Praktisi
Hukum Ketua Yayasan Satu Keadilan :
SugengTeguh
Santoso Pertanyakan Sprindik Soal
Angkahong Ke Kejati Jawa Barat
Bandung, SI
Kasus korupsi lahan
jambu 2 Kota Bogor atau sering disebut Kasus Lahan Angkahong yang telah mengantarkan ke Hotel Prodeo Kepala Dinas UMKM Yudha Supriatna Camat Tanah Sareal Irwan Gumilar dan Tim
Apprisial Adnan ke Lapas Sukamiskin Bandung, sepertinya kasus tersebut akan dibuka kembali berkasnya. Sebab kasus pidana korupsi yang telah merugikan
keuangan negara sebesar Rp. 43, 1 milyar tersebut kembali dilaporkan ke
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Yayasan Satu Keadilan, Agustus 2018 lalu.
Menurut pelapor praktisi
hukum, Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso yang juga menjabat
sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat
Indonesia, kedatangannya kekantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat adalah untuk
mempertanyakan kembali surat laporannya mengenai perkembangan sprindik soal
penyidikan kasus lahan jambu 2 kloter kedua (tersangka lainnya) merujuk kepada
putusan pengadilan negeri tipikor bahwa ada pihak lain yang bersama-sama
melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara bersama
terapidana tersebut diatas, dan dalam
putusannya disebut Bima Arya dan Ade Syarif ikut bersama (Plager) dengan
teripadana yang sudah diputus dan mendekam dilapas sukamiskin. “Kedatangan saya
sebagai ketua yayasan satu keadilan ke Kejati Jabar adalah mempertanyakan surat
yang kami kirim pada bulan agustus lalu,
terkait soal sprindik penyidikan kasus lahan angkahong kloter kedua”
Kata sugeng, (07/09) lalu.
Pria yang akrab disapa
STS ini mengatakan bahwa yayasan Satu keadilan pada tanggal 31 Agustus 2018
sudah melayangkan surat untuk mempertanyakan Sprindik No
59/0.2.Fd.1/01-2017 terkait pemeriksaan
saksi-saksi kasus lahan jambu 2 di kota bogor yang telah merugikan keuangan
negara terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa
Barat yang ditembuskan ke Kejagung. “Lahan jambu 2 ini harus clear, jika memang
kasus ini sudah ada sp3 silahkan buka kepublik, dan jika ditemukan ada
tersangka baru mohon jangan ditutupi,’ tegas STS.
Sementara Humas Kejati
Raymond Ali, SH, MH, menegaskan Pihak Humas akan segera
menindaklanjuti dan bertanya kepada pimpinannya dan akan menjawab secara utuh
apa yang dipertanyakan dalam surat yang ditanyakan oleh YSK. “Dalam waktu dekat
saya akan bertanya kepada pimpinan soal surat tersebut, dan hasilnya kita akan
jawab secara utuh,” tandas Raymond. (dip/red)