Dituding
Kajati Sering Minta Uang Kepada Kontraktor :
Saksi
Sidang Zumi Zola Ngaku Siapkan DanaRp 2
M untuk Mindahin Kajati Jambi
Terungkap sudah dalam
persidangan kasus korupsi suap Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola terkait adanya
upaya memindahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi ketika Zumi menjabat
sebagai Gubernur Jambi. Untuk mengupayakan hal itu, sampai-sampai ada pemberian
dana sebesar Rp. 2 miliar, untuk meloby ke pusat.
Hal itu diungkapkan
Muhammad Imaduddin alias Iim yang pada saat itu merupakan salah satu kontraktor
yang ikut memberikan duit suap. Awalnya, pengacara Zumi, Muhammad Farizi,
bertanya pada Iim tentang hal itu. "Katanya mindahin Kajati?" tanya
Farizi saat mendapat giliran bertanya pada Iim yang dihadirkan sebagai saksi
dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya,
Jakarta Pusat, (6/9/2018) lalu.
Iim mengaku tahu hal
itu dari Apif Firmansyah yang disebut sebagai orang kepercayaan Zumi Zola.
Namun saat ditanya alasan pemindahan, Iim mengaku tidak tahu. "Kenapa mesti
dipindahin?" tanya Farizi. "Nggak tahu," jawab Iim lagi.
Saat ditanya lebih
lanjut, barulah Iim menyebut bila si Kajati sering meminta uang ke kontraktor
di Jambi. Seperti ini lempar tanya jawab antara Iim dan Farizi: "Kenapa
harus mindahin Kajati? Kenapa ada apa? Di BAP ini dinyatakan mindahin Kajati?
Kenapa?" tanya Farizi. "Itu seringnya minta duit Pak, kata
Apif," ujar Iim. "Minta duit ke siapa?" tanya Farizi lagi. "Ke
kontraktor-kontraktor," kata Iim. "Karena Kajati suka minta duit
makanya mau dipindahin?" tanya Farizi. "Iya," kata Iim.
"Caranya mindahin?"
tanya Farizi. "Saya nggak tahu, Apif yang tahu," kata Iim. "Ini Kajatinya
Purba?" tanya Farizi. "Iya," ujar Iim.
Dari penelusuran,
posisi Kajati Jambi pernah dijabat seorang jaksa bernama John Walingson Purba. Dia
menjabat hanya sekitar 5 bulan yaitu sejak Oktober 2016, hingga Maret 2017 "Buka-buka saja di sini, Pak Gubernur
sudah kadung disebut-sebut namanya sebagai ... Siapapun, mantan kejaksaan nggak
takut, sebut-sebut saja kejaksaan. Jadi begitu, jangan tutup-tutupin kalau
memang ada pemain yang nggak bersih itu, buka di sini. Sebut saja bagaimana
ceritanya?" kata Farizi. "Apif nyuruh saya ngirim uang ke Agus Tebo,
Rp 2 miliar, peruntukannya itu, memindahkan Kejati itu. Itu saja," ujar
Iim.
Dalam surat dakwaan
Zumi, Agus Tebo merujuk pada Ketua DPRD Kabupaten Tebo Agus Triman. Namun
setelah penyerahan uang, Iim mengaku tidak tahu lagi kelanjutannya.
Arti Pesan 'Loyal Royal
Total': Patuhi Semua Perintah Zumi Zola
Sementara itu, Jaksa
KPK sempat membongkar tiga pesan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola kepada para
anak buahnya ketika dilantik, yaitu loyal, royal, dan total. Apa maksudnya?
Mantan Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Pemprov Jambi Dodi Irawan
membeberkan arti dari tiga pesan Zumi tersebut. Saat itu, Dodi diajak bertemu
dua orang kepercayaan Zumi, Apif Firmansyah dan Asrul Pandapotan Sihotang, di
tengah proses mengikuti lelang jabatan tersebut.
Saat itu, menurut Dodi,
posisinya sudah berada dalam tiga besar untuk mendapatkan jabatan tersebut.
