Peran Saber Pungli Polres Depok Dinantikan : Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Beberkan Pungli di BLP Kota De

 

Peran Saber Pungli Polres Depok Dinantikan : Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Beberkan Pungli di BLP Kota De


Peran Saber Pungli Polres Depok Dinantikan :
Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Beberkan Pungli di BLP Kota Depok

Depok, SI
Sekjen Asosiasi Jasa Konstruksi Gapeksindo, Sayaga mengatakan semua pemenang lelang pengadaan jasa baik konstruksi maupun  barang di lpse.depok.go.id harus meneyetor  uang  sebesr 1%-5% dari Pagu Anggaran ke Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kota Depok. "Kontraktor yang tidak bersedia ngasih kedalam (BLP) sudah pasti kalah meskipun perusahaan itu memenuhi semua persyaratan yang disyaratkan untuk menang lelang," ujar Sayaga kepada sejumlah wartawan dan RRI di Kantor Sekretariat Gapeksindo, Jalan Merdeka Raya, Sukmajaya, Depok, (26/09/2017). lalu.
Lanjut Sayaga membeberkan jika penawaran perusahaan peserta lelang bisa lebih dari 20% bahkan ada kontraktor yang berani menawar hingga 30%. Kemudian, kontraktor yang menang lelang harus bersedia memberokan "komitmen fee" ke BLP rata-rata 4%. Dengan potongan harga dari pagu anggaran sebesar itu, maka sudah tidak bisa dipungkiri lagi akan terjadi kecurangan pada saat pekerjaan digelar. "Ya sudah pasti jadi maling kontraktornya, kalau tidak pasti rugi. Makanya banyak kontraktor rugi, biar tekor  asal kesohor (Bogor). Belum lagi kalau pekerjaan itu ternyata di cut off atau kena potongan sehingga pembayaran tidak mencapai 100%, ya menjerit lah kontraktornya," beber Sayaga.

Menurutnya, "komitmen fee" sebesar 4% adalah kong kalikong (KKN)  antara BLP dan OPD yang bersangkutan. Sebab mereka yang bisa memainkan syarat lelang di last-minute ketika masa lelang akan habis. Sehingga tidak ada kesempatan bagi kontraktor lain untuk memenuhi syarat yang baru ditambahkan tersebut. "Ini kan permainan. Mereka biasanya sudah plotting siapa yang akan memenangkan setiap pekerjaan yang mereka upload di lpse.depok.go.id. Ini sudah berlangsung lama dan bukan rahasia umum lagi. Dan kalau kontraktor yang kereka ploting kalah biasanya lelang dibatalkan dan gelar ulang," katanya.
Sementara itu, menanggapi persoalan diatas, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Lisman mengaku sangat prihatin. Hal ini tentu menodai semangat reformasi mental yang telah dicanangkan pemerintah pusat. Menurutnya, Pemkot Depok perlu melakukan suatu perubahan pada BLP Depok.
Lanjut Lisman,  disi lain tim penindakan hukum, Saber Pungli Kota Depok yang diketuai oleh Waka Polres Kota Depok, harus membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya. Untuk mencegah hal serupa terjadi lagi. "Akuntabilitas BLP dan OPD yang terlibat pun perlu di pertanyakan dan di publikasi ke publik. Agar tidak ada salah duga apalagi fitnah," kata Lisman. (ifan/dip/red))