Hakim Agung MA Memutuskan : Terkait Perda RTRW Kota Depok 2012 22032 Tidak Sah dan Tidak Berlaku Umum

 

Hakim Agung MA Memutuskan : Terkait Perda RTRW Kota Depok 2012 22032 Tidak Sah dan Tidak Berlaku Umum


Hakim Agung MA Memutuskan :
Terkait Perda RTRW KotaDepok 2012 22032 Tidak Sah dan Tidak Berlaku Umum




Depok SI
Terkait Perda No 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Tata Wilayah (RTRW) Kota Depok Tahun  2012-2032 sesuai Putusan Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) No.3 P/HUM/2018, Upaya Hukum Kasasi Pemkot Depok tersebut hal itu ditolakoleh MA, maka Perda RTRW tersebut, WAJIB SEGERA DI REVISI,  karena telah bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi diatasnya.
Dalam Amar Putusan  MA tersebut, tanggal 6 MARET 2018  menyatakan:
- Pasal 37 ayat (2) juncto Pasal 138 ayat (4),
- Pasal 41 ayat (2) huruf b angka 6, huruf c angka 9, huruf f angka 7 dan angka 31, huruf g angka   6, angka 8, angka 23, angka 52, angka 53 dan angka 56, dan huruf j;
- Pasal 41 ayat (5);
- Pasal 55 ayat (2) huruf e, g. m, q, aa, dan ayat (3) huruf d, I, p, z, serta ayat (9) huruf a;
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2015 Nomor 92) BERTENTANGAN dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, yaitu:
- Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.
- Pasal 3, Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta
- Pasal 2 huruf h, Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 65 ayat (1), (2) dan (3) Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan karenanya “TIDAK SAH” dan “TIDAK BERLAKU UMUM”.
Kecurigaan public dari elemen warga depok mengatakan, patut diduga ada permainan dibalik kalahnya Pemkot Depok atas PT Kharaba Digjaya dalam putusan MA ini. Karena menurut info yang berkembang, ada rencana kawasan tersebut akan menjadi kawasan perdagangan/jasa baru “Margonda II atau konsep "Kota Dalam Kota" ala Meikarta diKabupaten Bekasi, untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus melakukan pemantauan dii Kota Depok.
Intinya, diduga akan ada pengembang besar yang akan berinvestasi di wilayah timur Kota Depok tersebut. Oleh karenanya, jika tidak dibatalkan pasal-pasal dalam Perda RTRW itu, maka Pemkot Depok akan kesulitan menerbitkan izin untuk meloloskan konsep tersebut.imbuh Cahyo dariLSM Gelolmbang, yang juga diamine oleh Didi Kurniawan alias Wawan Gaul, Caleg PDIP dari Dapil Tapos Cilodong tersebut.
Pada saat ini, Pemkot Depok tengah melakukan penundaan (moratorium) perizinan IPR, Izin Lokasi, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Meskipun begitu, jika ada perizinan mau tetap berjalan, bisa melalui "pintu khusus percaloan" berinisial UK dan AF, yaa mirip mirip Bambang Juarno lah diera Walikota Nur Mahmudi Ismail (NMI), yang saat ini sudah jadi tersangka di Tipikor Polres Depok terkait kasus korupsi Jalan Nagkka Gate.
LanjutLS tersebut, maka harus dan wajib hukumnya bagi elemen masyarakat kota Depok untuk mengawasi, mencermati, dan mengawal ketat proses REVISI PERDA RTRW KOTA DEPOK 2012-2032 ini. “ Jangan sampai ada "muatan" Pasal yang merupakan "Pasal Titipan" dari PEMODAL BESAR itu untuk meloloskan konsep "Kota Dalam Kota" ala MEIKARTA di Cikarang Kab Bekasi, yang akhirnya menangkap Bupati Bekasi.
TATA RUANG WILAYAH Kota Depok haruslah berpihak sepenuhnya bagi kepentingan dan keuntungan masyarakat luas, dan bukan malah menjadi milik para pemodal besar dan penentu kebijakan kota dengan "memainkan" TATA RUANG menjadi TATA UANG dalam perencanaannya. *Lawan dan Tolak Konsep "Kota Dalam Kota" ala MEIKARTA II di Kota Depok. (ifan/cornelis/red)