Kasus
Korupsi Lahan Jalan Nangka :
Tersangka
Mantan Walikota dan Mantan Sekda Kota
Depok KenapaTidak Ditahan Penyidik
Depok, SI
Terkait pembahasan oleh
Badan Anggaran (bangang) oleh DPRD Kota
Depok, yakni masalah lahan Jalan Nangka, Kel Sukamaju baru, Kec.
Tapos Kota Depok, hal itu dibenarkan oleh Ketua Badan Anggaran DPRD Kota
Depok, yang juga merupakan Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo. “Betul
KUA-PPAS dirapatkan bersama TPAD dengan Tim Banggar DPRD, namun saat itu kami tolak lantaran lahan sekitar 300 meter
dari pintu masuk Raya Bogor belok ke sebelah selatan sebagian sudah dibebaskan
developer yang membangun Apartemen GLV, “ ucapnya. Sehingga
kasus korupsi tersebut semakin terbuka ke public terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang/jabatan
yg dimliki oleh Walikota Depok ketika itu.
Sementara itu, Penyidik
Tipikor Polres Kota Depok sikapnya
terkesan melunak , hal itu
terlihat dengan tidak menahan Mantan
Walikota Depok yang berkuasa selama 10 tahun itu, Nur Mahmudi Ismail dan mantan
Sekda Kota depok Harry Prihanto, bekas Wali Kota Depok dan Sekretaris Daerah
Kota Depok yang sudah ditetapkan jadi tersangka korupsi. Kedua mantan elit pejabat di Pemkot Depok tersebut,
akhirnya melenggang kangkung, masih
tetap menghirup uadara bebas keluar dari
ruangan penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polresta Depok. Meereka berdua
belum merasakan dinginnya waktu malam hari nginap di Hotel Prodeo yang
gratisan itu.
Setelah dilakukan pemeriksaan
selama kurang lebih 15 jam 23 menit,
secara marathon penyidik, bekas Presiden
Partai Keadilan (PK) kini Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bergegas ke mobil
yang parkir di halaman Markas Polresta Depok, Jalan Margonda Raya, Kelurahan
Depok, Pancoranmas, Kota Depok, Jabar, yang juga didampingi tiga penasehat hukumnya.
Nur Manhmudi Ismail menjalani
pemeriksaan perdana setelah ditetapkan penyidik tersangka utama kasus korupsi
proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru,
Kecamatan Tapos, sekitar 20 Agustus 2018 lalu, secera diam-diam.
Nur Mahmudi diperiksa lagi
penyidik Tipikor Polresta Depok pukul 09.00 WIB dan pulang pukul 23.23 Kamis
(13/9) dengan status sebagai tersangka.
Nur Mahmudi dikonfirmasi berapa pertanyaan diajukan penyidik padanya Nur Mahmudi
tak bersedia menjelaskan alias bungkam” Konfirmasi pengacara saya saja,"
ucapnya pendek.
Penasehat hukum Nur
Mahmudi, Iim Abdul Hakim menjelaskan kliennya dicecar 64 pertanyaan.
"Substansi pemeriksaan terkait proyek pengadaan tanah untuk pelebaran
jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jabar"
kata Abdul Hakim
Abdul Hakim pun
menjelaskan penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap
kliennya Nur Mahmudi. "Permohonan klien kami dikabulkan. Klien kami telah
diizinkan keluar ruangan penyidik seusai pemeriksaan," ujar dia.
Tak hanya kepada Nur
Mahmudi, tidak dilakukannya penahanan juga dilakukan terhadap bekas Sekretaris
Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto. Prihanto diperiksa pukul 09.00 WIB
atau sekitar 15 jam di izinkan keluar ruangan penyidik usai diperiksa pukul 22.00,
(12/9) lalu.
Nur Mahmudi dan
Prihanto tersangka kasus korupsi Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan
Tapos melenggang bebas dari Polresta Depok tanpa penahanan. Penasehat hukum
Prihanto, Benhard Sibarani menjelaskan telah mengajukan permohonan penahanan
dan dikabulkan penyidik.
Berdasarkan keterangan
yang dilansir oleh Media Indonesia, kasus tindak pidana korupsi yang menyeret
bekas pejabat orang nomor satu dan tiga Pemerintahan Kota Depok itu terjadi
tahun 2015 lalu. Kasus berawal ketika developer membangun Apartemen bernama Green
Lake View (GLV) di bekas pabrik Garmen PT Rajabrana, Jalan Nangka, Kelurahan
Sukamaju Baru, yang berjarak sekitar 300 meter dari jalan masuk Raya Bogor.
Nur Mahmudi selaku
penguasa Kota Depok dan Sekda selaku Koordinator Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD) Kota Depok berencana menyulap Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru dari
sebelumnya lebar 6 meter disulap jadi 14 meter kiri di kanan jalan tersebut.
Nur Mahmudi dan
Prihanto lewat TAPD serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota
Depok membuat kebijakan umum anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
(KUA-PPAS) Tahun Angagaran (TA) 2015 sebesar Rp23 miliar yang diusulkan ke DPRD
Kota Depok lewat Kepala Dinas PUPR Kota Depok Manto Jorgi. Selanjutnya KUA-PPAS
dibahas TPAD bersama Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD di tahun 2015.(ifan/dip/red)