Bagiamana
Supervisi KPK Kok Diam ?
Kota
Depok Bukan Percontohan Lahan Kasus Korupsi
: Nangka Gate Akan SP3?
Depok, SI
Kota Depok terkesan
sebagai Lahan Korupsi yang empuk dan sulit diberantas oleh penegak hukum. Sebab
kalangan penegak hukum di Kota Depok
dinilai seperti sedang bermain main menangani berbagai kasus kasus korupsi
sejak Nur Mahmdi Ismail menjadi Walikota Depok selama dua periode Tahun
2006 2016. Dimana kasus-kasus korupsi tersebut tidak
tuntas diselesaikan oleh penegak hukum seperti kasus yang dtangani oleh Kejari
Depok, antara lain ; 1.Kasus korupsi Sipesat (system Pengelohana Sampah
Terpadu), 2. Kasus Bansos Gate Rp.87 Miliar, 3. Kasus Pengadaan Lahan Dua
Kantor Kecamatan di Kota Depok, 4. Kasus Pengadaan Lahan Lapas Cilodong, 5.
Kasus Pembebasan Lahan Tol Cijago, dan lain-lain, 6. Kasus Terbaru adalah kasus
koruspsi Jalan Nangka Gate sekitar Rp.27 Miliar, yakni dari Dana APBD Kota
Depok dan dana hasil sumbangan dari pengembang apartemen yang diduga digelapkan oleh Nur mahmudi Ismail,
semasa menjabat Walikota Depok periode kedua.
Kemudian saat ini pihak
kepolisian dan kejaksaan diuji Integritasnya antara ucapan dan tindakan terkait penegakan kasus korupsi di Kota Depok,
sebaiknya jangan terkesan bahwa kedua lembaga penegak hukum tersebut, ada
pandangan publik di Kota Depok, yang di ibaratkan sedang bermain pingpong, dalam
menangani kasus korupsi Jalan Nangka Gate tersebut. Ucap sejumlah penggiat Anti
Korupsi di Kota Depok baru-baru ini.
Sementara itu, berkas
tersangka kasus korupsi mantan Walikota Depok Nurmahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto, saat
ini berkas kasus korupsi tersebut sedang bolak balik dari kepolisian ke
kejaksaan dan dikembalikan lagi oleh
kejaksaan ke kepolisian, dan seterusnya hingga saat ini, terksan semacam
dagelan yang dipertontonkan kepada public di Kota Belimbing ini. Kemudian
kepolisian serahkan lagi ke kejaksaan lalu dikembalikan lagi kepada kepolisian.
Lalu diserahkan lagi ke kejaksaan, tapi dikembalikan lagi ke kepolisian.
Selanjutnya sekarang ini berkas mengendap di kepolisian.
Apakah mantan Walikota
Depok periode (2006-2016) Nur Mahmudi
Ismail Kebal Hukum dan begitu menakutkan dihadapan penegak hukum?, sehingga
kepolisian dan kejaksaan tidak berdaya alias loyo, untuk berhasil menggelar persidangan kasus korupsi
pelebaran jalan Nangka, Kec Tapos, Kota Depok di PN Tipikor Bandung?
Padaha berdasarkan
fakta, sejak tanggal 20 Agustus 2018 lalu, Polresta Kota Depok telah menetapkan
mantan Walikota Depok Nurmahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry
Prihanto sebagai tersangka kasus korupsi "penggandaan anggaran"
pelebaran jalan Nangka Tapos Depok, yang dituding sebagai otak perencana, dalam
kasus proyek tersebut.
Semestinya, penanganan
berkas kasus korupsi proyek pelebaran jalan Nangka Gate, yang berlokasi di Kec.Tapos Kota Depok tersebut,
harusnya segera diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal
itu seperti yang pernah dikatakan oleh Humas KPK, bahwa KPK melakukan supervisi
terhadap Kasus Dugaan Korupsi Pelebaran Jalan Nangka Tapos Kota Depok yang
dilakukan oleh Nurmahmudi dan Harry Prihanto dengan,
Modus dan trik oleh
kalangan pejabat Elit di Kota Depok, terkait kasus korupsi Nangka Gate adalah
dengan menggandakan anggaran di APBD Kota Depok, hal itu dengan jelas merugikan uang negara, alias uang
rakyat sebesar Rp.17 Miliar, serta ditambah lagi uang dari pengembang pihak
Apartemen, yang punya kepentingan untuk akses jalan masuk dari Jalan Nangka
tersebut.
Sementara menurut KPK
yang sangat getol kampanyenya kepada public mengatakan, bahwa Korupsi adalah merupakan
kasus Kejahatan yang luar biasa yang
harus diberantas secara luar biasa pula. Tapi faktanya KPK terkait kasus
korupsi Nagka Gate di Kota Depok terkesan mandul alias tidak berdaya dalam
menghadapi Nur Mahmudi Ismail, alias KPK Omongan Doang (Omdo), celoteh public di
Kota Depok saat ini.
Bahkan, Presiden RI Joko Widodo menegaskan : "Korupsi
adalah Kejahatan Luar Biasa yang harus diberantas secara luar biasa, tapi di Kota
Depok, penanganan kasus korupsi tidak dengan luar biasa, alias penegakan hukum
dalam kasus korupsi biasa-biasa saja,bahkan cenderung kasus korupsi akan
dibuatkan SP3, hal itu nyanyian public di Kota Layak Anak ini. (dip/red)