Status Penyelidikan Ditingkatkan Jadi Penyidikan : Kejari Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Deposito PDPPJ Kota Bogor

 

Status Penyelidikan Ditingkatkan Jadi Penyidikan : Kejari Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Deposito PDPPJ Kota Bogor


Status Penyelidikan Ditingkatkan Jadi  Penyidikan :
Kejari Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Deposito PDPPJ  Kota Bogor

Bogor, SI
Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) didirikan di Kota Bogor pada tanggal 7 Juli 2009 lalu di Era Walikota Bogor H Diani Budiarto itu, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 tahun 2009 yang bertujuan untuk mengelola pasar rakyat di Kota Bogor
Rupanya dengan diam-diam jaksa penyidik Kejari Bogor telah  melakukan Penyelidikan secara marathon terhadap 20 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Deposito dan Dana Uang Pensiun di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) Kota Bogor, yang berlokasi di Jalan Raya Jl. Siliwangi No. 31 (Plaza Sukasari) Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, akhirnya Kejaksaan Negeri Kota Bogor akan segera menaikan status kasus tersebut dari Penyelidikan ke Penyidikan.  “Saat ini prosesnya sudah menjadi penyidikan dan Kejari akan segera mengumumkan siapa-siapa tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini,” Ujar Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Widiyanto Nugroho, Kamis (23/08) lalu.
Widiyanto  menjelaskan, dugaan korupsi nilainya masih dalam penghitungan dan belum ada kajian ilmiah atau perhitungan layak dan tepat, namun demikian, tim penyidik sudah memiliki perhitungan yang mengarah kepada tindakan korupsi. Widi juga menyebutkan, dalam proses penyidikan, sudah sebanyak 20 orang diperiksa dan dimintai keterangan. “Kita udah periksa 20 orang di penyelidikan, kalau untuk penyidikan belum ada pemanggilam saksi. Nunggu diperiksa dulu dokumen hasil penggeledahan ini,” jelasnya. 
Tim Penyidik Kejari Kota Bogor Geladah Kantor PD. Pasar Pakuan Kota Bogor 


Sementara itu, setelah berstatus penyidikan, tim penyidik Kejari yang dipimpin Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Erwin dan Kasi Intelijen Widiyanto Nugroho, melakukan penggeledahan di 3 lokasi, Kamis (23/08) lalu di Kantor PDPPJ Kota Bogor
Sebanyak 10 orang tim penyidik mengawali penggeledahan di kantor PDPPJ, gedung eks Shangri La, Sukasari, Kecamatan Bogor Timur. Lokasi kedua dilakukan penggeledahan di kantor PDPPJ lokasi Pasar Bogor, dan lokasi ketiga di kediaman Dirum PDPPJ Deni Harumantaka, kawasan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara.
Dalam penggeledahan yang dikawal sejumlah aparat kepolisian, petugas terlihat melakukan pemeriksaan disejumlah ruangan, salah satunya ruangan Direktur Umum (Dirum) PDPPJ serta ruangan ruangan lainnya. Usai penggeledahan, penyidik meninggalkan kantor PDPPJ sambil membawa satu koper berkas berkas dan dokumen. Penggeledahan dilanjutkan ke Pasar Bogor dan Rumah Dirum.
Kasi Intel Kejari, Widiyanto Nugroho mengatakan, penggeledahan dilakukan karena statusnya sudah naik menjadi penyidikan. Dalam penggeledahan, tim mengamankan sejumlah dokumen dokumen yang nantinya akan menjadi tindak lanjut dalam proses penyidikan. “Kita sudah amankan sejumlah dokumen tadi di kantor pusat PDPPJ. Kalau sudah dilakukan tindakan penggeledahan, berarti sudah pro justicia untuk menentukan ke arah mana proses penyidikan ini,” kata Widi, Kamis (23/08) lalu.
Bima Aria Kelimpungan Panggil Direksi PD. Pasar
Sementara itu pula, dugaan kasus korupsi uang deposito dan dana pensiun di PD. Pasar Pakuan Jaya yang kini tengah dilakukan Penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor sepertinya membuat Walikota Bogor Bima Arya tak bisa lagi tidurnya nyenyak dikasur empuk.
Sebab hari Selasa  (21/8/2018 lalu, Walikota Bogor Bima Arya yang juga sebagai Bos BUMD Kota Bogor ini kelimpungan dan langsung turun tangan dengan memanggil dan mengumpulkan  para Direksi PD. Pasar Pakuan Jaya tersebut.
Usai kegiatan briefing staf, tiga Direksi diantaranya Dirut Andri Latif, Dirum Deni Harumantaka, Dirops Syuhaeri, serta Badan Pengawas (BP) PDPPJ, memenuhi panggilan dan menemui Walikota diruangannya untuk memberi penjelasan kaitan kasus tersebut,
Menurut Bima,  terkait PD.PPJ, Walikota sudah menerima penjelasan dari tiga Direksi dan Badan Pengawas, bahwa tidak ada hal-hal yang bertentangan.
Namun demikian, Bima mengatakan, pihaknya meminta ke bagian hukum dan inspektorat untuk mendalami lagi langkah-langkah yang sudah dilakukan PDPPJ apakah sudah benar atau belum menyangkut masalah uang Deposito dan Dana Pensiun itu. “Jadi ini ada dua hal, secara prosedur apakah sudah benar atau tidak, dan kedua walaupun prosedur sudah benar, tetapi apakah ada hal-hal lain yang menyimpang di dalam prosedur itu,” jelasnya.
Bima menambahkan, akan memanggil kembali jajaran Direksi setelah bagian hukum dan inspektorat selesai mendalami substansi hukum yang ada dalam kasus PDPPJ. “Nanti kita panggil lagi, sekarang bagian hukum dan inspektorat juga turun tangan,” tandasnya.
Pemerikaaan terhadap pihak pihak terkait dalam kasus itu terus berjalan, bahkan pemeriksaan marathon dilakukan Kejari pada Selasa (21/8). Dirut dan Dirops, serta pihak Bank Muamalat diperiksa secara intensif di lantai dua Kantor Kejari, Jalan Juanda no 6, Kecamatan Bogor Tengah.
Kasi intel Kejari, Widiyanto Nugroho belum bisa memberikan keterangan terkait pemeriksaan lanjutan tersebut. “Tim masih bekerja, untuk informasi lanjutannya, nanti dikabari yaa,” singkatnya.(news.com/red)