Tersangka
Adek Kandung Mantan Gubernur Jabar :
Dirum
Bernyanyi : Akan Seret Beberapa Nama
Dalam Kasus Korupsi Bunga Deposito
Bogor,
SI
Terbongkarnya Kasus korupsi di BUMD Kota Bogor yang menjerat Direktur Umum (Dirum) Perusahaan
Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Deni Harumantaka, yang merupakan saudara adik
dari Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan ini, sepertinya bakal menyeret beberapa nama lain
yang terlibat. Usai ditetapkan sebagai tersangka dan langsung mendekam di pesakitan Hotel Prodeo gratisan
tersebut. Deni sang Dirum bersama tim kuasa hukumnya tengah menyusun kekuatan
dalam menghadapi nanti di pengadilan PN Tipikor Bandung. Konon katanya termasuk Deni meniupkan nyanyian terompet
menjadi Justice Collaborator untuk menguak nama-nama pejabat lainnya di Pemkot Bogor yang terlibat dalam kasus rasuah itu.
Demikia diungkapkan
kuasa hukum Deni, Unggul Cahyaka. Sebab Ia mengaku tim kuasa hukum kini sedang menyiapkan
strategi dan langkah-langkah hukum ke depannya usai penahanan Deni. Termasuk
upaya hukum pengajuan penangguhan penahanan di Kejari Bogor. Sejak ditahan, tim
kuasa hukum baru sekali bertemu Deni, yakni pada (5/9 lalu.). “Pasca-ditahan,
kami langsung menyusun rencana ke depan, bagaimana soal penangguhan dan skema
penjaminannya. Intinya lebih ke strategi menghadapi persidangan. Baru sekali
ketemu di lapas, setelah Pak Usmar
(wakil wali kota Bogor) datang menjenguk,” ujar Unggul kepada sejumlah wartawan
beberapa waktu lalu.
Lanjut Unggul, dalam
pertemuan itu, Deni sudah menyampaikan beberapa hal kaitan dugaan korupsi yang
membelitnya. Termasuk soal nama-nama lain yang kemungkinan terlibat dan
mengetahui skema deposito, aliran dana hingga kemungkinan ikut ‘menikmati’
bunga dana aset untuk revitalisasi pasar itu. “Intinya Pak Deni siap jadi Justice Collaborator untuk membuka kasus lebih
dalam. Kami juga sudah menyertakan nama-nama yang disebutkan, yang diduga
terlibat atau mengetahui soal adanya deposito, alirannya ke mana, atau bisa
saja ikut di dalamnya,” ungkapnya.
Akan tetapi sangat
disayangkan Unggul masih meneymbunyikan nama-nama yang disertakan dalam Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) penyidik Kejari Bogor. Menurutnya, nama tersebut dari internal
dan eksternal PD PPJ. Menjadi Justice Collaborator atau saksi sekaligus
tersangka, memang tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana. Namun
kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan hukumannya.
“Belum bisa diungkap di sini. Nanti saja ketika masuk tahap persidangan. Bisa
ditanyakan ke kejaksaan negeri (kejari) ya. Fokus kami masih pada strategi dan
langkah hukum ke depan,” ucapnya. Ia menambahkan, tim kuasa hukum direncanakan
kembali bertemu dengan Deni Harumantaka di Lapas Paledang saat itu. “Untuk
konsultasi selanjutnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil
Wali Kota Bogor Usmar Hariman mengaku siap ‘pasang badan’ menjadi penjamin
untuk pengajuan penangguhan penahanan bagi tersangka Deni Harumantaka. Hal itu
Ia ungkapkan usai melakukan kunjungan ke kantor PD PPJ di bilangan Sukasari,
Kecamatan Bogor Timur, beberapa waktulalu “Sayangnya pas ke sini direksi nggak
ada. Katanya dipanggil wali kota, ya ke balai kota. Ya intinya memotivasi lah,
sebagai pimpinan perusahaan supaya roda pekerjaan tetap jalan. Saya juga siap
jadi penjamin untuk penangguhan penahanan Deni, tidak akan kabur atau
menghilangkan barang bukti saat proses peradilan,” ujarnya
Tak sampai di situ,
Usmar pun menjenguk Deni di Lapas II Pledang sekitar pukul 14:00 WIB. Mereka
berbincang di ruangan Kepala Lapas IIA Paledang Gunawan hingga pukul 15:00
WIB. “Menjenguk lah. Ingin tahu kondisinya pasca ditahan saja,” imbuhnya.
Sementara itu, pengamat
hukum Sugeng Teguh Santoso (STS) memaparkan,
ada dua hal yang harus dilihat dalam kasus tersebut. Pertama, penyidik harus
mencari tahu apakah penempatan dana penyertaan modal di deposito itu melanggar
aturan atau tidak. Penyidik pun perlu menelusuri soal dugaan keterlibatan pihak
lain, seperti wewenang penarikan bunga yang diserahkan kepada dirum atau perlu
persetujuan dari direktur utama (dirut) atau pihak lain. Jika hal itu terjadi,
tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru karena ikut mengetahui
penarikan tersebut. “Harus ditelusuri sampai kesana, jika misalnya ada
keterlibatan dirut maupun pihak lain dalam penarikan bunga dari rekening
deposito tersebut, perlu ditelusuri. Harus diperiksa dulu apakah ada dan sejauh
mana penyimpangan terkait pembelian emas batangan itu. Kalau ada yang tahu,
artinya terlibat karena mengetahui menarik emas untuk kepentingan lain,” papar
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia
(Peradi) itu, yang juga Ketua Yayasan Satu
Keadilan tersebut.
Untuk itu, menurut
Sugeng, penyidik harus memperluas penyidikan jika menemukan informasi atau
keterangan yang harus didalami. Sebab jika ada pihak lain yang mengetahui penarikan
bunga tersebut, bisa ikut terjerat menjadi tersangka. “Memang tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, tetapi yang jelas
harus diperiksa dulu. Kalau mengetahui, apalagi menyetujui, bisa terjerat. Ada
informasi juga penempatan deposito ini sepengetahuan Wali Kota Bogor, maka
harus diklarifikasi. Kejaksaan juga harus memeriksa motif penempatan dana
penyertaan modal ini apa,” tandasnya.(di/pred)