Mantan Sekda Kota Depok Abaikan Panggilan Penyidik : Anggaran Ganda : Pembebasan Jalan Nangka Tidak Dikerjakan Sebagaima Mestinya

 

Mantan Sekda Kota Depok Abaikan Panggilan Penyidik : Anggaran Ganda : Pembebasan Jalan Nangka Tidak Dikerjakan Sebagaima Mestinya


Mantan Sekda  Kota Depok  Abaikan Panggilan Penyidik :
Anggaran Ganda : Pembebasan Jalan  Nangka Tidak Dikerjakan Sebagaima Mestinya


Depok, SI
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Polresta Depok. Harry adalah tersangka kasus pembangunan proyek Jalan Nangka  Rp.17 Miliar  dari APBD Kota depok Tahun 2015, yang juga menjerat mantan Wali Kota Nur Mahmudi Ismail, yang juga mantan Presiden PKS tersebut. Sementara pihak pengembang Apartemen Like Side Cimanggis juga telah mengeluarkan dana miliaran rupiah untuk pembebasan lahan jalam nangka tersebut, jadi double/rangkap  anggaran, yaitu baik dari pihak Pemkot Depok maupun dari pihak pemngembang Apartemen, namun tidak dilaksanakan sebagaiamana mestinya, "Yang bersangkutan akan dipanggil sebagai tersangka dan dimintai keterangan oleh penyidik tipikor kami sesuai dengan jadwal yang sudah kami tentukan," ujar Kapolresta Depok Kombes Pol Didi  Sugiarto, kepada wartawan, 5 September 2018 lalu.
Sementara itu, kuasa hukum Harry Prihanto yaitu Ahmar Ikhsan Rangkuti menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya karena sedang berada di luar kota yaitu Cirebon untuk keperluan pribadi yang tak bisa diwakilkan.  "Beliau sedang ada keperluan cukup penting di Cirebon, tidak bisa diwakilkan. Keperluan pribadi (bukan urusan dinas)," kata Ahmar  sebagiman dilansir dari  online Kriminologi.
Namun kepergian mantan Sekda Kota depok tesebut ke Cirebon, hal itu menjadi tanda tanya bagi public di Kota Depok, karena Harry Prihanto adalah merupakan seorangg ASN yang masih aktif, apakah kepergiannya itu sudah mendapatka izin dari pimpinannya yaitu Walikota Depok? Sebab seseorang PNS tidak boleh sembarang bepergian karena ada aturannya, apalagi Harry Prihanto saat ini masih menjabat sebagai Staf Ahli Walikota Depok, ujar sejumlah PNS Pemkot Depok.
Selain Harry, penyidik Polresta Depok juga akan  memanggil Nur Mahmudi Ismail untuk menjalani pemeriksaan  sebagai tersangka, namun kuasa hukumnya mengatakan bahwa Nur Mahmusi masih mengalami sakit, katanya akan memeriksa kesehatannya di RS Cipto Mangun Kusomo Jakarta,
Nur Mahmudi dan Harry Prihanto terjerat kasus yang sama. Keduanya menjadi tersangka kasus pembebasan dan pembangunan jalan nangka  yang dibiayai oleh APBD Kota Depok. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka sejak 20 Agustus 2018 lalu usai menerima hasil audit BPKP Jawa Barat.  Hasil audit tersebut menunjukkan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 10,7 miliar.
Pengusutan proyek yang berlangsung pada 2015 itu dimulai sejak pertengahan 2017.  Belanja lahan tersebut dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok masa jabatan Nur Mahmudi pada 2013, 2015, dan 2016.  Dimana Ketua DPRD Kota depok saat itu masih dijabat oleh Rintis Yanto dari Fraksi Partai Demokrat. Namun, hingga saat ini, kondisi Jalan Nangka tidak mengalami perubahan sedangkan dana sudah mengucur. Pertanyaan public juga di Kota Depok yakni apakah ada dugaan KKN antara Ketua DPRD Kota depoksaat itu dengan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail dalam hal membuat Anggaran?, jawaban public, kita seragkan semuanya kepada penyidik Tipikr Polres Depok, sebab merekalah yang punya kewenangan untuk itu sesuai dengan UU yang berlaku, dan tentu public juga ikut mengawasi penyidik terkait yang maling uang rakyat tersebut.
Kejari Depok Terima SPDP Nur Mahmudi Terkait Korupsi Proyek Jalan
Sementara itu pul, bahwa  Kejari Depok, Jawa Barat telah  menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP ) terkait kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka Kec. Tapos Kota Depok tersebut
Tersangka kasus tersebut adalah mantan wali kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretrais Daerah (Sekda)Kota Depokt Harry Prianto. "Benar, penyidik Polri dalam hal ini dari Polres Depok sudah menyerahkan dua berkas SPDP kepada kami berkaitan dugaan korupsi mantan wali kota Depok atas nama NMI dan Sekda Depok setempat HP yang terjadi beberapa waktu silam," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari kepada  wartawan, beberapa waktu lalu.
Sufari menambahkan, pihaknya kini juga tengah menunggu pelimpahan berkas tahap pertama atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pembebasan lahan untuk proses pelebaran Jalan Raya Nangka yang berada di Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos, Depok. "Sisa waktunya ada 30 hari lagi untuk menanyakan bagaimana kasus tersebut ke penyidik," ujar Sufari.
Selama belum ada penyerahan berkas tahap pertama, ia menambahkan, penyidik dari Tim Tipikor Polresta Depok masih berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. "Setelah jangka waktu 30 hari ke depan, baru kemudian pihak kami bisa kembali menanyakan ihwal perkembangan penyidikannya. Untuk sekarang ini, kami tunggu dan berikan kesempatan kepada tim Tipikor Polres Depok agar bisa menuntaskan proses penyidikan terlebih dulu," kata Sufari.
Nur Mahmudi terseret dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok. Mantan presiden PKS yang menjadi Wali Kota Depok dua periode, 2006-2016, tersebut sebelumnya juga pernah menjalani pemeriksaan di Polresta Depok pada April lalu.
Pengusutan proyek yang diduga menggasak uang negara Rp 10 miliar tersebut dilakukan sejak pertengahan 2017. Proyek pelebaran jalan itu mestinya dilaksanakan pada 2015. Rencananya jalan akan dilebarkan menjadi 14 meter dari semula kurang lebih 5 meter.
Belanja lahan tersebut dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok masa jabatan Nur Mahmudi pada 2013, 2015, dan 2016. Namun, hingga saat ini, kondisi Jalan Nangka tidak mengalami perubahan sedangkan dana sudah mengucur.(ifan/dip/red)