Minta Penangguhan Penahanan Kades Sentul : Tidak Sepatutnya Bupati Bogor Lakukan Intervensi Hukum Terhadap Kejari Cibinong

 

Minta Penangguhan Penahanan Kades Sentul : Tidak Sepatutnya Bupati Bogor Lakukan Intervensi Hukum Terhadap Kejari Cibinong


Minta Penangguhan Penahanan Kades Sentul :
Tidak Sepatutnya Bupati Bogor Lakukan  Intervensi Hukum Terhadap Kejari  Cibinong


Cibinong, SI
Langkah Bupati Bogor Hj Nurhayanti terkait intervensi hukum, yang meminta pihak Kejari Cibinong Kabupaten Bogor untk  menangguhkan penahanan Kepala Desa Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang Agus Syamsudin dinilai sebagai tindakan yang gegabah dan arogansi kekuasaan  dan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang tidak  sepatutnya dilakukan oleh pimpinan daerah. Sebab, langkah tersebut menunjukkan bahwa Bupati sebagai kepala daerah telah melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
 "Sebagai kepala daerah, Bupati harusnya memberian contoh yang baik terhadap upaya penegakkan hukum yang dilakukan pihak kepolisian dan kejaksaan. Jangan malah melakukan intervensi," kata pengamat hukum dari Sentul Institute Herly H Moena di Cibinong Bogor, beberapa waktulalu.
Pernyataan Herly tersebut menanggapi surat yang dilayangkan Bupati Bogor Hj Nurhayanti kepada pihak Kejaksaan Negeri Cibinong. Isinya, Bupati minta agar pihak kejaksaan menangguhkan penahanan atas Kepala Desa Bojong Koneng Agus Syamsudin yang terbelit kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen tanah.
Saat ini, Agus bersama dua tersangka lain tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong. Seperti diketahui, dalam suratnya, Bupati Bogor berdalih bahwa permohonan penangguhan penahanan atas Kades Bojong Koneng tersebut semata-mata demi kelancaran pelayanan publik di desa tersebut. "Kasus pidana mana mungkin bisa dilemahkan dengan dalih pelayanan publik," kata Herly.
Menurut Herly, Bupati sebagai kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk meminta penangguhan penahanan tindak pidana yang dilakukan seseorang, termasuk seorang kepala desa atau lurah.
Dia menyebutkan, Pasal 31 ayat (1) UU No8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menjelaskan bahwa penangguhan penahanan hanya bisa dilakukan atas permintaan keluarga  tersangka atau terdakwa, atas izin penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing. "Jadi, surat bupati itu salah kaprah dan salah alamat. Yang kita khawatirkan justru ini memberi contoh negatif terhadap upaya penegakkan hukum yang tengah gencar dilakukan oleh pihak kepolisian dan jaksa," katanya.
Karena itu, Herly dengan tegas menyatakan, bahwa surat Bupati Bogor yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta penangguhan penahanan atas Kades Bojong Koneng, itu merupakan tindakan intervensi hukum atau peradilan oleh seorang penguasa, yang cenderung dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan yang dimiliki Bupati Bogor.
Herly meminta agar para pejabat eksekutif, termasuk kepala daerah lebih berhati-hati dalam menyikapi proses hukum yang membelit oknum kepala desa. Jangan sampai langkah tersebut justru jadi bumerang buat kepala daerah itu sendiri.
Sementara itu, tengah menjalani proses persidangan kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen tanah milik PT Sentul City Tbk. Kades dan dua tersangka lainnya, Sekdes dan Nurdin (pihak yang menyerobot tanah) dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini baru dua kali menjalani persidangan di PN Cibinong yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tira SH, MH. Sangat disayangkan ketika wartawan melakukan uapaykonfrimasi kepada Bupati Bogor, sama sekali tidak ada tanggapan.
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah : Massa Kades Bojong Koneng Tekan Proses Persidangan
Sementara itu, Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen tanah dengan terdakwa Kepala Desa Bojong Koneng, Agus Syamsudin, menarik perhatian publik. Sidang kedua ini diwarnai pressure (tekanan) dari massa pendukung Agus Syamsudin yang memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Cibinong, (29/8/2018) lalu.
Tak hanya mendominasi ruang sidang, massa pendukung Agus juga sempat membuat poster yang bernada menekan proses peradilan. Salah satu isi poster warna kuning itu berbunyi 'Tolong hentikan proses hukum Kades kami'.
Hal yang juga membuat sidang ini mengundang perhatian publik dan praktisi hukum adalah munculnya surat dari Bupati Bogor yang meminta agar jaksa menangguhkan penahanan terhadap Kepala Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor ini. Surat Bupati tersebut, kata jaksa penuntut umum, bisa mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan di PN Cibinong.
Agenda sidang kedua yang baru dimulai pukul 15.15 WIB tersebut  mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Agus. Jalannya persidangan sempat dihentikan sesaat oleh Ketua Majelis Hakim, karena puluhan massa yang mengaku pendukung Kades Agus, berkerumun di jendela ruang sidang Purwoto Gandasubrata. Mereka tidak bisa masuk ke ruang sidang lantaran sudah penuh. . “Tolong petugas keamanan, tertibkan warga yang berkerumun di jendela kaca itu, mengganggu jalannya persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim sambil menunjuk ke arah jendela kaca yang dipenuhi massa pendukung Agus.
Petugas pun langsung keluar ruang sidang dan meminta massa untuk duduk di ruang tunggu sidang.
Pantauan di lokasi, puluhan massa yang mengaku pendukung Kades Bojong Koneng yang didakwa pasal berlapis, karena diduga melakukan penyerobotan tanah dan memalsukan dokumen itu, membawa beberapa kertas karton yang salah satunya bertulisakn “Tolong Hentikan Proses Hukum Kades Kami” memenuhi ruang tunggu persidangan PN Cibinong.
Namun, saat ditanya siapa koordinator dan tujuan mereka datang ke PN Cibinong, sebagian besar massa tidak mengetahuinya. Mereka hanya ikut karena diajak. “Saya tidak tahu, cuma diajak dan ikut-ikutan saja,” kata seorang warga yang ikut dengan massa Agus.
Kabar yang beredar di ruang sidang, puluhan massa yang memadati ruang tunggu sidang PN Cibinong itu meminta pihak pengadilan untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap Kades Bojong Koneng.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudi Iskonjaya, membenarkan pihak terdakwa meminta penangguhan. Bahkan, menurut Rudi, Bupati Bogor Nurhayanti menyurati kejaksaan yang isinya minta penangguhan penahanan Agus Syamsudin. “Saya menerima surat tembusan permohonan penangguhan, tapi hanya untuk satu orang saja yaitu, Kades Bojon Koneng Agus Syamsudin. Yang berhak memutuskan apakah permohonan penangguhan itu dikabulkan atau ditolak adalah hakim. Kami tidak punya kewenangan,” kata Rudi.
Rudi menyebutkan, ada beberapa poin dalam surat permohonan penangguhan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, dalam hal ini Bupati Bogor, salah satu poinnya yakni, demi kelancaran pelayanan terhadap masyarakat, Bupati Bogor meminta terdakwa Agus ditangguhkan penahanannya.(wan/ifan/red)