J
abatan Wakil Ketua 6 Bulan Dikosongkan :
Ketua PN Cibinong Dinilai Karyawannya Bersikap Otoriter Dan Haus Kekuasaan
Cibinong, SI
Ketua PN Klas 1A Cibinong, Lendriaty SH,MH saat ini sedang disorot oleh kalangan anak buahnya karyawan di PN Cibinong itu sendiri. Masalahnya Ketua PN Cibinong tersebut dinilai mereka dengan bergaya otoriter dan terkesan menutup diri, alias kurang berkomunikasi dengan kalangan karyawan PN Cib itu sendiri. Hal itu diungkapakn oleh sumber informasi dari lingkungan PN Cibinong yang sehari-harinya berada di PN Cibinong.
Masalahnya berbagai masukan dari kalangan anak buahnya itu sendiri tidak didengarnya dan terkesan diabaikan begitu saja. Sebagai contoh Jabatan Wakil Ketua PN Cibinong yang tadinya dijabat oleh Tito Suhud, SH sudah 6 bulan jabatan terrsebut kosong/lowong. Sebab Suhud sudah pindah sekitar 6 yang lalu ke Daerah Makasar. Tapi hingga saat ini jabatan tersebut dengan sengaja dibiarkan oleh Ketua PN Cib kosong, tidak diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk pengisian jabatan. Maka hal itu menjadi pertanyaan sejumlah Hakim dan Karyawan di PN Cib, dengan mengatakan “ Apakah ketua PN Cibinong dengan sengaja membiarkan jabatan Wakil Ketua itu kosong, atau memang pihak Mahkamah Agung RI atau Pengadilan Tinggi Jabar dengan sengaja membiarkan hal itu terjadi, atau memanng Ketua PN Cibinong dengan sengaja membiarkan hal itu terjadi, hal itu harus dijelaskan kepada publik, ucap salah seorang pengunjung di PN Cibinong baru-baru ini.
Sementara itu jabatan struktural yang kosong di PN Cibinong yang dipindahkan ke PN Jakarta Timur yakni pejabat Panitera Muda (Panmud) Hermina Sihombing. Namun kepindahannya itu menjadi turun jabatan, yaitu menjadi panitera pengganti di PN Jakarta Timur, yang tadinya menjabat sebagai Panmud di PN Cibinong. Sebab berdasarkan informasi yang beredar dilingkungan PN Cibinong, bahwa Ketua PN Cibinong diduga punya sentiment pribadi kepada Panmud tersebut, sehingga Ia dimutasi dengan rekomendasi menurunkan jabatannya.
Demikian pula Melissa seorang panitera pengganti di PN Cibinong Kls IA, dipindahkan ke PN Purwakarta Kls IB, harusnya Ketua PN Cibinong sebelum memindahkan seseorang terlebih dahulu memanggil orangnya dan memberikan alasan kepada yang bersangkutan terkait Demosi atau sanksi yang diberikan tersebut.
Dengan adanya sikap Otoriter dari Ketua PN Cibinong tersebut, kalangan karyawan PN Cibinogn berharap agar kedua karyawan PN Cibinogn yang sudah dimutasikan itu dapat segera ditinjau kembali kebijakan Ketua PN tersebut, agar status mereka kembali di PN Cibinong seperti semula.
Selain itu Karyawan lainnya yang kena imbas sikap orogansi otoriter daripada Ketua PN Cibinong adalah terhadap Sutarnam, yang merupakan Juru Sita Pengganti (JSP) di PN Cibinong, Sutarman dicabut haknya sebagai juru sita tampa penjelasan yang pasti.
Demikian pula salah seorang Staf Pidana PN Cibinong Honorer bernama Jolea juga dipecat sebagai Karyawan PN Cibinong. Dengan banyaknya aksi pemecatan tersebut kalangan karyawan PN Cibinong jadi resah, sebab terkesan tidak ada unsur pembinaan kepada mereka.
Sementara upaya konfirmasi dilakaukan kepada ketua PN Cibinong terkait hal tesebut, namun berbagai prosedur dan pengamanan di PN Cibining sangat ribet dan berbelit-belit, dengan jawaban ketua tidak ada ditempat atau sedang tugas luar, demikain jawaban di PN Cibinong. (wan/dip/red)