Fasum
-Fasos Diserobot Oleh Pengembang D Mapple Residence
Diduga
DPMPTSP Kota Depok Kongkalikong
Dengan Pihak Pengembang
Depok,
SI
Pihak
Pengembang perumahan D’ Mapple Residence yang berlokasi di RT.04/RW 08 Rawageni
Kelurahan Ratu Jaya Kecamatan Cipayung Kota Depok telah menyerobot tanah fasilitas umum (fasum)
dan Fasilitas Sosial (Fasos) dengan luas
kurang lebih sekitar 400 M2. Padahal
lokasi tanah tersebut sebelumnya merupakan jalan umum yang dilalui warga yang
bermukim dilokasi areal samping
perumahan D Maple Residence tersebut. Namun oleh pihak pengembang belakangan
ini akhirnya jalan tersebut dibangun rumah kontrakan kost-kosan, dengan menutup
akses jalan ke perumahan warga tersebut.
Pihak
pengembang merasa kebal hukum, langsung mengklaim bahwa tanah tersebut adalah
milik mereka, karena telah dibeli dari pemilik tanah H Jalil mantan pensiunan
pejabat BATAN yang bermukim di Ciputat Tangerang Banten.
Sementara
berasarkan saksi-saksi dari warga sekitar perumahan mengatakan bahwa jalan yang
dibangun tersebut tadinya merupakan
tanah fasum-fasos, yang telah dihibahkan oleh H. Jalil untuk jalan masuk
kelokasi tanahnya waktu dulu, namun belakangan ini H.Jalil selaku pemilik tanah
menjualnya kepada pihak pengembang, namun tidak ikut menjual tanah fasum-fasos
tersebut, karena Ia sadar bahwa tanah tersebut telah dihibahkan untuk
kepentingan umum.
Sementara
itu, akibat ditutupnya jalan warga tersebut dengan membangun rumah kontrakan untuk kost-kosan, warga
sekitar yang menggunaan jalan tersebut, telah melaporkannya kepada Kepala BPPT
Kota Depok Sri Utomo dan Kepala Distarkim Kota Depok Widyatanto saat itu
(Walikota Depok ketika itu Nur Mahmudi Ismail),
karena hal itu melanggar aturan Tata Ruang , dan tidak punya IMB, juga, tidak punya dasar
hukum, karena tanah tersebut adalah milik Aset Pemkot Depok, alias tanah
fasum-fasos. Namun Kepala BPPT Sri Utomo dan Kadis Tarkim (saat itu), saat ini
berubah namanya menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpasu Satu Piintu
(DPMTSP) terebut tidak bergeming alias pasrah dengan tindakan dari pengembang D
Maple, terkesan ikut melindungi pihak pengembang, karena dugaan menerima suap dari
pihak pengembang, dimana ketika itu Kepala Badan Perizinan Terpadu (BPT) adalah
Sri Utomi, yang kini menjabat Asisten Umum Pemkot Depok.
Demikian
pula Bidang Aset DPPKA Kota Depok saat
itu kepala DPPKA adalah Dodi Setiati ,
yang kni pindah kemabalai ke BPKP di Jalan Pramuka jarata Timur,tidak bisa
dihubungi, sebab kenapa tanah asset pemkot depok dengan begitu gampangnya
beralih kepada pihak pengembang D Mapple Residence.
Baahkan
kasus penyerobotan lahan tersebut telah
dilaporkan kepada Nur Hasym dari Komisi A DPRD Kota Depok yang membidangi
msalah tanah dan perizinan. “Nanti kita akan kordinasikan dengan dinas terkait,
serta pengembang tersebut akan kita panggil ke Komisi A, untuk klarifikasi”ujar
Nur Hasym menjelaskan. Tapi hingga
sampai saat inikasus tersebut dipetieskan, terkesan juga anggota Komisi A DPRD
Kota Depok, malah iktu hanyut dalam KKN
Sementara
itu, dengan adanya aksi bisu oleh pihak Pemkot Depok, maka tindakan daripada
pengembang perumahan tersebut,sudah dilaporkan kepada pihak Polda Metro Jaya,
karena telah menggelapkan tanah fasum-fasos, serta membangun rumah kost-kosan
di arela jalan umum, dengan menutup akses jalan warga.
Diharapkan
agar Walikota Depok KH M Idris segera
turun tangan untuk memeriksa kinerja daripada anak buahnya, seperti Disrukim,
DPMPTSP da Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, ujar anggota Komisi A yang
lainnya. (dip/red)