Terkait Pelimpahan Berkas Perkara Lewat Wash Up : KPK Harus Menyelidiki Ketua PN dan Oknum Jaksa Kejari Cibinong Karena KKN

 

Terkait Pelimpahan Berkas Perkara Lewat Wash Up : KPK Harus Menyelidiki Ketua PN dan Oknum Jaksa Kejari Cibinong Karena KKN


Terkait Pelimpahan Berkas Perkara Lewat Wash Up :
KPK Harus Menyelidiki Ketua PN dan Oknum Jaksa Kejari Cibinong Karena KKN 


 Cibinong, SI
Terkait kinerja Ketua PN Cibinong Lendriaty, SH, MH, saat ini mendapatkan sorotan tajam dari  publik di kabuapten Bogor, serta juga sorotan dari kalangan anak buahnya sendiri di Kantor  PN Cibinong. Karena mereka merasa kasihan melihat kondisi beberapa  rekanya  sendiri, termasuk Hermin Sihombing diperlakukan tidak adil  oleh pimpinannya sendiri yaitu  Lendriaty selaku Ketua PN Cibinong, dimana pimpianan atau ketua harus melindungi anak buahnya sendiri, namun tindakan dengan membuat non job jadi staf biasa, serta memindahkannya ke PN Jakarta Timur, hanya karena anak buah iu  bertanya kepada pimpinanya sendiri.
Masalahnya Ketua PN Cibinong beberapa waktu lalu memecat salah seorang anak buahnya Panmud Pidana PN Cibinong Hermina Sihombing. Pencopotan Jabatan itu dinilai kalangan karyawan di PN Cibinong tidak berdasar, alias mengada-ada, karena memang dendam kepada Panmud Pidana tersebut, sebab permainan kotornya terbongkar. Hal itu disebabkan karena Panmud Pidana itu menanyakan kepada ketua PN terkait pelimpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Cbinong  bernama Riris S, yang selalu  langsung ke Meja kerja Ketua PN Cibinong, tampa melalui suatu prosedur yang lazim dilakukan.
Karena tindakan oknum Jaksa JPU itu sudah berulang kali dilakukan, dengan menyuruh salah  staf dari kejari Cibinong untuk mengantarkannya berkas langsung naik ke lantai atas  ruangan  meja kerja Ketua PN Cibinong, akhirnya Panmud Pidana, hal itu membuat Panmud jadi tidak berfungi dalam menjalankan tupoksinya.
Ketika hal itu ditanyakan lansung Panmud Pidana ke Lendriaty selaku pimpiannya, namun apa yang didapatkan, justru ocehan dan makian yang keluar dari mulut ketua PN Cibinong kepada Panmud Pidana tersebut.” Apa hakmu untuk ngurusin saya, bahwa saya ini adalah pimpinanmu disini, terserah saya, kenapa anda keberatan?” demikian ocehan dari ketua PN Cibinogn kepada Panmud PN Cibinong saat itu.
Menurut Hermina, dalam proses limpahan berkas dari Kejari ke PN Cibnong, harusnya melalui suatu prosedu SOP, dimana kalau berkas pidana maka harus  didaftar dulu di Panmud Pidana, kemudian nanti Panmud Pidana akan mengantarnya ke meja Ketua PN Cibinong. Tapi yang terjadi seolah-olah Pengadilan PN Cibinong ini bukan suatu lembaga hukum yang formal, tapi terkesan jadi sikap suka-suka pihak lain, kemungkinan karena faktor kedekatan emosional. Maka aturan tersebut jadi dikesampingkan.
Lanjutnya, ketika hal itu suatu hari dipertanyakan kepada Oknum JPU bernama Riris itu, dengan entengnya dia menjawawab, jangan usil, lagian saya sudah melakukan Wash Up (Wa)/lewat HP dengan Ibu ketua PN, jadi tidak ada masalah, demikian sumber inforrmasi dari PN Cibinong menjelaskan.
Sementara itu pula, terkait kedekatan antara oknum JPU Riris dengan ketua PN Cibinong akhirnya terungkap ke permukaan. Dimana beberapawa waktu dulu ketika Lendriaty  masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Kota Bogor, bahwa Lendriaty punya anak buah hakim bernama Paul Marpaung, yang kini menjadi Ketua PN Toba Samosir (Sumut). Berdasarkan hubungan itu, dimana bahwa oknum JPU Riris merupakan isteri dari Hakim Paul Marpaung. Diduga dengan hubungan ini maka terjadilah hubungan KKN antara ketua PN Cibinong dengan oknun JPU Kejari Cibinong tersebut.
Menurut kalangan praktisi hukum di PN Cibinng, bawha  tindakan daripada Ketua PN deengan oknum JPU itu merupakan tindakanKKN, karena tidak lagi profesioanl dalam menjalankan aturan sebagimana mestinya. Bahkan bahwa ketua PN Cibinong diduga telah menyelewenkan kekuasaan dan wewenang yang dimilikinya. Untuk itu harapan publik agar Ketua PN Cibinong segera dicopot dari jabatannya, karena hal itu sangat membahayakan dalam penegakan hukum. Serta agar Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan segera melakukan penyelidikan di PN dan Kejari Cibinong, dengan maksud agar hal itu tidak terulang lagi.(dip/red)