Polres
Depok Minta Dukungan Kepada KPK
Untuk
Mengusut Tuntas Kasus Korupsi Mantan Walikota Depok Nurmahmudi Ismail
Depok,
SI
Tim penyidik Tipikor dari
Polres Depok baru-baru ini mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di
Kuningan Jakarta pada (25/10) lalu.
Dimana Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan maksud kedatangan tim
penyidik Polres Depok tersebut, yakni untuk meminta dukungan dalam penyidikan kasus
dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Nangka, Kota Depok
Menurut Febri, sejauh
ini ada kebutuhan dukungan fasilitasi ahli yang akan diberikan oleh KPK untuk
menuntaskan kasus korupsi tersebut. Pada prinsipnya, kegiatan korsup
(koordinasi dan supervisi) penindakan seperti ini merupakan bagian dari
pelaksanaan fungsi trigger mechanism yang dilakukan KPK pada penegak hukum
Polri ataupun Kejaksaan," kata Febri kepada wartawan dalam pesan singkatnya.
Lanjut Febri
menuturkan, ahli yang dibutuhkan biasanya seperti ahli hukum, ahli teknik
hingga ahli keuangan negara. Namun, hingga saat ini, KPK dan perwakilan Polres
Depok sedang melakukan pemetaan terhadap kebutuhan ahli yang nantinya
diperlukan. "Pemetaan kebutuhan tersebut dilakukan melalui rapat
koordinasi atau gelar perkara bersama," terang Febri menjelaskan
Mantan wali kota Depok,
Nur Mahmudi Ismail, dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto ditetapkan
sebagai tersangka kasus korupsi Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Penetapan status tersangka ini sudah dilakukan sejak 20 Agustus 2018 lalu, dan
berkasnya tahap dua sudah dilimpahkan kepada Kejari Depok. Namun tampaknya
Kejari Depok terkesan lamban dalam meneliti kasus korupsi tersebut, dengan
modus bolak-balik berkas ke penyidik Tipikor Polrse Depok. Akhirnya public di
Kota Depok melalui LSM Anti Korupsi sudah mengingatkan pihak Kejari Depok, agar
serius dalam menuntaskan kasus korupsi, Diharapkan Kejari Depok segera
melimpahkan berkas kasus korupsi Nur Mahmudi Ismail tersebut ke PN Tipikor
Bandung, ucap sejumlah LSM di Kota Depok.
Sementara berdasarkan
hasil audit BPKP Jabar, pihak penyidik Polres Depok menduga kasus dugaan
korupsi dalam proyek pengadaan lahan, untuk pelebaran Jalan Nangka, Tapos,
Depok pada 2015 itu, merugikan keuangan
negara sebesar Rp 10 miliar. Rencananya jalan selebar lima meter akan
diperlebar menjadi 14 meter, namun hingga saat ini jalan tersebut masih belum
dilebarkan. Pihak Pemkot Depok dalam hal ini Dinas PUPR Kota Depok
menganggarkan dana utk peebaran Jalan Nangka melalui APBD Kota Depok totalnya
sekitar Rp.25 Miliar, sedangkan pihak ketika pengembang Apartemen yang ada
disekitar JL Nangka juga memberkan bantuan dana puluhan miliar untuk
kepentingan akes jalan masuk ke apartemen tersebut. Namun kedua bantuan
tersebut tidak direalisasikan oleh manta Walikota Depok tersebut. (ifan/dip/red)