Kebiasaan
Menerima Suap Dari Kontraktor :
Pakar
Hukum UI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di
PUPR Kota Depok
Depok, SI
Pakar Hukum UI, Gandjar
Laksmana Bonaprapta menyoroti dugaan pungli, gratifikasi dan korupsi yang
terjadi di Unit Pelayanan Teknis (UPT) 1 Sawangan Dinas PUPR Kota Depok, yang
sudah berlangsung sama, dan merupakan sebuah tradisi yang dibudayakan.
Sebeb belajar dari
banyaknya kasus korupsi yang berhasil diungkap yang mejerat para pejabat publik
belum lama ini, institusi dan lembaga penegak hukum, mestinya mampu mengungkap
kasus ini, tapi justru sebaliknya di Kota Depok, usnur penegak hukum justru
diam seribu Bahasa, padahal pihak Kejari Depok sudah sering memangil
bolak-balik para pejabat Pemkot Depok, tapi sangat disayangkan, tidad tindak
lanjut, hanya sebatas dipanggil saja, ujar praktisi hukum tsb.
Pelanggaran yang
mungkin terjadi di UPT 1 Sawangan Depok ini bisa mulai dari yang menyangkut
administrasi yang berkaitan dengan Surat Badan Usaha (SBU) hingga menjurus ke praktik pungli atau
gratifikasi untuk melanggengkan seorang kontraktor bisa mendapat kegiatan.
Tentu ada
batasan-batasan mana pelangaran yang bisa ditolelir dan mana pelanggarang yang
bisa menimbulkan kerugian. Telebih untuk seorang kontraktor kegiatan penunjukan
langsung (PL) PPK sepenuhnya yang memiliki kendali. "Disini rentan terjadi
penyalahgunaan wewenang yang berujung kepada praktek terima suap, gratifikasi
(PASAL 12 a dan b) dan pungli bahkan
korupsi (pasal 2 dan 3) UU KPK. Kontraktor diminta untuk membayar sejumlah uang
agar diberi kegiatan. Faktornya macam-macam, ada karena hubungan emosional,
titipan atau ada syarat yang kurang lengkap," kata Gandjar saat ditemui
dan sejumlah wartawan di Kampus Universitas Indonesia, seperti dilansir dari
RRI, Depok, (28/09/2018) lalu.
Pertanyaannya, lanjut
Gandjar apakah hal ini bisa dibuktikan? Pada prinsipnya tidak ada yang mudah
dibuktikan, tapi sebaliknya tidak ada yang tidak bisa dibuktikan. Tindak pidana
korupsi adalah kejahatan luar biasa dan musuh kita bersama. Melalui UU No 30
tahun 2002 negara hadir untuk memberantas ini melalui KPK. "KPK dengan
semua sumberdaya teknologinya kalau didedikasikan untuk membongkar ini pasti
bisa. Karena yang dirugikan dari praktek pungli atau korupsi oleh pejabat
publik tersebut adalah masyarakat," tambahnya.
Oleh sebab itu, dirinya
beranggapan sudah waktunya KPK turun dan membongkar semua proses PL dan lelang
di ULP yang berlangsung tahun ini dan 5 tahun sebelumnya.
Seperti di ketahui,
Badan Layanan Pengadaan (BLP) Depok sejak beberapa hari yang lalu, (26/09) lalu mengundang
puluhan kontraktor pemenang lelang paket proyek PUPR untuk dilakukan pengecekan
kelengkapan berkas (verifikasi).
Saat verifikasi,
kontraktor wajib membawa serta semua orang didaftarkan sebagai pemegang
Sertifikat Keterangan ahli (SKA) dan Sertifikat Keterangan Keterampilan (SKT)
hadir ke BLP Depok.
Informasi yang berhasil
dihimpun wartawan dilokasi sekitar BLP Depok, bahwa beberapa ahli yang dihadirkan
pada saat verifikasi berkas adalah tenaga ahli bodong. Sebab kuat dugaan
keahlian yang terdapat didalam sertifikat itu tidak sesuai dengan keahlian
orang itu sendiri. "Itu cuman formalitas aja tenaga ahli itu. Mereka
datang hadir pada saat verifikasi berkas, hanya untuk foto aja. Tapi pada
kenyataannya, mana ada mereka dilapangan pada saat kerjaan digelar. Kalau ngga
percaya cek aja ke proyek-proyek yang sedang berjalan sekarang," ujar
salah seorang kontraktor yang enggan menyebutkan namanya dilokasi.
Sementara itu, Kepala
UPT 1 Sawangan Dea membantah semua tudingan tersebut diatas. "Ngga bener
itu," ujarnya sambal menghindar berjalan.(ifan/dip/red)