Walikota Mengkaji Penutupan :
Diduga Apartemen Margonda Residen II Jadi Sarang Portitusi
Online
Depok,
SI
Walikota
Kota Depok, KH Mohammad Idris Abdul
Shomad mengaku masih mengkaji desakan DPRD Depok untuk menutup dan mencabut
izin operasi apartemen Margonda Residence (Mares) 2 terkait adanya praktek
prostitusi online di sana yang berhasil diungkap polisi. "Kami sedang kaji
dan masih diselidiki lagi soal itu. Kita juga koordinasi dengan pengelola
apartemen," kata Idris usai upacara peringatan HUT ke 73 Kemerdekaan RI di
Balai Kota Depok, Jumat (17/8/2018) lalu
Menurutnya
jika terbukti disana memang dijadikan sebagai tempat prostitusi, maka pihaknya
akan menindak sesuai aturan yang berlaku. "Kalau kami nilai terbukti, maka
akan ditindakan sesuai dengan ketentuan. Apa tindakannya, kita lihat lagi nanti
terkait Perda dan Perwalnya, ya," kata Idris.
Sebelumnya
Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo (HTA) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara
tegas menindak pengelola Apartemen Margonda Residence (Mares) 2, terkait adanya
praktek prostitusi di sana yang berhasil diungkap Polresta Depok dan Satpol PP
Depok. "Karena memang sudah ada bukti bahwa apartemen jadi tempat
prostitusi, maka tutup dan harus dicabut izin operasinya. Pemkot Depok harus
tegas untuk soal seperti ini," kata Hendrik usai upacara peringatan HUT ke
73 Kemerdekaan RI di Balai Kota Depok, Jumat (17/8/2018) lalu.
Lanjut
Hendrik, apalagi jauh sebelumnya
beberapa kali di apartemen Margonda Residence juga terungkap menjadi sarang
narkoba atau tempat penyalahgunaan narkoba. "Jadi sejak itu sudah kami
rekomendasikan untuk dicabut izinnya. Sejak terungkap jadi sarang narkoba dan
sekarang prostitusi," kata Hendrik.
Sementara
itu, diketahui sebanyak 4 perempuan
pekerja seks komersil (PSK) dan dua pria yang diduga muncikari dibekuk aparat
Satreskrim Polresta Depok, dari beberapa kamar berbeda di Apartemen Margonda
Residence (Mares) 2 di Jalan Margonda Raya, Selasa (14/8/2018) malam. Mereka
adalah SG (20), AD (19), FO (19), dan DP (22), serta dua orang yang diduga
mucikari mereka, MF (20) dan MR (18).
Bahkan
salah satu dari empat PSK yang diamankan diketahui berstatus sebagai mahasiswi
dari salah satu perguruan tinggi di Depok.
Sebelumnya
dalam sebuah operasi tim gabungan terpadu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) Kota Depok menjaring 15 PSK dari sejumlah wilayah di Depok, Minggu
(12/8/2018 lalu. Dari 15 PSK yang terjaring itu, 9 PSK dijaring dari Apartemen
Margonda Residence (Mares) di Jalan Margonda, Depok. Dari keberhasilan Satpol
PP inilah, Polres Depok kemudian berhasil mengungkap jaringan prostitusi online
yang terjadi di apartemen di Margonda Residence.(ifan/red)