Kemudian saat masuk ke dua besar, Dodi kembali bertemu dengan Asrul. "Pak
Asrul bilang, 'Bang, Bapak setuju Abang menjadi kadis. Tapi pesannya Bapak,
Abang harus total, royal, dan loyal kepada beliau'. Itu pesannya," kata
Dodi.
Dodi pun menjabarkan
satu per satu maksud pesan tersebut. Seperti apa? "Kalau loyal, kata
Asrul, ya matahari cuma satu. Jadi saya harus ikut perintah Pak Gubernur,"
ucap Dodi.
"Royal artinya
saya bersedia memenuhi kebutuhan Gubernur. Kebutuhan itu ya kegiatan beliau.
Ketika sewaktu butuh finansial, saya yang harus support," imbuh Dodi.
"Kalau total,
itu saya harus siap kerja, Pak. Artinya, kalau Pak Gubernur ada kunjungan
malam, siap mendampingi beliau kalau ada kerjaan," sambung Dodi.
Pada akhirnya Dodi pun
dilantik menjadi Kadis PUPR Jambi pada 15 Agustus 2016. Dodi mengatakan Apif
pernah menyebut penunjukannya sebagai kadis atas rekomendasi Zulkifli Nurdin,
yang merupakan ayah Zumi Zola sekaligus mantan Gubernur Jambi dua periode.
Dakwaan Jaksa KPK Mengejutkan
Zumi Zola
Sederet fakta
diungkapkan jaksa KPK dalam sidang dakwaan terhadap Gubernur Jambi nonaktif
Zumi Zola. Selain didakwa menerima uang gratifikasi Rp 44 miliar, Zumi didakwa
menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi untuk mempermulus pengesahan Rancangan
Perda APBD Jambi tahun 2017 dan 2018.
Sidang dakwaan digelar
di Pengadilan Tipikor Jakarta,(23/8/2018). Dalam kasus gratifikasi, ia juga
didakwa menerima Toyota Alphard. "Zumi Zola Zulkifli telah melakukan atau
turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan
yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima
gratifikasi," kata jaksa pada KPK Rini Triningsih saat membacakan surat
dakwaan.
Jaksa menyebut
perbuatan Zumi dilakukan bersama 3 orang lainnya, yaitu Apif Firmansyah, Asrul
Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Untuk perkara setoran 'duit ketok palu', jaksa
menyebut setoran duit gratifikasi ke DPRD Jambi dilakukan Zumi bersama Apif
Firmansyah, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi Arfan, serta Saipudin selaku asisten 3 sekda
Jambi.
Berikut ini fakta-fakta
yang diungkapkan jaksa KPK dalam persidangan Zumi:
1. Uang Gratifikasi
Mengalir ke DPD PAN Jambi
Jaksa KPK menyebut Zumi
langsung menerima gratifikasi sejak pertama kali menjabat Gubernur Jambi.
Selain itu, yang diterima Zumi mengalir ke banyak kegiatannya, termasuk ke
keluarga hingga partai politik tempat Zumi bernaung, PAN.
Jaksa menambahkan ada
uang yang mengalir untuk keperluan DPD PAN Kota Jambi hingga untuk kepentingan
adiknya, Zumi Laza, yang mencalonkan diri sebagai Wali Kota Jambi 2018.
"Uang Rp 75 juta
untuk biaya akomodasi pengurus DPD PAN Kota Jambi saat pelantikan terdakwa pada
bulan Februari 2016 di Jakarta dan uang Rp 70 juta untuk pembayaran pembuatan 10
spanduk dan sewa 10 titik lokasi billboard pada bulan Maret 2016 guna
perkenalan Zumi Laza sebagai calon Wali Kota Jambi 2018," ucap jaksa.
