Terkait
Pelimpahan Berkas Perkara Lewat Wash Up :
KPK
Harus Menyelidiki Ketua PN dan Oknum Jaksa Kejari Cibinong Karena KKN
Terkait kinerja Ketua
PN Cibinong Lendriaty, SH, MH, saat ini mendapatkan sorotan tajam dari publik di kabuapten Bogor, serta juga sorotan
dari kalangan anak buahnya sendiri di Kantor PN Cibinong. Karena mereka merasa kasihan
melihat kondisi beberapa rekanya sendiri, termasuk Hermin Sihombing
diperlakukan tidak adil oleh pimpinannya
sendiri yaitu Lendriaty selaku Ketua PN
Cibinong, dimana pimpianan atau ketua harus melindungi anak buahnya sendiri,
namun tindakan dengan membuat non job jadi staf biasa, serta memindahkannya ke
PN Jakarta Timur, hanya karena anak buah iu bertanya kepada pimpinanya sendiri.
Masalahnya Ketua PN
Cibinong beberapa waktu lalu memecat salah seorang anak buahnya Panmud Pidana
PN Cibinong Hermina Sihombing. Pencopotan Jabatan itu dinilai kalangan karyawan
di PN Cibinong tidak berdasar, alias mengada-ada, karena memang dendam kepada
Panmud Pidana tersebut, sebab permainan kotornya terbongkar. Hal itu disebabkan
karena Panmud Pidana itu menanyakan kepada ketua PN terkait pelimpahan berkas
perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Cbinong bernama Riris S, yang selalu langsung ke Meja kerja Ketua PN Cibinong, tampa
melalui suatu prosedur yang lazim dilakukan.
Karena tindakan oknum
Jaksa JPU itu sudah berulang kali dilakukan, dengan menyuruh salah staf dari kejari Cibinong untuk
mengantarkannya berkas langsung naik ke lantai atas ruangan meja kerja Ketua PN Cibinong, akhirnya Panmud
Pidana, hal itu membuat Panmud jadi tidak berfungi dalam menjalankan
tupoksinya.
Ketika hal itu
ditanyakan lansung Panmud Pidana ke Lendriaty selaku pimpiannya, namun apa yang
didapatkan, justru ocehan dan makian yang keluar dari mulut ketua PN Cibinong
kepada Panmud Pidana tersebut.” Apa hakmu untuk ngurusin saya, bahwa saya ini
adalah pimpinanmu disini, terserah saya, kenapa anda keberatan?” demikian
ocehan dari ketua PN Cibinogn kepada Panmud PN Cibinong saat itu.
Menurut Hermina, dalam
proses limpahan berkas dari Kejari ke PN Cibnong, harusnya melalui suatu
prosedu SOP, dimana kalau berkas pidana maka harus didaftar dulu di Panmud Pidana, kemudian
nanti Panmud Pidana akan mengantarnya ke meja Ketua PN Cibinong. Tapi yang
terjadi seolah-olah Pengadilan PN Cibinong ini bukan suatu lembaga hukum yang
formal, tapi terkesan jadi sikap suka-suka pihak lain, kemungkinan karena faktor
kedekatan emosional. Maka aturan tersebut jadi dikesampingkan.
Lanjutnya, ketika hal
itu suatu hari dipertanyakan kepada Oknum JPU bernama Riris itu, dengan
entengnya dia menjawawab, jangan usil, lagian saya sudah melakukan Wash Up (Wa)/lewat
HP dengan Ibu ketua PN, jadi tidak ada masalah, demikian sumber inforrmasi dari
PN Cibinong menjelaskan.
Sementara itu pula,
terkait kedekatan antara oknum JPU Riris dengan ketua PN Cibinong akhirnya
terungkap ke permukaan. Dimana beberapawa waktu dulu ketika Lendriaty masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Kota
Bogor, bahwa Lendriaty punya anak buah hakim bernama Paul Marpaung, yang kini
menjadi Ketua PN Toba Samosir (Sumut). Berdasarkan hubungan itu, dimana bahwa
oknum JPU Riris merupakan isteri dari Hakim Paul Marpaung. Diduga dengan
hubungan ini maka terjadilah hubungan KKN antara ketua PN Cibinong dengan oknun
JPU Kejari Cibinong tersebut.
Menurut kalangan praktisi
hukum di PN Cibinng, bawha tindakan
daripada Ketua PN deengan oknum JPU itu merupakan tindakanKKN, karena tidak
lagi profesioanl dalam menjalankan aturan sebagimana mestinya. Bahkan bahwa
ketua PN Cibinong diduga telah menyelewenkan kekuasaan dan wewenang yang
dimilikinya. Untuk itu harapan publik agar Ketua PN Cibinong segera dicopot
dari jabatannya, karena hal itu sangat membahayakan dalam penegakan hukum.
Serta agar Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan segera melakukan
penyelidikan di PN dan Kejari Cibinong, dengan maksud agar hal itu tidak
terulang lagi.(dip/red)