Walaupun Status Napi Di Lapas Sukamiskin : Suami Wali Kota Tangerang Selatan Diduga Bisa Atur Proyek di Banten

 

Walaupun Status Napi Di Lapas Sukamiskin : Suami Wali Kota Tangerang Selatan Diduga Bisa Atur Proyek di Banten


Walaupun  Status Napi  Di Lapas Sukamiskin :
Suami Wali Kota Tangerang Selatan Diduga Bisa Atur Proyek di Banten

Tangsel  SI
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak berada dalam selnya saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Sepak terjang suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani ini pun menjadi sorotan publik.
Koordinator Truth, Aco Ardiansyah Andi Patingari mengatakan, aksi adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut itu di dalam penjara terbilang  licin. Menurutnya, Wawan kerap dibesuk oleh para pejabat di lingkup Pemerintahan Provinsi Banten.
Bahkan terpidana kasus korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Kota Tangerang dan Provinsi Banten serta perkara suap sengketa Pilkada Lebak ini, kata ACo,  ini diduga bisa mengatur sejumlah proyek dari dalam tahanannya. "Tentu saja kunjungan para pejabat tersebut bukan tanpa maksud. Melainkan ada tujuan-tujuan tertentu yang sudah pasti bertentangan dengan kewajaran, etika dan hukum," kata Aco kepada Wartawan beberapa waktu lalu. "Seperti menentukan pejabat serta pengaturan proyek," ujarnya lagi.
Aco menuding, hingga saat ini Wawan masih bisa mengatur pemenang lelang. Perusahaan-perusahaan yang mendapatkan proyek besar di Provinsi Banten masih itu karena Wawan yang mengaturnya dari Lapas Sukamiskin. "Sebetulnya kapasitas Lapas Sukamiskin tidak bisa menjadi tempat untuk membuat Pemerintahan Banten bisa lebih baik, maka dari itu kami merekomendasikan agar Wawan ditempatkan di Nusakambangan," ucapnya.
Dia menjelaskan, narapidana berisiko tinggi seperti Tubagus Chaeri Wardana alias TCW ini harus ditempatkan di lapas yang sesuai kapasitasnya. "Oleh karenanya, momentum ini harus menjadi perhatian oleh semua pihak, terutama Hakim Wasmat (pengawas dan pengamat) dan Kemenkumham harus bertanggung jawab agar tujuan dari pemidanaan, yaitu memperbaiki prilaku terpidana bisa tercapai, dari semula sebagai pelaku koruptor," kata Aco. "Maka keberhasilannya adalah narapidana tersebut menginsafi dan tidak menjadi pelaku kembali, bukan sebaliknya menjadikan lapas sebagai tempat pengaturan praktik-praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) seperti saat ini," ujarnya. (wartakota com/red)