Petugas Gabungan Razia penunggak pajak Samsat Cinere |
Operasi gabungan Samsat Cinere bekerjasama dengan Satlantas Polresta Depok, Dinas Perhubungan, dan Polisi Militer selama tiga hari (24-26 Juli 2017) berhasil memperoleh pendapatan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp.144.969.200.
Perolehan tersebut didapat dari para penunggak pajak yang membayar langsung di lokasi razia melalui layanan mobil Samling."Sebanyak 172 pemilik kendaraan yang menunggak langsung bayar di tempat saat terjaring razia. Jumlah pendapatan itu masih bisa bertambah dari wajib pajak yang kita sita SKPD nya," kata Kasi Penetapan dan Pendataan Samsat Cinere, Adam Hermawan didampingi Kasi Penagihan dan Pendapatan Rina Parlina di lokasi razia Jalan Raya Limo, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Depok, Kamis (26/07).
Adam menambahkan, pihaknya juga menahan sebanyak 92 SKPD atau notice pajak bagi mereka yang tidak bisa membayar langsung tunggakan pajaknyadi lokasi razia."Wajib pajak yang tidak bisa membayar harus mengisi surat keterangan sanggup membayar. Kita berikan waktu satu minggu dan notice pajaknya ditahan," ungkapnya.
Rina Parlina menambahkan, operasi gabungan digelar rutin setiap triwulan. Tujuannya menjaring pemilik kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) dan Kendaraan Belum melakukan daftar ulang (KBMDU)."Alhamdulillah, banyak wajib pajak yang bayar langsung ditempat karena bersamaan dengan adanya program Bebas BBN dan denda pajak," tuturnya.
Dirinya menjelaskan, hingga saat ini potensi penunggak pajak di wilayah kerja Samsat Cinere sebanyak 40 persen dari total potensi kendaraan yang terdaftar sekitar 390 ribu kendaraan."Jumlah penunggak pajak di Samsat Cinere sekitar 150 ribu kendaraan. Karena itu kita terus lakukan upaya guna mengurangi jumlah KTMDU seperti razia dan penelusuran KTMDU," tandas Rina.(ndi)