Baru Keluar Dari Lapas Suka Miskin Bandung Mantan Bupati Tapteng SUMUT Bonaran Siumeag Kembali Ditangkap Polisi

 

Baru Keluar Dari Lapas Suka Miskin Bandung Mantan Bupati Tapteng SUMUT Bonaran Siumeag Kembali Ditangkap Polisi


Baru Keluar Dari  Lapas Suka Miskin Bandung
Mantan Bupati Tapteng SUMUT  Bonaran Siumeag Kembali Ditangkap Polisi

Medan,SI
Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang diamankan polisi sesaat setelah keluar menjalani hukuman dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Polisi memproses Bonaran atas kasus dugaan penipuan dan pencucian uang saat menjabat sebagai bupati di tahun 2014 lalu. "Orang bersangkutan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik atas kasus penipuan dan pencucian uang. Dia ditangkap atas laporan korban bernama Evi Rosnani Sinaga warga Sibolga, sesuai dengan Nomor Laporan 848/VII/2018," ujar Kepala Sub Bidang Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, (18/10) lalu.
Nainggolan menjelaskan, kasus dugaan penipuan dan pencucian uang yang menjerat Raja Bonaran Situmeang tersebut, terjadi pada 2014 lalu. Saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Tapteng, Bonaran menyuruh Evi Rosnani (korban) bersama suaminya untuk mencari calon pegawai negeri sipil (CPNS). "Ketentuannya, untuk lulusan S1 membayar Rp 165 juta dan lulusan D-3 membayar Rp 135 juta. Korban pun mengajukan delapan orang dan menyerahkan uang sebanyak Rp 1.240.000.000 dalam empat tahap. Namun, setelah uang itu diserahkan justru delapan orang CPNS itu ternyata tidak lolos seperti yang dijanjikan," ungkapnya.
Adapun rincian uang yang diserahkan korban, sekitar tanggal 29 Januari 2014, bersama suaminya menyerahkan uang kepada Bonaran sebesar Rp.570 juta. Penyerahan di rumah dinasnya di Sibolga. Meski tidak ada bukti kuitansi, korban mengaku ada ajudan Bonaran bernama Joko yang menyaksikan penyerahan uang itu.
Kemudian, tanggal 30 Januari 2014, korban juga mentransfer uang melalui Bank Mandiri Cabang Gatot Subroto Medan, dengan nilai Rp 120 juta. Uang itu dikirim ke nomor rekening: 107- 00-692-74-55 atas nama Farida Hutagalung. Tanggal 3 Februari 2014, kemudian ditransfer lagi sebesar Rp 500 juta melalui Bank Mandiri Cabang Medan Petisah.
Dana itu dikirim ke nomor rekening yang sama : 107-00-692-74-54. Selanjutnya, 17 Agustus 2014, korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta. Merasa tertipu, korban akhirnya membuat pengaduan ke Polda Sumut. Korban mengadu karena delapan CPNS mengajukan keberatan terhadap Evi Rosnani. "Dalam kasus ini, petugas menyita selembar bukti transfer uang sebesar Rp 120 juta dan transfer Rp 500 juta, print out rekening atas nama Farida Hutagalung, surat pengumuman dan syarat penerimaan CPNS di Kabupaten Tapteng, surat keputusan kelulusan CPNS dan dua lembar slip penarikan uang oleh Farida Hutagalung," ungkapnya.
Menurut Nainggolan, Bonaran Situmeang melanggar Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana atau Pasal 4 Undang - undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Dalam kasus ini, penyidik juga masih melakukan penyelidikan guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Sebelumnya, mantan Bupati Tapteng ini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus penyuapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mukhtar senilai Rp 1,8 miliar. Pengadilan tindak pidana korupsi kemudian menyatakan Bonaran bersalah dengan hukuman empat tahun penjara. Setelah selesai menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin dan saat keluar, Bonaran langsung ditangkap.(Suara Pembaruan/red)