PK
Diatas PK Kasus Perdata Bisa Dilakukan Di
PN Cibinong?
Menang
PK Di MA : Ketua PN Cibinong Menghambat Kasus Perkara James T.A Hartono
Cibinong, SI
Kuasa Hukum, James T.A
Hartono, dari Kantor Hukum Ujang Sujai
& Putri Rangkuti mempertanyakan sikap
Ketua PN Cibinong Lendriaty Janis, SH, MH terkait dengan masalah
diperbolehkannya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) diatas PK terkait kasus
perdata. Permasalahannya mengapa Ketua PN Cibinong tersebut dengan sengaja
menerima berkas perkara untuk PK ditas PK dari Termohon/Tergugat. Hal itu
dengan jelas sikap Ketua PN Cibinong sengaja menunda terkait kepastian hukum
itu sendiri, padahal dirinya adalah merupakan penegak hukum itu seniri, ucap
kalangan praktisi hukum di Kota Bogor.
Sementara, bahwa Ketua PN Cibinog dengn jelas mengetahui
adanya Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) RI No.07 Tahun 2014, tanggal
31 Desember 2014, yaitu tentang pembatasan pengajuan Peninjauan Kembali (PK)
hanya satu kali. Hal itu pula dibarengi dengan Instruksi Ketua MA RI, kepada seluruh Pengadilan Tinggi (PT) dan
Pengadilan Negai (PN) diseluruh Indonesia, yaitu utnuk tidak mengirimkan berkas
pengajuan Peninjauan Kembali (PK) II kepada MA RI.
Yang menjadi pertanyaan
daripada Kuasa Hukum James TA Hartono adalah bahwa Ketua PN Cibinong mengetahui
terkait SEMA 07/2014 tersebut. Tapi mengapa berkas perkara PK II masih diterima
dari pihak termohon? Ujar KUasa Hukum tersebut.
Sementara itu, bahwa James selaku Pemohon uapaya hukum Penijnjauan
Kembali (PK) telah memenangkan kasus perdata tersebut, dengan nomor perkara 292/PL/PDT/2018 tentang Perkara Peninjauan
Kembali Perdata antara James TA Haryono selaku pemohon dengan termohon Engkos
Widjaya di Jalan Raya Pembangunan nomor 19, Desa Gunung Sindur, Kecamatan
Gunung Sindu Kab Bogor ,dengan luas tanah 2 hektar lebih yang diputus pada
tanggal 5 Juni 2018 lalu.
Salah satu kuasa hukum
James R Putri Rangkuti mengatakan 11 September 2018 kuasa hukum James
mengirimkan permohonan pengangkatan sita. Kemudian surat permohonan kembali dilayangkan
pada 11 Oktober 2018. “Namun yang didapatkan dari PN Cibinong justru sebaliknya
dengan keluarnya berkas PK 2 tertanggal 24 September 2018.
Sehingga dengan pemberitahuan
itu, sehingga permohonan pencabutan
terhadap sita eksekusi tidak ada kejelasan, dengan adanya PK 2 yaitu PK diatas PK,” ujarnya keada
wartawan
Semmentara dalam
prakteknya bahwa peninjauan kembali (PK)
dalam kasus perdata , itu hanya satu kali berdasarkan Surat Edaran MA nomor
7/2014 tentang pengajuan permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana
yaitu permohonan peninjauan kenbali yang tidak sesuai dengan ketentuan/tersebut
diatas agar dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama permohonan
tersebut tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak perlu dikirim ke
Mahkamah Agung sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor
10/2009.
Demikian pula Edaran Mahkamah Konstitusi (MK 2017) yang
menyebutkan hanya ada satu PK tidak ada tandingannya. “Mau tidak mau untuk
menyikapi PK 2 terhadap putusan PK 1 yang dimenangkan oleh kita. Ke depannya
kita harus mengajukan kontrakan memori peninjauan kembali ke dua. Memang kita
ingin langkah kita karena PK 2 dianggap tidak ada. Kita meminta PN Cibinong
tidak mengirim berkas ke MA. Karena ini
sudah bertentangan pula dengan edaran Mahkamah
Konstitusi (MK), sehingga tidak boleh ada PK di atas PK. Ini bertentangan
dengan konstitusi kita yang menjamin kepastian hukum di negara hukum,”
imbuhnya.
Sementara itu pula,
kalangan LSM Anti Korupsi Bogor Raya di Cibinong, juga menyikapi hal tersebut, “bahwa
Ketua PN Cibinong dinilai dalam menjalankan penegakan hukum di PN Cibinong
telah bertindak aneh-aneh, terkesan bahwa Ketua PN Cibinong juga telah
sengaja menghambat proses hukum dilingkungan
tempat kerjanya sendiri” imbuh mereka
Bahwa Ketua PN
Cibinong, diduga telah sengaja dan menyalahgukana jabatan dan wewenang yang Ia
miliki, untuk tujuan tertentu. Oleh sebab itu dalam waktu dekat kami akan
melaporkan ketua PN Cibinong ke Komisi Yudisial (KY), terkait masalah martabat
seorang hakim, yang tidak sepantasnya dilakukannya untuk memperlambat proses
hukum dan kepastian hukum, ujar Yanto LSM
Anti Korupsi Bogor Raya tersebut (dip/red)