Tindak
Lanjut Pemeriksaan Dipertanyakan :
Kejari
Depok Memeriksa Dua Kepala Dinas Terkait Pungli Perizinan
Hingga saat ini tindak
lanjut pemeriksaan kepada dua orang pejabat Pekot Depok, terkait pungli
perizinan perumahan, belum di tindak lanjuti oleh penyidik Pidsus Kejari Depok.
Sebab dulu sewaktu dikonfirmasi wartawan terkait hal pungli tersbut, dimana
Kasi Pidsus berjanji akan menuntaskan kasus tersebut hingga ke PN Tipikor
Bandung. Tapi faktanya saat ini tida ada tindak lanjut pemeriksaan kasus pungli
tersebut, ujar sejumlah wartawan dan LSM Depok.
Sementara itu,
sebelumnya penyidik Kejari Kota Depok telah memeriksa dua orang pejabat
Eselon II setingkat Kepala Dinas (Kadis), pemeriksaan tersebut terkaitdengan kasus pungutan liar (pungli) kepada pengusaha, hal itu berkaitan dengan pembuatan
izin mendirikan bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) kota setempat, yang dipimpin oleh Yulistiani Mochtar.
Dua pejabat yang
diperiksa itu ialah Kepala Dinas DPMPTSP Kota Depok Yulistiani Mochtar dan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Depok Yayan Arianto.
Sementara menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Depok Daniel
De Rozari mengatakan hingga sejauh ini, jumlah orang yang diperiksa terkait
kasus dugaan pungli di DPMPTSP Kota Depok baru dua orang., ujat Daniel beberapa
waktu lalu kepada wartawan.
Penyidik kejaksaan
masih mengembangkan kasus dugaan pungli pembuatan IMB di DPMPTSP. “Penyidik
akan meminta keterangan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) DPMPTSP dan Satpol
PP Kota Depok," ucap Daniel
Pemeriksaan terhadap
sejumlah ASN, menurut Daniel, tergantung hasil penyelidikan yang saat ini terus
bergulir. "Apabila memang pengurusan IMB ada penyimpangan prosedur yang
tidak sesuai mengenai mekanisme yang ada, kita akan periksa," tutur
Daniel.
Namun sangat
disayangkan,terkait rincian pemeriksaan kedua pejabat Eselon II tersebut,
Daniel beluam bisa menyampaikanya ke public, masih ada rahasinya. Namun yang
pasti, kata dia, kasus pungli dalam pembuatan IMB, serta tuduhan aliran dana
kepada pejabat Kota Depok akan terus dikembangkan. "Kami terus melakukan
pemeriksaan secara maraton terkait kasus dugaan pungli ini," ujarnya.
Sementara itu, Kepala
Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto kepada wartawan, dirinya mengaku dicecar dengan 15 pertanyaan terkait kasus
pungli IMB. “Saya ditanya penyidik soal persyaratan pengurusan IMB. Saya juga
ditanya soal izin pemanfaatan ruang (IPR). Namun saya tidak jelaskan karena itu
bukan ranah saya untuk menerangkan. Paling tepat menjelaskan itu Kepala Dinas
DPMPTSP Kota Depok Yulistiani,“ kata Yayan, beberapa waktu lalu.
Yayan hanya menjelaskan
tugas pokok Satpol PP yaitu memelihara dan menyelenggarakan ketertiban dan
ketertiban umum, perlindungan masyarakat, menegakkan peraturan daerah,
peraturan wali kota dan keputusan wali kota.
Namun Yayan mengakui
memberikan data kepada penyidik, seperti data perumahan sedang dibangun
pengembang tanpa IMB. “Saya memberikan data 13 developer yang sedang membangun
perumahan tanpa IMB. Selain perumahan tanpa IMB termasuk saya berikan kuitansi
penerimaan uang yang diberikan developer PT Aparkost Avicenna ke salah satu
pegawai Satpol PP senilai Rp350 juta, “ ujar Yayan.
Sedangkan pungli IMB
tanpa kuitansi, kata Yayan, tidak diberikan kepada penyidik kejaksaan. ”Pungli
IMB tanpa kuitansi hanya saya informasikan. Begitu juga dengan pencabutan empat
papan segel pengumuman 'Dilarang Mendirikan Bangunan' yang telah dipasang
olehnya di empat perumahan tidak berizin, disebutkan di dalam berita acara
pemeriksaan (BAP), “ jelasnya.
Sementara itu Kepala
Dinas DPMPTSP Kota Depok Yulistani memaparkan dirinya telah memberikan data
persyaratan pengurusan surat IMB dan zin pemanfaatan ruang (IPR). IPR wajib
dimiliki orang perorangan, badan yang akan melaksanakan pembangunan bangunan sebelum
mengajukan IMB. “Kepemilikan IPR untuk memberi kepastian hukum mengenai lokasi
yang akan dilakukan pembangunan bangunan, “ imbuh Yulistiani manat Guru
tersebut kepada wartawan. (dip/red)