Peran
Saber Pungli Polres Depok Dinantikan :
Pelaku
Usaha Jasa Konstruksi Beberkan Pungli di BLP Kota Depok
Depok, SI
Sekjen Asosiasi Jasa
Konstruksi Gapeksindo, Sayaga mengatakan semua pemenang lelang pengadaan jasa
baik konstruksi maupun barang di
lpse.depok.go.id harus meneyetor
uang sebesr 1%-5% dari Pagu
Anggaran ke Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kota Depok. "Kontraktor yang
tidak bersedia ngasih kedalam (BLP) sudah pasti kalah meskipun perusahaan itu
memenuhi semua persyaratan yang disyaratkan untuk menang lelang," ujar
Sayaga kepada sejumlah wartawan dan RRI di Kantor Sekretariat Gapeksindo, Jalan
Merdeka Raya, Sukmajaya, Depok, (26/09/2017). lalu.
Lanjut Sayaga membeberkan
jika penawaran perusahaan peserta lelang bisa lebih dari 20% bahkan ada
kontraktor yang berani menawar hingga 30%. Kemudian, kontraktor yang menang
lelang harus bersedia memberokan "komitmen fee" ke BLP rata-rata 4%.
Dengan potongan harga dari pagu anggaran sebesar itu, maka sudah tidak bisa
dipungkiri lagi akan terjadi kecurangan pada saat pekerjaan digelar. "Ya
sudah pasti jadi maling kontraktornya, kalau tidak pasti rugi. Makanya banyak
kontraktor rugi, biar tekor asal kesohor
(Bogor). Belum lagi kalau pekerjaan itu ternyata di cut off atau kena potongan
sehingga pembayaran tidak mencapai 100%, ya menjerit lah kontraktornya,"
beber Sayaga.
Menurutnya,
"komitmen fee" sebesar 4% adalah kong kalikong (KKN) antara BLP dan OPD yang bersangkutan. Sebab
mereka yang bisa memainkan syarat lelang di last-minute ketika masa lelang akan
habis. Sehingga tidak ada kesempatan bagi kontraktor lain untuk memenuhi syarat
yang baru ditambahkan tersebut. "Ini kan permainan. Mereka biasanya sudah
plotting siapa yang akan memenangkan setiap pekerjaan yang mereka upload di
lpse.depok.go.id. Ini sudah berlangsung lama dan bukan rahasia umum lagi. Dan
kalau kontraktor yang kereka ploting kalah biasanya lelang dibatalkan dan gelar
ulang," katanya.
Sementara itu, menanggapi
persoalan diatas, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Lisman
mengaku sangat prihatin. Hal ini tentu menodai semangat reformasi mental yang
telah dicanangkan pemerintah pusat. Menurutnya, Pemkot Depok perlu melakukan
suatu perubahan pada BLP Depok.
Lanjut Lisman, disi lain tim penindakan hukum, Saber Pungli
Kota Depok yang diketuai oleh Waka Polres Kota Depok, harus membongkar kasus
ini hingga ke akar-akarnya. Untuk mencegah hal serupa terjadi lagi. "Akuntabilitas
BLP dan OPD yang terlibat pun perlu di pertanyakan dan di publikasi ke publik.
Agar tidak ada salah duga apalagi fitnah," kata Lisman. (ifan/dip/red))