Dituding Menggelapkan
Tanah Orang Lain :
Pengembang Perumahan
PT Cipta Diamond Property Dilaporkan Terrhadap Polres Depok
Foto : Imam Darmawan dan Kuasa Hukum Rahman Arip SH
Depok, SI
Pihak
pengembang D Mapple diduga telah menggelapkan atau menyerobot tanah
Fasum-Fasos kurang lebih luasnya sekitar
400 M2. Tanah Fasum Fasos tersebut sehari-harinya digunakan oleh warga sekitar
sebagai akses jalan warga sekitar. Oleh pengembang jalan tersebut langsung
ditutup dan dibangun rumah kost-kosan, tampa ada musyawarah dengan warga penghuni
sekitar. Bahkan Walikota Depok ketika itu Nur Mahmudi Ismail seakan-akan
merestui sikap Perbuatan Melawan Hukum (PMH) daripada pengembang yang merugikan
warga sekitar itu.
Sementara
itu pula, pihak Pengembang perumahan yan berlokasi di RT.02/RW.08 Rawageni Kelurahan Ratujaya Kecamatan Cipayung Kota
Depok telah dilaporkan oleh warga
Ratujaya yang bernama Imam Darmawan terhadap Polres Depok
melalui kuasa hukumnya R. Arip & Rekan, hal itu sesuai dengan
Laporan Polisi (LP) No.STPLP/2323/XI/PMJ/2013/Reta Depok, tanggal 20 Nopember
2013 yang lalu.
Adapun
laporan Imam Darmawan terhadap pengembang perumahan tersebut yakn terhadap Adam
selaku Dirut PT.Cipta Diamond Property adalah pasal 385 KUHP yaitu terkait
dengan penggelapan tanah milik orang lain, dengan modus bahwa Adam sebagai
terlapor telah mendirikan bangunan diatas tanah orang, kemudian tanah tersebut didirikan kavling perumahan yang
dijual-belikan kepada publik. Adapun luas tanah Iman Darmawan tersebut adalah
955 m2 atas nama Haji Asmawi dan 1295 m2 yang juga atas nama Asmawi bin Haji
Subuh, maka tolal luas tanah tersebut adalah sebesar 2.250 m2 Demikian penjelasan kuasa hukum Imam
Darmawan, Rahman Arip SH dari kantor Hukum R Arip dan Rekan Advokad And Legal
Konsultant menjelasan beberapa waktu lalu.
Lebih
lanjut Arip menjelasan, sebelum melaporkan
hal itu kepada Polres Depok, kami
sudah melakukan upaya somasi kepada pengembang perumahan PT.Cipta Diamond
Property, namun mereka tidak menanggapi samasi tersebut. Dengan demikian kami
selaku kuasa hukum dari Imam Darmwan, saat ini sedang melakukan gugatan baik perdata maupun pidana terhadap
PT.Cipta Diamond.
Adapun
tuntutan secera perdata adalah dengan pasal 1365 KUH Perdata yaitu Perbuatan Melawan Hukum
(PMH) yakni a. Terbukti adanya suatu PMH baik aktif maupun pasif, b. Terdapat unsur
Alpa/Sculd, c. Adanya Causa antara PMH dan adanya kerugian, dalam hal ini yang
dialami oleh klin kami.
Demikian
tuntutan secara pidana adalah : bahwa PT Cipta Diamond Property, dapat dituntut
karena diduga telah melakukan tindakan penyerobotan dan menempati tampa izin
atas obyek tanah hak milik klin kami, sebagaimana ketentuan Pasal 385 KUHP Jo
Psl 6 ayat 1 UU No.51 Perpu Tahun 1960.
Kemudian dengan adanya tuntutan dari klin kami tersebut, kiranyya pihak
pengembang PT Cipta Diamond Property
segera menghentikan pembangunan diatas tanah hak milik klin ami tersebut.
Sementara
itu pula, kinejra dari aparat Pemkot Depok juga disorot oleh warga, khusnya
pihak Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim), dan Badan Pelayanan Perizinan
terpadu (BPPT) Kota Depok, bagaimana dengan gampangnya pihak Pemkot Depok
memberikan atau megeluarkan perizinan
terhadap pengembang, seperti Izin Lokasi, Izin Peruntukan dan IMB. Padahal
tanah tersebut adalah masih milik phak orang lain, namun IMB perumahan tersebut
begitu gampang dikeluarkan oleh BPPT Kota Depok.Berarti ada dugaan bahwa pihak
pemkot depok dalam memberian izin diduga tidak bear-benar kelokasi untuk
meneliti atau survey lokasi, begitu uang diberikan dalam pengajuan IMB langsung
izin diberikan. Buktinya adalah adanya masalah penyerobotan tanah oleh
pengemban terhadap warga, ujarnya. (dip/red)