Baru
Keluar Dari Lapas Suka Miskin Bandung
Mantan
Bupati Tapteng SUMUT Bonaran Siumeag Kembali
Ditangkap Polisi
Medan,SI
Mantan Bupati Tapanuli
Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang diamankan polisi sesaat setelah keluar
menjalani hukuman dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.
Polisi memproses Bonaran atas kasus dugaan penipuan dan pencucian uang saat
menjabat sebagai bupati di tahun 2014 lalu. "Orang bersangkutan sedang
menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik atas kasus penipuan dan pencucian
uang. Dia ditangkap atas laporan korban bernama Evi Rosnani Sinaga warga
Sibolga, sesuai dengan Nomor Laporan 848/VII/2018," ujar Kepala Sub Bidang
Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, (18/10) lalu.
Nainggolan menjelaskan,
kasus dugaan penipuan dan pencucian uang yang menjerat Raja Bonaran Situmeang
tersebut, terjadi pada 2014 lalu. Saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati
Tapteng, Bonaran menyuruh Evi Rosnani (korban) bersama suaminya untuk mencari
calon pegawai negeri sipil (CPNS). "Ketentuannya, untuk lulusan S1
membayar Rp 165 juta dan lulusan D-3 membayar Rp 135 juta. Korban pun
mengajukan delapan orang dan menyerahkan uang sebanyak Rp 1.240.000.000 dalam
empat tahap. Namun, setelah uang itu diserahkan justru delapan orang CPNS itu
ternyata tidak lolos seperti yang dijanjikan," ungkapnya.
Adapun rincian uang
yang diserahkan korban, sekitar tanggal 29 Januari 2014, bersama suaminya
menyerahkan uang kepada Bonaran sebesar Rp.570 juta. Penyerahan di rumah
dinasnya di Sibolga. Meski tidak ada bukti kuitansi, korban mengaku ada ajudan
Bonaran bernama Joko yang menyaksikan penyerahan uang itu.
Kemudian, tanggal 30
Januari 2014, korban juga mentransfer uang melalui Bank Mandiri Cabang Gatot
Subroto Medan, dengan nilai Rp 120 juta. Uang itu dikirim ke nomor rekening:
107- 00-692-74-55 atas nama Farida Hutagalung. Tanggal 3 Februari 2014, kemudian
ditransfer lagi sebesar Rp 500 juta melalui Bank Mandiri Cabang Medan Petisah.
Dana itu dikirim ke
nomor rekening yang sama : 107-00-692-74-54. Selanjutnya, 17 Agustus 2014,
korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta. Merasa tertipu, korban
akhirnya membuat pengaduan ke Polda Sumut. Korban mengadu karena delapan CPNS
mengajukan keberatan terhadap Evi Rosnani. "Dalam kasus ini, petugas
menyita selembar bukti transfer uang sebesar Rp 120 juta dan transfer Rp 500
juta, print out rekening atas nama Farida Hutagalung, surat pengumuman dan
syarat penerimaan CPNS di Kabupaten Tapteng, surat keputusan kelulusan CPNS dan
dua lembar slip penarikan uang oleh Farida Hutagalung," ungkapnya.
Menurut Nainggolan,
Bonaran Situmeang melanggar Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana atau Pasal 4
Undang - undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Dalam
kasus ini, penyidik juga masih melakukan penyelidikan guna dilakukan
pengembangan lebih lanjut.
Sebelumnya, mantan
Bupati Tapteng ini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus
penyuapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mukhtar senilai Rp 1,8 miliar.
Pengadilan tindak pidana korupsi kemudian menyatakan Bonaran bersalah dengan
hukuman empat tahun penjara. Setelah selesai menjalani hukuman di Lapas
Sukamiskin dan saat keluar, Bonaran langsung ditangkap.(Suara Pembaruan/red)