Mereka
Kompak Bungkam
Yulistiani
Masalah DED dan Manto
Terkait Pembebsan Lahan Jalan
Nangka
DEPOK–Hingga kini belum
diketahui penyebab kenapa pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos distop.
Padahal, kasus rasuah yang tengah digarap Polresta Depok ini, Pengadaan Secara
Elektronik (LPSE) Kota Depok dilelang dengan nilai pagu Rp350.000.000
dimenangkan oleh Taruna Karya Sejahtera.
Dalam LPSE tersebut
diinformasikan Satuan Kerja yang bertanggungjawab adalah Dinas Bina Marga dan
Sumber Daya Air (2015-2016) dengan metode pengadaan dilaksanakan dengan
e-Lelang Pemilihan Langsung, menggunakan Anggaran 2016–APBD dan diikuti oleh
112 peserta lelang.
Seiring dengan
informasi sebelumnya, pembesahan lahan di 2015 dengan nilai anggaran APBD
sebesar Rp10 miliar. Saat itu pejabat tertinggi di Dinas Bina Marga dan Sumber
Daya Air (kini PUPR) ada dua, Yulistiani Mochtar dan Manto Jorghi.
Dipertengahan tahun
2015, lebih tepatnya Rabu 1 Juli 2015 Manto Jorghi dilantik Walikota Depok Nur
Mahmudi Ismail, bersama dengan Sekda Depok adalah Harry Prihanto di Lantai V Gedung Setda Depok.
Saat dikonfirmasi,
Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (kini PUPR), Yulistiani
Mochtar mengatakan, dalam proyek pengerjaan tersebut dia hanya sebagai Detail
Engineering Design (DED) Jalan Nangka. “Waktu itu saya hanya sebagai perencana
saja (DED),” kata Yulis saat ditemui Radar Depok diruangannya, Kamis (21/12).
Saat ditanya lebih
jauh, Yulis mengatakan tidak ingin banyak komentar, mengingat kasus tersebut
sudah dalam penanganan aparat kepolisian. “Saya tidak mau banyak komentar,
karena ini sudah dalam penanganan kepolisian, kalau mau tanya saja
penyidiknya,” singkat Yulis yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok tersebut.
Sayangnnya ketika
dikonfirmasi ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Depok,
Manto Jorghi tidak merspon baik via telepon selular maupun media sosial
(Medsos) Whatsapp.
Sebelumnya, Kasat
Reserse Kriminal Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana mengungkapkan,
hingga saat ini pihaknya masih terus estafet untuk mengungkapkan adanya unsur
dugaan korupsi di tubuh Pemerintah Kota Depok. “Saya belum bisa komentar
apa-apa, karena ini masih proses penyelidikan,” kata Putu kepada Radar Depok,
Rabu (20/12).
Meskipun begitu, Putu
menegaskan, akan segera merilis kasus tersebut apabila semua unsur terbukti dan
adanya penetapan tersangka dari kasus tersebut. “Nanti kalau sudah saatnya,
pasti kami kasih tahu,” singkat Putu.
Sementara, anggota Badan
Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok, Qurtifa Wijaya menyebutkan, dana pembebasan
lahan Jalan Nangka itu dianggarkan dari APBD 2015. Untuk pembebasan lahan sudah
disetujui di Banggar dengan jumlah mencapai Rp10 miliar. “Pembebasan lahan Jalan Nangka kalau
tidak salah mencapai Rp10 miliar lebih,” ucap politisi PKS ini.
Sedangkan untuk
pelebaran jalan tersebut, tambah dia, memang dianggarkan di tahun 2016. Namun,
tidak terserap dan kegiatanya tidak dilaksanakan. “Kalau jumlah anggaran untuk
pelebaran jalan kurang tahu,” kata dia.(ade)