Hakim
Agung MA Memutuskan :
Terkait
Perda RTRW KotaDepok 2012 22032 Tidak Sah dan Tidak Berlaku Umum
Depok
SI
Terkait Perda No 1
Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Tata Wilayah (RTRW) Kota
Depok Tahun 2012-2032 sesuai Putusan Hakim
Agung di Mahkamah Agung (MA) No.3 P/HUM/2018, Upaya Hukum Kasasi Pemkot Depok
tersebut hal itu ditolakoleh MA, maka Perda RTRW tersebut, WAJIB SEGERA DI
REVISI, karena telah bertentangan dengan
Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi diatasnya.
Dalam Amar Putusan
MA tersebut, tanggal 6 MARET 2018
menyatakan:
- Pasal 37 ayat (2) juncto Pasal 138 ayat (4),
- Pasal 41 ayat (2) huruf b angka 6, huruf c angka
9, huruf f angka 7 dan angka 31, huruf g angka 6, angka 8, angka 23, angka 52, angka 53 dan
angka 56, dan huruf j;
- Pasal 41 ayat (5);
- Pasal 55 ayat (2) huruf e, g. m, q, aa, dan ayat
(3) huruf d, I, p, z, serta ayat (9) huruf a;
Peraturan Daerah
(Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Depok Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2015 Nomor 92) BERTENTANGAN dengan peraturan
perundang undangan yang lebih tinggi, yaitu:
- Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.
- Pasal 3, Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta
- Pasal 2 huruf h, Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 65
ayat (1), (2) dan (3) Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
dan karenanya “TIDAK SAH” dan “TIDAK BERLAKU UMUM”.
Kecurigaan public dari
elemen warga depok mengatakan, patut diduga ada permainan dibalik kalahnya
Pemkot Depok atas PT Kharaba Digjaya dalam putusan MA ini. Karena menurut info
yang berkembang, ada rencana kawasan tersebut akan menjadi kawasan
perdagangan/jasa baru “Margonda II atau konsep "Kota Dalam Kota" ala
Meikarta diKabupaten Bekasi, untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
harus melakukan pemantauan dii Kota Depok.
Intinya, diduga akan
ada pengembang besar yang akan berinvestasi di wilayah timur Kota Depok
tersebut. Oleh karenanya, jika tidak dibatalkan pasal-pasal dalam Perda RTRW
itu, maka Pemkot Depok akan kesulitan menerbitkan izin untuk meloloskan konsep
tersebut.imbuh Cahyo dariLSM Gelolmbang, yang juga diamine oleh Didi Kurniawan
alias Wawan Gaul, Caleg PDIP dari Dapil Tapos Cilodong tersebut.
Pada saat ini, Pemkot
Depok tengah melakukan penundaan (moratorium) perizinan IPR, Izin Lokasi, dan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Meskipun begitu, jika ada perizinan mau tetap
berjalan, bisa melalui "pintu khusus percaloan" berinisial UK dan AF,
yaa mirip mirip Bambang Juarno lah diera Walikota Nur Mahmudi Ismail (NMI),
yang saat ini sudah jadi tersangka di Tipikor Polres Depok terkait kasus
korupsi Jalan Nagkka Gate.
LanjutLS tersebut, maka
harus dan wajib hukumnya bagi elemen masyarakat kota Depok untuk mengawasi,
mencermati, dan mengawal ketat proses REVISI PERDA RTRW KOTA DEPOK 2012-2032
ini. “ Jangan sampai ada "muatan" Pasal yang merupakan "Pasal
Titipan" dari PEMODAL BESAR itu untuk meloloskan konsep "Kota Dalam
Kota" ala MEIKARTA di Cikarang Kab Bekasi, yang akhirnya menangkap Bupati
Bekasi.
TATA RUANG WILAYAH Kota
Depok haruslah berpihak sepenuhnya bagi kepentingan dan keuntungan masyarakat
luas, dan bukan malah menjadi milik para pemodal besar dan penentu kebijakan
kota dengan "memainkan" TATA RUANG menjadi TATA UANG dalam perencanaannya.
*Lawan dan Tolak Konsep "Kota Dalam Kota" ala MEIKARTA II di Kota
Depok. (ifan/cornelis/red)