Ketua
LBH Pers Jabar Menyoroti Kinerjanya :
Kabag
Umum Setda Kota Depok Terkesan Menutup Diri Kepada Pers dan LSM
Depok,
SI
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
Indonesia, Cabang Jawa Barat (Jabar), Dr. Tardip Panggabean SH, MH yang
berkedudukan Kantornya di Jalan Raya Margonda
Sam Mobil (Lampu Merah Ramanda), depan
Terminal Kota Depok tersebut. Kini menyoroti kinerja daripada Kabag Umum Setda
Kota Depok Adnan Mahyudin, yang terkesan kebal hukum itu.
Jabatan Kabag Umum
sersebut sudah lama dipegang oleh Adnan Mahyudin , sejak Nur Mahmudi Ismail
masih berkuasa jadi Walikota Depok, yang kini Nur Mahmudi menjadi tersangka, dengan Harry Prihanto,
mantan Sekda Kota Depok, terkait dana pembebasan lahan Jalan Nangka di Wiilayah
Kecamatan Tapos. Dana yang diduga ditileb
oleh mantan Walikota Depok Nur Mahmusi smail bersama anak buahnya iu
sebesar Rp.38 Miliar. Dana tersebut berasal dari APBD Kota Depok tahun 2015 dan
dari dana Pengembang Apartemen.
Adnan selaku Kabag Umum
selama ini sikapnya merasa angkuh dan tertutup, kata sejumlah orang, karena
dilindungi oleh Nur Mahmudi Ismail saat itu. Sebab kinerjanya selaku Kabag Umum
selama ini dak ada lagi yang menyorotinya,
baik LSM maupun Ormas dan dan Pers, semuanya sudah dijinakkannya alias delapan
enam.
Terkait kinerjanya
dinilai tidak taransparan, sebab banyak proyek pekerjaan Penunjukan Langsung (PL)
setiap tahunnya digulirkan oleh Bagian Umum, sebab semua lapangan kantor
Walikota Depok diutak-atik oleh Bagian Umum, sehingga, banyak proyek yang tumpeng
tindih, dan pihak ketika selaku kontraktornya itu itu saja orangnya yang
memonopoli proyek PL, kata Ketua Yayasan
Lembaga Pers Jabar tersebut.
Sebab dalam menjumpai Adnan
selaku Kabag Umum saat ini sangat sulit, dengan adanya pengamanan pintu
elektronik yang berlapis-lapis, sehingga sangat susah untuk konfirimasi menemui Adnan, sehingga Kabag Umum tersebut
terkesan jadi kebal hukum dan merasa terlindungi.
Sementara itu, kasus
Pemeliharaan Gedung Kantor Walikota Depok (dibaleka) oleh Bagian Umum Seta Kota Depok, pernah
mendapatkan sorotan tajam dari Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna, sebab
ruangan kerja daripada Wakil Walikota Depok tersebut bocor saat hujan turun
beberapa waktu lalu, sehingga Pradi Supriatna sempat pindah kantor dari
ruangannya.
Sementara
itu, penegak hukum di Kota Depok seperti pihak Kejari Depok sudah mengetahui
hal itu, terkait adanya kong kalikong (KN) terkait pelaksanaan dana
pemeliharaan gedung Pemkot Depok setiap harinya. Namun semuanya tidak ada
artinya laporan dari warga, sebab Kajari Depok membuat mekanisme delapan enam (86).
Saat
ini harapan dari publik di Kota Depok,agar Kapolres Depok Kombes Didi, segera
melakukan penyelidikan terkait anggaran pemelihaan seluruh Gedung Kantor
Walikota Depok, untuk setiap tahunnya, termasuk masalah anggaran Dana Out Sorching,
yang luput dari perhatian dari LSM , Ormas dan Wartawan, saatnya rakyat
menggugat, kinerja daripada kabag Umum tersebut, sebab tidak ada yang kebal
hukum saat ini, ujar Ketua Yayasan LBH Pers Jabar tersebut.(Ifan/red)