Walikota Mengkaji Penutupan : Diduga Apartemen Margonda Residen II Jadi Sarang Portitusi Online

 

Walikota Mengkaji Penutupan : Diduga Apartemen Margonda Residen II Jadi Sarang Portitusi Online


Walikota Mengkaji Penutupan :
Diduga Apartemen  Margonda Residen II Jadi Sarang Portitusi Online




Depok, SI
Walikota  Kota Depok, KH Mohammad Idris Abdul Shomad mengaku masih mengkaji desakan DPRD Depok untuk menutup dan mencabut izin operasi apartemen Margonda Residence (Mares) 2 terkait adanya praktek prostitusi online di sana yang berhasil diungkap polisi. "Kami sedang kaji dan masih diselidiki lagi soal itu. Kita juga koordinasi dengan pengelola apartemen," kata Idris usai upacara peringatan HUT ke 73 Kemerdekaan RI di Balai Kota Depok, Jumat (17/8/2018) lalu
Menurutnya jika terbukti disana memang dijadikan sebagai tempat prostitusi, maka pihaknya akan menindak sesuai aturan yang berlaku. "Kalau kami nilai terbukti, maka akan ditindakan sesuai dengan ketentuan. Apa tindakannya, kita lihat lagi nanti terkait Perda dan Perwalnya, ya," kata Idris.
Sebelumnya Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo (HTA)  meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara tegas menindak pengelola Apartemen Margonda Residence (Mares) 2, terkait adanya praktek prostitusi di sana yang berhasil diungkap Polresta Depok dan Satpol PP Depok. "Karena memang sudah ada bukti bahwa apartemen jadi tempat prostitusi, maka tutup dan harus dicabut izin operasinya. Pemkot Depok harus tegas untuk soal seperti ini," kata Hendrik usai upacara peringatan HUT ke 73 Kemerdekaan RI di Balai Kota Depok, Jumat (17/8/2018) lalu.
Lanjut  Hendrik, apalagi jauh sebelumnya beberapa kali di apartemen Margonda Residence juga terungkap menjadi sarang narkoba atau tempat penyalahgunaan narkoba. "Jadi sejak itu sudah kami rekomendasikan untuk dicabut izinnya. Sejak terungkap jadi sarang narkoba dan sekarang prostitusi," kata Hendrik.
Sementara itu,  diketahui sebanyak 4 perempuan pekerja seks komersil (PSK) dan dua pria yang diduga muncikari dibekuk aparat Satreskrim Polresta Depok, dari beberapa kamar berbeda di Apartemen Margonda Residence (Mares) 2 di Jalan Margonda Raya, Selasa (14/8/2018) malam. Mereka adalah SG (20), AD (19), FO (19), dan DP (22), serta dua orang yang diduga mucikari mereka, MF (20) dan MR (18).
Bahkan salah satu dari empat PSK yang diamankan diketahui berstatus sebagai mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di Depok.
Sebelumnya dalam sebuah operasi tim gabungan terpadu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menjaring 15 PSK dari sejumlah wilayah di Depok, Minggu (12/8/2018 lalu. Dari 15 PSK yang terjaring itu, 9 PSK dijaring dari Apartemen Margonda Residence (Mares) di Jalan Margonda, Depok. Dari keberhasilan Satpol PP inilah, Polres Depok kemudian berhasil mengungkap jaringan prostitusi online yang terjadi di apartemen di Margonda Residence.(ifan/red)