Minta
Penangguhan Penahanan Kades Sentul :
Tidak
Sepatutnya Bupati Bogor Lakukan
Intervensi Hukum Terhadap Kejari Cibinong
Cibinong, SI
Langkah Bupati Bogor Hj
Nurhayanti terkait intervensi hukum, yang meminta pihak Kejari Cibinong Kabupaten
Bogor untk menangguhkan penahanan Kepala
Desa Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang Agus Syamsudin dinilai sebagai
tindakan yang gegabah dan arogansi kekuasaan dan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),
yang tidak sepatutnya dilakukan oleh
pimpinan daerah. Sebab, langkah tersebut menunjukkan bahwa Bupati sebagai
kepala daerah telah melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang
berjalan.
"Sebagai kepala daerah, Bupati harusnya
memberian contoh yang baik terhadap upaya penegakkan hukum yang dilakukan pihak
kepolisian dan kejaksaan. Jangan malah melakukan intervensi," kata
pengamat hukum dari Sentul Institute Herly H Moena di Cibinong Bogor, beberapa
waktulalu.
Pernyataan Herly
tersebut menanggapi surat yang dilayangkan Bupati Bogor Hj Nurhayanti kepada
pihak Kejaksaan Negeri Cibinong. Isinya, Bupati minta agar pihak kejaksaan
menangguhkan penahanan atas Kepala Desa Bojong Koneng Agus Syamsudin yang
terbelit kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen tanah.
Saat ini, Agus bersama
dua tersangka lain tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri
Cibinong. Seperti diketahui, dalam suratnya, Bupati Bogor berdalih bahwa
permohonan penangguhan penahanan atas Kades Bojong Koneng tersebut semata-mata
demi kelancaran pelayanan publik di desa tersebut. "Kasus pidana mana
mungkin bisa dilemahkan dengan dalih pelayanan publik," kata Herly.
Menurut Herly, Bupati
sebagai kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk meminta penangguhan
penahanan tindak pidana yang dilakukan seseorang, termasuk seorang kepala desa
atau lurah.
Dia menyebutkan, Pasal
31 ayat (1) UU No8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menjelaskan bahwa penangguhan
penahanan hanya bisa dilakukan atas permintaan keluarga tersangka atau terdakwa, atas izin penyidik
atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing. "Jadi,
surat bupati itu salah kaprah dan salah alamat. Yang kita khawatirkan justru
ini memberi contoh negatif terhadap upaya penegakkan hukum yang tengah gencar
dilakukan oleh pihak kepolisian dan jaksa," katanya.
Karena itu, Herly
dengan tegas menyatakan, bahwa surat Bupati Bogor yang ditujukan kepada Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dan meminta penangguhan penahanan atas Kades Bojong Koneng,
itu merupakan tindakan intervensi hukum atau peradilan oleh seorang penguasa,
yang cenderung dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan yang dimiliki Bupati
Bogor.
Herly meminta agar para
pejabat eksekutif, termasuk kepala daerah lebih berhati-hati dalam menyikapi
proses hukum yang membelit oknum kepala desa. Jangan sampai langkah tersebut
justru jadi bumerang buat kepala daerah itu sendiri.
Sementara itu, tengah
menjalani proses persidangan kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen
tanah milik PT Sentul City Tbk. Kades dan dua tersangka lainnya, Sekdes dan
Nurdin (pihak yang menyerobot tanah) dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa
Penuntut Umum. Kasus ini baru dua kali menjalani persidangan di PN Cibinong
yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tira SH, MH. Sangat disayangkan ketika
wartawan melakukan uapaykonfrimasi kepada Bupati Bogor, sama sekali tidak ada
tanggapan.
Kasus Dugaan Pemalsuan
Dokumen Tanah : Massa Kades Bojong Koneng Tekan Proses Persidangan
Sementara itu, Sidang
lanjutan kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen tanah dengan terdakwa
Kepala Desa Bojong Koneng, Agus Syamsudin, menarik perhatian publik. Sidang
kedua ini diwarnai pressure (tekanan) dari massa pendukung Agus Syamsudin yang
memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Cibinong, (29/8/2018) lalu.
Tak hanya mendominasi
ruang sidang, massa pendukung Agus juga sempat membuat poster yang bernada
menekan proses peradilan. Salah satu isi poster warna kuning itu berbunyi
'Tolong hentikan proses hukum Kades kami'.
Hal yang juga membuat
sidang ini mengundang perhatian publik dan praktisi hukum adalah munculnya
surat dari Bupati Bogor yang meminta agar jaksa menangguhkan penahanan terhadap
Kepala Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor ini. Surat
Bupati tersebut, kata jaksa penuntut umum, bisa mempengaruhi proses hukum yang
sedang berjalan di PN Cibinong.
Agenda sidang kedua
yang baru dimulai pukul 15.15 WIB tersebut mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum
terdakwa Agus. Jalannya persidangan sempat dihentikan sesaat oleh Ketua Majelis
Hakim, karena puluhan massa yang mengaku pendukung Kades Agus, berkerumun di
jendela ruang sidang Purwoto Gandasubrata. Mereka tidak bisa masuk ke ruang
sidang lantaran sudah penuh. . “Tolong petugas keamanan, tertibkan warga yang
berkerumun di jendela kaca itu, mengganggu jalannya persidangan,” kata Ketua
Majelis Hakim sambil menunjuk ke arah jendela kaca yang dipenuhi massa
pendukung Agus.
Petugas pun langsung
keluar ruang sidang dan meminta massa untuk duduk di ruang tunggu sidang.
Pantauan di lokasi,
puluhan massa yang mengaku pendukung Kades Bojong Koneng yang didakwa pasal
berlapis, karena diduga melakukan penyerobotan tanah dan memalsukan dokumen
itu, membawa beberapa kertas karton yang salah satunya bertulisakn “Tolong
Hentikan Proses Hukum Kades Kami” memenuhi ruang tunggu persidangan PN
Cibinong.
Namun, saat ditanya
siapa koordinator dan tujuan mereka datang ke PN Cibinong, sebagian besar massa
tidak mengetahuinya. Mereka hanya ikut karena diajak. “Saya tidak tahu, cuma
diajak dan ikut-ikutan saja,” kata seorang warga yang ikut dengan massa Agus.
Kabar yang beredar di
ruang sidang, puluhan massa yang memadati ruang tunggu sidang PN Cibinong itu
meminta pihak pengadilan untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap Kades
Bojong Koneng.
Sementara itu, Jaksa
Penuntut Umum (JPU), Rudi Iskonjaya, membenarkan pihak terdakwa meminta
penangguhan. Bahkan, menurut Rudi, Bupati Bogor Nurhayanti menyurati kejaksaan
yang isinya minta penangguhan penahanan Agus Syamsudin. “Saya menerima surat
tembusan permohonan penangguhan, tapi hanya untuk satu orang saja yaitu, Kades
Bojon Koneng Agus Syamsudin. Yang berhak memutuskan apakah permohonan
penangguhan itu dikabulkan atau ditolak adalah hakim. Kami tidak punya
kewenangan,” kata Rudi.
Rudi menyebutkan, ada
beberapa poin dalam surat permohonan penangguhan dari Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Bogor, dalam hal ini Bupati Bogor, salah satu poinnya yakni, demi
kelancaran pelayanan terhadap masyarakat, Bupati Bogor meminta terdakwa Agus
ditangguhkan penahanannya.(wan/ifan/red)