Ketua
PN Cibinong Mengebiri Anak Buahnya :
Terkait Upaya Hukum PK Diatas PK Kasu Perdata Lendriaty Kirim Berkas Ke MA
Terkait Upaya Hukum PK Diatas PK Kasu Perdata Lendriaty Kirim Berkas Ke MA
Cibinong, SI
Ketua PN Cibinong
Lendriaty SH, MH, terlihat sikapnya angkuh dan penuh arogansi dalam memimpin Pengadilan
Negeri (PN) Cibinong di Kabupaten Bogor tersebut. Masalahnya Lendriaty dalam
memimpin PN Cibinong itu dalam mengelola management PN Cibinong tersebut
dinilai publik terkesa janggal, bahwa Lendriaty bersikap seperti dalam
mengelola perusahaan sendiri seperti mengelola Perusahaan Terbatas (PT) yang
bersifat pribadi atau privat, ujar sejumlah praktisi hukum di Kabupaten Bogor.
Lendriaty bersikap otoriter,
dimana pintu PN Cibinong semua dikunci rapat-rapat, tidak boleh Karyawan ke
Kantin sebelah, juga tamu pengunjung untuk
mengikuti sidang masuk ke PN Cibinong diperiksa semuanya dan tidak bisa masuk,
dipersilahkan lihat dari luar saja, imbuh petugas staf di PN Cibinong, hal itu
sesuai dengan perntah Lendriaty, imbuhnya.
Terkait masalah kasus
perdata James T.A Hartono, oleh Kantor
Hukum Ujang Sujai & Putri Rangkuti, nomor perkara 292/PL/PDT/2018 tentang Perkara Peninjauan
Kembali Perdata antara James TA Hartono selaku pemohon dengan termohon Engkos
Widjaya di Jalan Raya Pembangunan nomor 19, Desa Gunung Sindur, Kecamatan
Gunung Sindur Kab Bogor ,dengan luas tanah 2 hektar lebih yang diputus pada
tanggal 5 Juni 2018 lalu. Kasus tersebut
dimenangkan oleh James TA Hartono selaku
penggugat/pemohon.
Namun oleh Ketua PN
Cibinong, diduga dengan sengaj ikut menghambat untuk eksekusi lahan, dengan mudah dan gampang menerima berkas
daripada termohon/tergugat Engkos Widjaya melalui kuasa hukumnya, untuk
melakukan uapay hukum PK ke II, yakni melakukan Upaya Hukum PK diatas PK.
Padahal Upaya PK diatas PK alias PK II, hal itu tidak
diperbolahkan berdasarkan Surat
Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) RI No.07
Tahun 2014, tanggal 31 Desember 2014, yaitu tentang pembatasan pengajuan
Peninjauan Kembali (PK) hanya satu kali. Hal itu pula dibarengi dengan
Instruksi Ketua MA RI, kepada seluruh Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan
Negai (PN) diseluruh Indonesia, yaitu utnuk tidak mengirimkan berkas pengajuan
Peninjauan Kembali (PK) II kepada MA RI. SEMA tersebut dengan jelas diketahui atau
dipahami oleh Ketua PN Cibinong, namun Lendriaty terkesan tutup mata, entah
hubungan apa ada yang dilakukan dirinya dengan pihak termohon tersebut.
Kantor Hukum Ujang
Sujai & Putri Rangkuti, berkali-kali berusaha untuk menemui Ketua PN
Cibinong, tapi hal itusama sekali tidak
direspon oleh Lendriaty, tapi kalau dari pihak lawan yaitu pihak
termohon/tergugat apabila menghadap
Ketua PN Cibinong begitu mudahnya lengkang kangkung untuk menjumpai Ketua PN
Cibinong itu, mereka terdengar bersenda gurau di ruangan ketua PN Cibinong itu,
imbuh James Hartono selaku penggugat.
Menurut James, bahwa
Ketua PN Cibinong terlihat sudah berat sebelah dalam proses penegakan hukum di
Wilayah Kabupaten Bogor, hal itu sangat berbahaya sekali dalam proses penegakan
hukum, harusnya Lendriaty bersikap netral, tidak memihak kepada pihak tergugat.
Untuk itu agar pimpinan di Mahkamah Agung RI, diharapkan mendengar apa yang
dikeluhkan oleh rakyat, sikap daripada Ketua PN Cibinong agar ditindak oleh
Ketua Mahkamah Agung RI, yang salah jangan dibiarkan, uajrnya.
Sementara itu,
berdasarkan Panitera Muda (Panmud Perdata) PN Cibinong, Tasdik, SH, MH bahwa
berkas perkara Upaya Hukum PK diats PK (PK II)) sudah dikirim oleh PN Cibinong
ke Mahkamah Agung, Tapi sangat aneh ketika hal itu ditanyakan kuasa hukum James
TA Hartono, Ujang Sujai & Putri Rangkuti hari Jumat 18/11/2018 lalu di PN
Cibinong, terkait nomor register pengirimannya ke MA, tapi Panmud Perdata
tersebut tidak bersedia menjelaskan. Alasan Panmud Perdata itu, bahwa Ketua PN
Cibinong melarang untuk menjelaskan hal itu, intinya bahwa terkait hal itu
merupakan rahasia negara bagi Ketua PN Cibinong. Padahal masalh berkas no
register hal itu biasa untuk diketahui oleh kuasa hukum. Tapi buat Ketua PN
Cibinong merupakan sangat rahasia, karena Kantor PN Cibinong itu dianggap oleh
Lendriaty merupakan miliknya sendiri, Ketua PN Cibinong tersebut lupa, bahwa
dirinya berkuasa di PN Cibinong hanya untuk sementara waktu, semua ada
batasnya, imbuh sejumlah pengacara, yang terzolimi oleh sikap ketua PN Cibinong
sejak dirinya bertugas Cibinong Kab Bogor. (dip/red)