Terkuat
Adanya Dugaan Masalah Korupsi :
Kejari Bogor Siap Garap Kasus Lahan Jalan R3 yang Dikerjakan Oleh Dinas PUPR
Bogor, SI
Adanya Ddakan dari
publik agar pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melakukan penyidikan
kasus kelebihan luas tanah sebesar 767 Meter Persegi dalam proses pembebasan
lahan Jalan R3, mendapat respon positif pihak Kejari Bogor
Sementara Kasi Intel
Kejari, Widiyanto Nugroho mengatakan, pihaknya akan melihat permasalahan kasus
itu dan menanganinya. “Kita akan tangani, kita juga akan melihat secara detail
persoalan kasus tersebut,” ungkap Widiyanto beberapa waktu lalu.
Ketika ditanyakan langkah penyelidikan yang akan
segera dilakukan Kejari Bogor, Widi menegaskan pihaknya segera melakukan
langkah langkah menuju persiapan tersebut. “Nanti kita lihat dulu, yang pasti
kita akan segera menyikapi kasus tersebut,” imbuhnya.
Terkait ambruradulnya
proses pembebasan lahan di Jalan R3 yang diduga banyak terjadi penyimpangan
dilapangan, sehingga Kejari diminta untuk segera melakukan penyelidikan.
Sementara itu, Direktur
CBA Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, bidang tanah yang kena jalan R3
diidentifikasikan merupakan tanah eks PT. Graha Pakuan Permai (PT.GPP) yang
sudah diserahkan kepada PT. Bank Aspac.
Bidang bidang tanah
tersebut belum bersertifikat, Direktur
pengelola Kekayaan Negara dan Sistem Informasi hanya menguasai dokumen berupa
akta penyerahaan dan pemindahan hak dari PT.GPP kepada Bank Aspac No.79 tanggal
18 desember 1998 dan Nomor 87 tanggal 18
desember 1998. “Sesuai dokumen dokumen diatas diketahui bahwa tanah yang telah
dilepaskan haknya oleh PT.GPP kepada Bank Aspac seluas 26.626 M2 yang terdiri
dari 20 surat pernyataan pelepasan Hak (SPPH) dan seluas 11.615 M2 yang terdiri dari 6 SPPH. Dan aset negara
milik Direktur Pengelola Kekayaan Negara
dan Sistem Informasi yang kena jalan R3 terdiri dari 9 SPPH,” ungkap Uchok.
Lanjut Uchok, kemudian
yang menjadi janggal dan aneh bermula dari surat revisi permohonan oleh P2T
No.283/P2T/III/2013 tanggal 19 Desember 2013, yang semula akan dibebaskan
seluas 15.807 M2 menjadi seluas 15.847 M2. Terdiri dari 8.195 M2 untuk jalan R3
dan 7.652 M2 untuk kantor Kelurahan dan Gedung Puskesmas dan Jalur Hijau.
“Tetapi dalam Surat
Direktur Pengelola Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Indra Surya kepada
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota
Bogor bahwa lahan negara yang kena jalan
R3 hanya seluas 15.080 M2. Berarti ada kelebihan luas tanah sebesar 767 M2 yang
benar janggal dan aneh. Ini yang harus diproses oleh Kejari,” jelasnya.
Jadi dari penjelasan
diatas, CBA (Center For Budget Analysis) menemukan adanya kelebihan dalam
pembebasan Tanah yang dimiliki oleh Dit PKNSI, maka untuk itu, CBA meminta
kepada Kejari Kota Bogor untuk menyidik ambradulnya pengadaan lahan jalan untuk
R3 diatasi.
“Untuk itu segera
Kejari Bogor harus memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus
itu, diantaranya, tim P2T (Pengadaan pembebasan Tanah) seperti Ade Sarip
Hidayat (asisten tata praja), Andi Tentri Abeng (kepala kantor Pertanahan
Bogor), drh Herlien Kresnaningrun (kepala dinas pertanian), Dody Achdiat
(kepala bagian tata pemerintahan pemkot), Indra M Rusli (kepala DCKTR),
Rakhmawati (Camat Botim), Ida Priatna (kabag hukum), Pengguna Anggaran Ir. H.
Hermansyah, dan PPK Lorina Damarstuti,” tegasnya. (dip/red)