Walaupun Status Napi
Di Lapas Sukamiskin :
Suami
Wali Kota Tangerang Selatan Diduga Bisa Atur Proyek di Banten
Tangsel SI
Tubagus Chaeri Wardana
alias Wawan tidak berada dalam selnya saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KP)
melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin,
Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Sepak terjang suami Wali Kota Tangerang
Selatan Airin Rachmy Diani ini pun menjadi sorotan publik.
Koordinator Truth, Aco
Ardiansyah Andi Patingari mengatakan, aksi adik mantan Gubernur Banten Ratu
Atut itu di dalam penjara terbilang
licin. Menurutnya, Wawan kerap dibesuk oleh para pejabat di lingkup
Pemerintahan Provinsi Banten.
Bahkan terpidana kasus
korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Kota Tangerang dan Provinsi Banten serta
perkara suap sengketa Pilkada Lebak ini, kata ACo, ini diduga bisa mengatur sejumlah proyek dari
dalam tahanannya. "Tentu saja kunjungan para pejabat tersebut bukan tanpa
maksud. Melainkan ada tujuan-tujuan tertentu yang sudah pasti bertentangan
dengan kewajaran, etika dan hukum," kata Aco kepada Wartawan beberapa
waktu lalu. "Seperti menentukan pejabat serta pengaturan proyek,"
ujarnya lagi.
Aco menuding, hingga
saat ini Wawan masih bisa mengatur pemenang lelang. Perusahaan-perusahaan yang
mendapatkan proyek besar di Provinsi Banten masih itu karena Wawan yang
mengaturnya dari Lapas Sukamiskin. "Sebetulnya kapasitas Lapas Sukamiskin
tidak bisa menjadi tempat untuk membuat Pemerintahan Banten bisa lebih baik,
maka dari itu kami merekomendasikan agar Wawan ditempatkan di
Nusakambangan," ucapnya.
Dia menjelaskan,
narapidana berisiko tinggi seperti Tubagus Chaeri Wardana alias TCW ini harus
ditempatkan di lapas yang sesuai kapasitasnya. "Oleh karenanya, momentum
ini harus menjadi perhatian oleh semua pihak, terutama Hakim Wasmat (pengawas
dan pengamat) dan Kemenkumham harus bertanggung jawab agar tujuan dari
pemidanaan, yaitu memperbaiki prilaku terpidana bisa tercapai, dari semula
sebagai pelaku koruptor," kata Aco. "Maka keberhasilannya adalah
narapidana tersebut menginsafi dan tidak menjadi pelaku kembali, bukan
sebaliknya menjadikan lapas sebagai tempat pengaturan praktik-praktik KKN
(Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) seperti saat ini," ujarnya. (wartakota com/red)