Status
Penyelidikan Ditingkatkan Jadi Penyidikan
:
Kejari
Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Deposito PDPPJ Kota Bogor
Bogor, SI
Perusahaan Daerah Pasar
Pakuan Jaya (PD PPJ) didirikan di Kota Bogor pada tanggal 7 Juli 2009 lalu di
Era Walikota Bogor H Diani Budiarto itu, berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Bogor Nomor 4 tahun 2009 yang bertujuan untuk mengelola pasar rakyat di Kota
Bogor
Rupanya dengan diam-diam
jaksa penyidik Kejari Bogor telah melakukan Penyelidikan secara marathon
terhadap 20 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Deposito dan Dana Uang
Pensiun di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) Kota Bogor, yang
berlokasi di Jalan Raya Jl. Siliwangi No. 31 (Plaza Sukasari)
Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, akhirnya Kejaksaan Negeri
Kota Bogor akan segera menaikan status kasus tersebut dari Penyelidikan ke
Penyidikan. “Saat ini prosesnya sudah
menjadi penyidikan dan Kejari akan segera mengumumkan siapa-siapa tersangka
yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini,” Ujar Kasi Intel Kejari Kota
Bogor, Widiyanto Nugroho, Kamis (23/08) lalu.
Widiyanto menjelaskan, dugaan korupsi nilainya masih
dalam penghitungan dan belum ada kajian ilmiah atau perhitungan layak dan
tepat, namun demikian, tim penyidik sudah memiliki perhitungan yang mengarah
kepada tindakan korupsi. Widi juga menyebutkan, dalam proses penyidikan, sudah
sebanyak 20 orang diperiksa dan dimintai keterangan. “Kita udah periksa 20
orang di penyelidikan, kalau untuk penyidikan belum ada pemanggilam saksi.
Nunggu diperiksa dulu dokumen hasil penggeledahan ini,” jelasnya.
Tim Penyidik Kejari
Kota Bogor Geladah Kantor PD. Pasar Pakuan Kota Bogor
Sementara itu, setelah
berstatus penyidikan, tim penyidik Kejari yang dipimpin Kasi Pidana Khusus
(Pidsus) Erwin dan Kasi Intelijen Widiyanto Nugroho, melakukan penggeledahan di
3 lokasi, Kamis (23/08) lalu di Kantor PDPPJ Kota Bogor
Sebanyak 10 orang tim
penyidik mengawali penggeledahan di kantor PDPPJ, gedung eks Shangri La,
Sukasari, Kecamatan Bogor Timur. Lokasi kedua dilakukan penggeledahan di kantor
PDPPJ lokasi Pasar Bogor, dan lokasi ketiga di kediaman Dirum PDPPJ Deni
Harumantaka, kawasan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara.
Dalam penggeledahan
yang dikawal sejumlah aparat kepolisian, petugas terlihat melakukan pemeriksaan
disejumlah ruangan, salah satunya ruangan Direktur Umum (Dirum) PDPPJ serta
ruangan ruangan lainnya. Usai penggeledahan, penyidik meninggalkan kantor PDPPJ
sambil membawa satu koper berkas berkas dan dokumen. Penggeledahan dilanjutkan
ke Pasar Bogor dan Rumah Dirum.
Kasi Intel Kejari,
Widiyanto Nugroho mengatakan, penggeledahan dilakukan karena statusnya sudah
naik menjadi penyidikan. Dalam penggeledahan, tim mengamankan sejumlah dokumen
dokumen yang nantinya akan menjadi tindak lanjut dalam proses penyidikan. “Kita
sudah amankan sejumlah dokumen tadi di kantor pusat PDPPJ. Kalau sudah
dilakukan tindakan penggeledahan, berarti sudah pro justicia untuk menentukan
ke arah mana proses penyidikan ini,” kata Widi, Kamis (23/08) lalu.
Bima Aria Kelimpungan Panggil
Direksi PD. Pasar
Sementara itu pula, dugaan
kasus korupsi uang deposito dan dana pensiun di PD. Pasar Pakuan Jaya yang kini
tengah dilakukan Penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor sepertinya
membuat Walikota Bogor Bima Arya tak bisa lagi tidurnya nyenyak dikasur empuk.
Sebab hari Selasa (21/8/2018 lalu, Walikota Bogor Bima Arya
yang juga sebagai Bos BUMD Kota Bogor ini kelimpungan dan langsung turun tangan
dengan memanggil dan mengumpulkan para
Direksi PD. Pasar Pakuan Jaya tersebut.
Usai kegiatan briefing
staf, tiga Direksi diantaranya Dirut Andri Latif, Dirum Deni Harumantaka,
Dirops Syuhaeri, serta Badan Pengawas (BP) PDPPJ, memenuhi panggilan dan
menemui Walikota diruangannya untuk memberi penjelasan kaitan kasus tersebut,
Menurut Bima, terkait PD.PPJ, Walikota sudah menerima
penjelasan dari tiga Direksi dan Badan Pengawas, bahwa tidak ada hal-hal yang
bertentangan.
Namun demikian, Bima
mengatakan, pihaknya meminta ke bagian hukum dan inspektorat untuk mendalami lagi
langkah-langkah yang sudah dilakukan PDPPJ apakah sudah benar atau belum
menyangkut masalah uang Deposito dan Dana Pensiun itu. “Jadi ini ada dua hal,
secara prosedur apakah sudah benar atau tidak, dan kedua walaupun prosedur
sudah benar, tetapi apakah ada hal-hal lain yang menyimpang di dalam prosedur
itu,” jelasnya.
Bima menambahkan, akan
memanggil kembali jajaran Direksi setelah bagian hukum dan inspektorat selesai
mendalami substansi hukum yang ada dalam kasus PDPPJ. “Nanti kita panggil lagi,
sekarang bagian hukum dan inspektorat juga turun tangan,” tandasnya.
Pemerikaaan terhadap
pihak pihak terkait dalam kasus itu terus berjalan, bahkan pemeriksaan marathon
dilakukan Kejari pada Selasa (21/8). Dirut dan Dirops, serta pihak Bank
Muamalat diperiksa secara intensif di lantai dua Kantor Kejari, Jalan Juanda no
6, Kecamatan Bogor Tengah.
Kasi intel Kejari,
Widiyanto Nugroho belum bisa memberikan keterangan terkait pemeriksaan lanjutan
tersebut. “Tim masih bekerja, untuk informasi lanjutannya, nanti dikabari yaa,”
singkatnya.(news.com/red)