  Perumahan Kementerian PUPR, tidak bisa lagi diselesaikan dengan baik-baik, akhirnya untuk memulihkan jabatannya tersebut, karena menyangkut nama baik dimata publik, akhirnya Muhammad Arifin melakukan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negata (PUTN) DKI Jakarta beberapa waktu lalu, saat ini masih dalam proses persidangan. Adapun Gugatan Muhammad Afirin adalah dengan Nomor 198/G/2018/PUN-JKT, dimana tergugat I adalah Menteri PUPPR, dan Tergugat II adalah Dirjen Penyediaan Perumahan.
Kinerja Dirjen Penyediaan Perumahan Mengecewakan Publik
Sementara itu, terkait kinerja daripada Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid, banyak terkuat ke permukaan, dimana kinerjanya tidak bagus dan disorot oleh publik, hal itu nanti sangat berpengaruh terhadap kepemimpinan daripada Presiden Jokowi selaku Capres tahun 2019, yang punya slogan Revolusi Mental, . Kalau Menteri PUPR peduli sama rakyat, tentu Dirjen Penyediaaan Perumahan Kementerian PUPR harus segera dicopot dan digantikan dengan yang layak dan baik bekerja dalam melayani warga masyarakat, ucap sejumlah LSM Anti Korupsi baru-baru ini.
Sementara itupula, terkait kinerja daripada Dirjen Penyediaan Perumahan, baru-baru ini terkuat kepermukaan, terkait proyek-proyek di daerah yang dinilai public bermasalah, yakni :
1.Terkait kasus di Papua Barat, Kab Merauke,  adanya  pembangunan perumahan yaitu  a.Dari rencana jumlah 180 unit rumah akan dibangun,  namun direalisasikan hanya 135 unit, b.Sisa kekurangan tersebut direvisi/dialihkan  untuk urugan tanah,  dengan nilai sebesar Rp.8 miliar. c.Harusnya galian pondasi perumahan itu sesuai speeck  memakai Batu Kali,  tapi  faktanya dipakai dengan  menggunakan batu bata merah. 2.Terkait  Pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di wilayah kalimantan untuk 5 Wilayah Propinsi, dimana tender lelangnya digabung/disatukan dipusat oleh Dirjen Penyediaan Perumahan PUPR, sehingga tercium dimonopoli oleh kontraktor tertentu, dimana kebijakan tersebut diduga berbau KKN. 3.Kasus di Sumatra Barat,  Kab Pesisir Selatan,  pembangunan perumahan sebanyak 50 unit untuk  Nelayan, dimana realisasi pembangunannya  cuma 34 unit,  tidak pakai pondasi,  satker cuma dipindahin ke propinsi Riau,  untuk menutupi kekurangan,  nama Satkernya Indra. 4. Terkait Pemecatan Sepihak yang  berbau diskriminatif  terhadap Muhammad Arifin Kepala Satker SNVT Kalimantan Utara, yang dilakukan tampa ada suatu proses sesuai dengan UU ASN.  Saat ini kasus tersebut sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur. 5.Katanya bahwa Kabinet Kerja Pemerintahan Jokowi merupakan Revolusi Mental, tapi faktanya, anak buah bapak kinerjanya tidak profesioanal, apalagi terkait pemecatan sepihak kepada saudara Muhammad Arifirn.(tamba/dip/red)