Akan
Dilaporkan Kepada Komisi Yudisial :
Putusan
Majelis Hakim PN Depok Dipertanyakan
Kasus Perkara Perdata No 248
Depok,
SI
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)Kota Depok NO
284/Pdt.G/2017/PN.Depok Tanggal 9 Oktober 2018 yang di ketuai Majelis Hakim
Teguh Aprilianto SH. MH di duga ada kecurangan, alias tidak obyektif dalam
memberikan putusan perdata tersebut. Hal itu terkait dengan pelepasan Hak atas tanah anatara
M.A.Hendro (penggugat) dengan Ny. Ida Farida (tergugat).
Ketika hakim Hakim
Teguh Aripiano SH. MH ditanyakan wartawan (25/10) lalu, yakni terkait Surat Pelepasan Hak atas tanah (SPH tanggal
17 Maret 2017 ) yang sebelumnya sudah di
periksa dan dikuatkan oleh beberapa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
yang telah bekekuatan hukum tetap (inkrah) bisa dibatalkan oleh majelis hakim
Maka jawaban Hakim
Teguh Arifiano menjawab dengan entengnya, ” Dalam putusan tersebut kalau para
pihak tidak menerima masih ada upaya hukum lain, tidak ada kecurangan dalam hal
memutuskan perkara dan setiap keputusan para hakim ada tim penilai Internal,
masih ada kasasi kan ” ujarnya.
Lanjut wartawan menanyakan
hakim Teguh Aprilianto, kalau demikian, apakah itu artinya putusan majelis
hakim PN Depok tersebut menabrak beberapa putusan Pengadilan . Tata Usaha
Negara (PTUN) yang telah berkekuatan
Hukum tetap yang terbit dahulu?
Jawaban Hakim Teguh menjawab ”Apapun yang diputuskan
oleh Hakim sudah di pertimbangkan ketika memutuskan, sebagian semua pertanyaan
kan sudah saya jawab Mas, terus terkait pertayaan-pertanyaan tersebut sudah
memasuki ranah tehnis Yudisial dan semis sudah di pertimbangkan dalam putusan…Kala
pihak-pihak tidak menerima isi putusan,siahkan ajukan upaya banding ke
Pengadilan Tinggi Jaba, karena putusan
belum berkekuatan hukum tetap” imbuhnya menjelaskan.
Sementara itu, para
pihak yang merasa dirugikan akibat putusan majelis hakim PN Depok tersebut, hal
itu akan dilaporkan kepada KomisiYudisial, terkait perilaku hakim, yang dinilai
tidak bersikap adil dalam memberikan putusannya. (dip/red)