Kasus Korupsi Lahan Jalan Nangka : Tersangka Mantan Walikota dan Mantan Sekda Kota Depo Kenapa Tidak Ditahan Penyidik

 

Kasus Korupsi Lahan Jalan Nangka : Tersangka Mantan Walikota dan Mantan Sekda Kota Depo Kenapa Tidak Ditahan Penyidik


Kasus Korupsi Lahan Jalan Nangka :
Tersangka Mantan Walikota dan  Mantan Sekda Kota Depok KenapaTidak Ditahan Penyidik

Depok, SI
Terkait pembahasan oleh Badan Anggaran (bangang)  oleh DPRD Kota Depok, yakni masalah   lahan Jalan Nangka, Kel Sukamaju baru, Kec. Tapos Kota Depok, hal itu   dibenarkan oleh Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Depok, yang juga merupakan Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo. “Betul KUA-PPAS dirapatkan bersama TPAD dengan Tim Banggar DPRD, namun saat itu  kami tolak lantaran lahan sekitar 300 meter dari pintu masuk Raya Bogor belok ke sebelah selatan sebagian sudah dibebaskan developer yang membangun Apartemen GLV, “ ucapnya.   Sehingga kasus korupsi tersebut semakin terbuka ke public terkait  adanya dugaan penyalahgunaan wewenang/jabatan yg dimliki oleh Walikota Depok ketika itu.

 Sementara  itu, Penyidik Tipikor Polres Kota Depok sikapnya  terkesan  melunak , hal itu terlihat  dengan tidak menahan Mantan Walikota Depok yang berkuasa selama 10 tahun itu, Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota depok Harry Prihanto, bekas Wali Kota Depok dan Sekretaris Daerah Kota Depok yang sudah ditetapkan jadi tersangka korupsi.  Kedua mantan elit pejabat di Pemkot Depok tersebut,  akhirnya melenggang kangkung, masih tetap menghirup uadara  bebas keluar dari ruangan penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polresta Depok. Meereka berdua belum merasakan dinginnya waktu malam hari nginap di Hotel Prodeo yang gratisan itu.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih  15 jam 23 menit, secara marathon  penyidik, bekas Presiden Partai Keadilan (PK) kini Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bergegas ke mobil yang parkir di halaman Markas Polresta Depok, Jalan Margonda Raya, Kelurahan Depok, Pancoranmas, Kota Depok, Jabar, yang juga  didampingi tiga penasehat hukumnya.
Nur Manhmudi Ismail menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan penyidik tersangka utama kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, sekitar 20 Agustus 2018 lalu, secera diam-diam.
Nur Mahmudi diperiksa lagi penyidik Tipikor Polresta Depok pukul 09.00 WIB dan pulang pukul 23.23 Kamis (13/9) dengan status  sebagai tersangka. Nur Mahmudi dikonfirmasi berapa pertanyaan diajukan penyidik padanya Nur Mahmudi tak bersedia menjelaskan alias bungkam” Konfirmasi pengacara saya saja," ucapnya pendek.
Penasehat hukum Nur Mahmudi, Iim Abdul Hakim menjelaskan kliennya dicecar 64 pertanyaan. "Substansi pemeriksaan terkait proyek pengadaan tanah untuk pelebaran jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jabar" kata Abdul Hakim
Abdul Hakim pun menjelaskan penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya Nur Mahmudi. "Permohonan klien kami dikabulkan. Klien kami telah diizinkan keluar ruangan penyidik seusai pemeriksaan," ujar dia.
Tak hanya kepada Nur Mahmudi,  tidak dilakukannya penahanan  juga dilakukan terhadap bekas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto. Prihanto diperiksa pukul 09.00 WIB atau sekitar 15 jam di izinkan keluar ruangan penyidik usai diperiksa pukul 22.00, (12/9) lalu.
Nur Mahmudi dan Prihanto tersangka kasus korupsi Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos melenggang bebas dari Polresta Depok tanpa penahanan. Penasehat hukum Prihanto, Benhard Sibarani menjelaskan telah mengajukan permohonan penahanan dan dikabulkan penyidik.
Berdasarkan keterangan yang dilansir oleh Media Indonesia, kasus tindak pidana korupsi yang menyeret bekas pejabat orang nomor satu dan tiga Pemerintahan Kota Depok itu terjadi tahun 2015 lalu. Kasus berawal ketika developer membangun Apartemen bernama Green Lake View (GLV) di bekas pabrik Garmen PT Rajabrana, Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, yang berjarak sekitar 300 meter dari jalan masuk Raya Bogor.
Nur Mahmudi selaku penguasa Kota Depok dan Sekda selaku Koordinator Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Depok berencana menyulap Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru dari sebelumnya lebar 6 meter disulap jadi 14 meter kiri di kanan jalan tersebut.
Nur Mahmudi dan Prihanto lewat TAPD serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok membuat kebijakan umum anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Angagaran (TA) 2015 sebesar Rp23 miliar yang diusulkan ke DPRD Kota Depok lewat Kepala Dinas PUPR Kota Depok Manto Jorgi. Selanjutnya KUA-PPAS dibahas TPAD bersama Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD di tahun 2015.(ifan/dip/red)