Ketua PN Cibinong Mengebiri Anak Buahnya : Terkait Upaya Hukum PK Diatas PK Kasu Perdata Lendriaty Kirim Berkas Ke MA

 

Ketua PN Cibinong Mengebiri Anak Buahnya : Terkait Upaya Hukum PK Diatas PK Kasu Perdata Lendriaty Kirim Berkas Ke MA


Ketua PN Cibinong Mengebiri Anak Buahnya :
Terkait Upaya Hukum PK Diatas PK Kasu Perdata Lendriaty Kirim Berkas Ke MA

Cibinong, SI
Ketua PN Cibinong Lendriaty SH, MH, terlihat sikapnya angkuh  dan penuh arogansi dalam memimpin Pengadilan Negeri (PN) Cibinong di Kabupaten Bogor tersebut. Masalahnya Lendriaty dalam memimpin PN Cibinong itu dalam mengelola management PN Cibinong tersebut dinilai publik terkesa janggal, bahwa Lendriaty bersikap seperti dalam mengelola perusahaan sendiri seperti mengelola Perusahaan Terbatas (PT) yang bersifat pribadi atau privat, ujar sejumlah praktisi hukum di Kabupaten Bogor.
Lendriaty bersikap otoriter, dimana pintu PN Cibinong semua dikunci rapat-rapat, tidak boleh Karyawan ke Kantin sebelah, juga  tamu pengunjung untuk mengikuti sidang masuk ke PN Cibinong diperiksa semuanya dan tidak bisa masuk, dipersilahkan lihat dari luar saja, imbuh petugas staf di PN Cibinong, hal itu sesuai dengan perntah Lendriaty, imbuhnya.
Terkait masalah kasus perdata James T.A Hartono, oleh  Kantor Hukum Ujang Sujai & Putri Rangkuti, nomor perkara  292/PL/PDT/2018 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata antara James TA Hartono selaku pemohon dengan termohon Engkos Widjaya di Jalan Raya Pembangunan nomor 19, Desa Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur Kab Bogor ,dengan luas tanah 2 hektar lebih yang diputus pada tanggal 5 Juni 2018 lalu.  Kasus tersebut dimenangkan oleh James TA Hartono selaku  penggugat/pemohon.
Namun oleh Ketua PN Cibinong, diduga dengan sengaj ikut menghambat untuk eksekusi lahan,    dengan mudah dan gampang menerima berkas daripada termohon/tergugat Engkos Widjaya melalui kuasa hukumnya, untuk melakukan uapay hukum PK ke II, yakni melakukan Upaya Hukum PK diatas PK.

Padahal Upaya  PK diatas PK alias PK II, hal itu tidak diperbolahkan berdasarkan Surat Edaran  (SE) Mahkamah Agung (MA) RI No.07 Tahun 2014, tanggal 31 Desember 2014, yaitu tentang pembatasan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) hanya satu kali. Hal itu pula dibarengi dengan Instruksi Ketua MA RI, kepada seluruh Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Negai (PN) diseluruh Indonesia, yaitu utnuk tidak mengirimkan berkas pengajuan Peninjauan Kembali (PK) II kepada MA RI.  SEMA tersebut dengan jelas diketahui atau dipahami oleh Ketua PN Cibinong, namun Lendriaty terkesan tutup mata, entah hubungan apa ada yang dilakukan dirinya dengan pihak termohon tersebut.
Kantor Hukum Ujang Sujai & Putri Rangkuti, berkali-kali berusaha untuk menemui Ketua PN Cibinong, tapi hal itusama sekali  tidak direspon oleh Lendriaty, tapi kalau dari pihak lawan yaitu pihak termohon/tergugat apabila  menghadap Ketua PN Cibinong begitu mudahnya lengkang kangkung untuk menjumpai Ketua PN Cibinong itu, mereka terdengar bersenda gurau di ruangan ketua PN Cibinong itu, imbuh James Hartono selaku penggugat.
Menurut James, bahwa Ketua PN Cibinong terlihat sudah berat sebelah dalam proses penegakan hukum di Wilayah Kabupaten Bogor, hal itu sangat berbahaya sekali dalam proses penegakan hukum, harusnya Lendriaty bersikap netral, tidak memihak kepada pihak tergugat. Untuk itu agar pimpinan di Mahkamah Agung RI, diharapkan mendengar apa yang dikeluhkan oleh rakyat, sikap daripada Ketua PN Cibinong agar ditindak oleh Ketua Mahkamah Agung RI, yang salah jangan dibiarkan, uajrnya.
Sementara itu, berdasarkan Panitera Muda (Panmud Perdata) PN Cibinong, Tasdik, SH, MH bahwa berkas perkara Upaya Hukum PK diats PK (PK II)) sudah dikirim oleh PN Cibinong ke Mahkamah Agung, Tapi sangat aneh ketika hal itu ditanyakan kuasa hukum James TA Hartono, Ujang Sujai & Putri Rangkuti hari Jumat 18/11/2018 lalu di PN Cibinong, terkait nomor register pengirimannya ke MA, tapi Panmud Perdata tersebut tidak bersedia menjelaskan. Alasan Panmud Perdata itu, bahwa Ketua PN Cibinong melarang untuk menjelaskan hal itu, intinya bahwa terkait hal itu merupakan rahasia negara bagi Ketua PN Cibinong. Padahal masalh berkas no register hal itu biasa untuk diketahui oleh kuasa hukum. Tapi buat Ketua PN Cibinong merupakan sangat rahasia, karena Kantor PN Cibinong itu dianggap oleh Lendriaty merupakan miliknya sendiri, Ketua PN Cibinong tersebut lupa, bahwa dirinya berkuasa di PN Cibinong hanya untuk sementara waktu, semua ada batasnya, imbuh sejumlah pengacara, yang terzolimi oleh sikap ketua PN Cibinong sejak dirinya bertugas Cibinong Kab Bogor. (dip/red)