Kebiasaan Menerima Suap Dari Kontraktor : Pakar Hukum UI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di PUPR Kota Depok

 

Kebiasaan Menerima Suap Dari Kontraktor : Pakar Hukum UI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di PUPR Kota Depok


Kebiasaan Menerima Suap Dari Kontraktor :
Pakar Hukum UI Desak KPK Usut Kasus  Korupsi di PUPR Kota Depok

Depok, SI
Pakar Hukum UI, Gandjar Laksmana Bonaprapta menyoroti dugaan pungli, gratifikasi dan korupsi yang terjadi di Unit Pelayanan Teknis (UPT) 1 Sawangan Dinas PUPR Kota Depok, yang sudah berlangsung sama, dan merupakan sebuah tradisi yang dibudayakan.
Sebeb belajar dari banyaknya kasus korupsi yang berhasil diungkap yang mejerat para pejabat publik belum lama ini, institusi dan lembaga penegak hukum, mestinya mampu mengungkap kasus ini, tapi justru sebaliknya di Kota Depok, usnur penegak hukum justru diam seribu Bahasa, padahal pihak Kejari Depok sudah sering memangil bolak-balik para pejabat Pemkot Depok, tapi sangat disayangkan, tidad tindak lanjut, hanya sebatas dipanggil saja, ujar praktisi hukum tsb.

Pelanggaran yang mungkin terjadi di UPT 1 Sawangan Depok ini bisa mulai dari yang menyangkut administrasi yang berkaitan dengan Surat Badan Usaha (SBU)  hingga menjurus ke praktik pungli atau gratifikasi untuk melanggengkan seorang kontraktor bisa mendapat kegiatan.
Tentu ada batasan-batasan mana pelangaran yang bisa ditolelir dan mana pelanggarang yang bisa menimbulkan kerugian. Telebih untuk seorang kontraktor kegiatan penunjukan langsung (PL) PPK sepenuhnya yang memiliki kendali. "Disini rentan terjadi penyalahgunaan wewenang yang berujung kepada praktek terima suap, gratifikasi (PASAL 12 a dan b) dan  pungli bahkan korupsi (pasal 2 dan 3) UU KPK. Kontraktor diminta untuk membayar sejumlah uang agar diberi kegiatan. Faktornya macam-macam, ada karena hubungan emosional, titipan atau ada syarat yang kurang lengkap," kata Gandjar saat ditemui dan sejumlah wartawan  di Kampus  Universitas Indonesia, seperti dilansir dari RRI, Depok, (28/09/2018) lalu.
Pertanyaannya, lanjut Gandjar apakah hal ini bisa dibuktikan? Pada prinsipnya tidak ada yang mudah dibuktikan, tapi sebaliknya tidak ada yang tidak bisa dibuktikan. Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa dan musuh kita bersama. Melalui UU No 30 tahun 2002 negara hadir untuk memberantas ini melalui KPK. "KPK dengan semua sumberdaya teknologinya kalau didedikasikan untuk membongkar ini pasti bisa. Karena yang dirugikan dari praktek pungli atau korupsi oleh pejabat publik tersebut adalah masyarakat," tambahnya.
Oleh sebab itu, dirinya beranggapan sudah waktunya KPK turun dan membongkar semua proses PL dan lelang di ULP yang berlangsung tahun ini dan 5 tahun sebelumnya.
Seperti di ketahui, Badan Layanan Pengadaan (BLP) Depok sejak beberapa  hari yang lalu, (26/09) lalu mengundang puluhan kontraktor pemenang lelang paket proyek PUPR untuk dilakukan pengecekan kelengkapan berkas (verifikasi).
Saat verifikasi, kontraktor wajib membawa serta semua orang didaftarkan sebagai pemegang Sertifikat Keterangan ahli (SKA) dan Sertifikat Keterangan Keterampilan (SKT) hadir ke BLP Depok.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan dilokasi sekitar BLP Depok, bahwa beberapa ahli yang dihadirkan pada saat verifikasi berkas adalah tenaga ahli bodong. Sebab kuat dugaan keahlian yang terdapat didalam sertifikat itu tidak sesuai dengan keahlian orang itu sendiri. "Itu cuman formalitas aja tenaga ahli itu. Mereka datang hadir pada saat verifikasi berkas, hanya untuk foto aja. Tapi pada kenyataannya, mana ada mereka dilapangan pada saat kerjaan digelar. Kalau ngga percaya cek aja ke proyek-proyek yang sedang berjalan sekarang," ujar salah seorang kontraktor yang enggan menyebutkan namanya dilokasi.
Sementara itu, Kepala UPT 1 Sawangan Dea membantah semua tudingan tersebut diatas. "Ngga bener itu," ujarnya sambal menghindar berjalan.(ifan/dip/red)