2. Gratifikasi Zumi
Juga Dibelikan Hewan Kurban dan Buka Puasa
Uang gratifikasi Zumi
juga dibelikan berbagai hal, termasuk urusan membeli hewan kurban. Tak hanya
itu, Zumi juga membayari acara buka puasa bersama. "Uang sejumlah Rp 156
juta untuk memberi 10 hewan kurban atas nama terdakwa pada hari raya Idul Adha
bulan September 2016," kata jaksa KPK.
3. Istri dan Ibunda
Turut Kecipratan Duit Gratifikasi Zumi
Istri Zumi, Sherrin
Taria, rupanya turut menikmati gratifikasi yang diterima suaminya saat menjabat
Gubernur Jambi. Selain Sherrin, ibu Zumi, yaitu Hermina, mendapatkan jatah.
Dalam sidang dakwaan,
jaksa KPK menyebut Zumi rajin mengecek penerimaan fee ijon proyek di wilayahnya
melalui kepanjangan tangannya, Apif Firmansyah dan Asrul Pandapotan Sihotang.
Asrul disebut memberikan uang kepada ibunda Zumi, Hermina, melalui orang
kepercayaannya, Adi, sejumlah Rp 200 juta dan Rp 100 juta.
4. Lantik Orang
Kepercayaan Loyal, Royal, dan Total
Untuk mewujudkan
niatnya mengumpulkan pundi-pundi haram, Zumi memiliki siasat. Ia melantik
sejumlah kepala dinas yang dapat membantu mewujudkan niatnya itu.
"Atas saran Apif
Firmansyah, terdakwa pada tanggal 16 Agustus 2016 melantik Dodi Irawan selaku
Kepala Dinas PUPR Jambi dengan pesan yang disampaikan terdakwa melalui Asrul
Pandapotan Sihotang dan Apif Firmansyah kepada Dodi Irawan, yakni agar loyal,
royal, dan total dan bersedia membantu kebutuhan finansial terdakwa beserta
keluarganya," ujar jaksa KPK.
5. Lintas Fraksi
Disebut Terima Duit Ketok Palu Zumi
Demi pengesahan
Rancangan Perda APBD, Zumi memberikan uang 'ketok palu' kepada anggota DPRD
lintas fraksi. Total uang yang diberikan kepada mereka sebesar Rp 8,9 miliar.
"Sebagai realisasi
uang ketok palu, sejak bulan Januari 2017 sampai Mei 2017, Kusnidar membagikan
uang kepada anggota DPRD Provinsi Jambi secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp
8,9 miliar," sebut jaksa.
Daftar anggota fraksi
yang menerima duit 'ketok palu' antara lain Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar,
Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi Bintang Reformasi,
dan Fraksi Restorasi Nurani.
6. Duit Setoran ke DPRD
Dibungkus Kantong Plastik
Duit suap dengan
istilah 'duit ketok palu' disetor ke DPRD Jambi mencapai Rp 16,490 miliar.
Untuk membagikannya kepada anggota-anggota lintas fraksi di DPRD Jambi, uang
dimasukkan ke beberapa kantong plastik. "Kemudian oleh Nusa Suryadi, uang tersebut
diserahkan kepada Wahyudin Apdian Nizam dan Dheny Ivantriesyana Poetra alias
Ivan. Selanjutnya Arfan memerintahkan Wahyudi Apdian Nizam dan Ivam agar
membawa mobil Mitsubishi Outlander yang berisi uang Rp 5 miliar ke rumah Wasis
Sudibyo (Kepala UPTD Peralatan dan Perbekalan Dinas PUPR Jambi) untuk
membagi-bagi uang yang terbungkus dalam kardus bertulisan 'SIDU' ke dalam
beberapa kantong plastik yang akan diberikan kepada seluruh perwakilan fraksi
di DPRD Jambi dengan besaran uang yang jumlahnya bervariasi sesuai catatan yang
dibuat atas arahan Arfan dan Saipudin di Hotel Aston," papar jaksa.
7. Terancam 20 Tahun
Bui
Atas perbuatannya, Zumi
terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia didakwa atas dua pasal.
Pertama, Zumi diancam
dengan pidana Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kedua, didakwa
melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.(detik
com/dip/red)