DED PUPR Depok

 

DED PUPR Depok


Mereka Kompak  Bungkam
Yulistiani Masalah  DED dan  Manto  Terkait Pembebsan Lahan  Jalan Nangka
DEPOK–Hingga kini belum diketahui penyebab kenapa pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos distop. Padahal, kasus rasuah yang tengah digarap Polresta Depok ini, Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Depok dilelang dengan nilai pagu Rp350.000.000 dimenangkan oleh Taruna Karya Sejahtera.
Dalam LPSE tersebut diinformasikan Satuan Kerja yang bertanggungjawab adalah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (2015-2016) dengan metode pengadaan dilaksanakan dengan e-Lelang Pemilihan Langsung, menggunakan Anggaran 2016–APBD dan diikuti oleh 112 peserta lelang.
Seiring dengan informasi sebelumnya, pembesahan lahan di 2015 dengan nilai anggaran APBD sebesar Rp10 miliar. Saat itu pejabat tertinggi di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (kini PUPR) ada dua, Yulistiani Mochtar dan Manto Jorghi.
Dipertengahan tahun 2015, lebih tepatnya Rabu 1 Juli 2015 Manto Jorghi dilantik Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail, bersama dengan Sekda Depok adalah Harry Prihanto di  Lantai V Gedung Setda Depok.
Saat dikonfirmasi, Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (kini PUPR), Yulistiani Mochtar mengatakan, dalam proyek pengerjaan tersebut dia hanya sebagai Detail Engineering Design (DED) Jalan Nangka. “Waktu itu saya hanya sebagai perencana saja (DED),” kata Yulis saat ditemui Radar Depok diruangannya, Kamis (21/12).
Saat ditanya lebih jauh, Yulis mengatakan tidak ingin banyak komentar, mengingat kasus tersebut sudah dalam penanganan aparat kepolisian. “Saya tidak mau banyak komentar, karena ini sudah dalam penanganan kepolisian, kalau mau tanya saja penyidiknya,” singkat Yulis yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok tersebut.
Sayangnnya ketika dikonfirmasi ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Depok, Manto Jorghi tidak merspon baik via telepon selular maupun media sosial (Medsos) Whatsapp.
Sebelumnya, Kasat Reserse Kriminal Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih terus estafet untuk mengungkapkan adanya unsur dugaan korupsi di tubuh Pemerintah Kota Depok. “Saya belum bisa komentar apa-apa, karena ini masih proses penyelidikan,” kata Putu kepada Radar Depok, Rabu (20/12).

Meskipun begitu, Putu menegaskan, akan segera merilis kasus tersebut apabila semua unsur terbukti dan adanya penetapan tersangka dari kasus tersebut. “Nanti kalau sudah saatnya, pasti kami kasih tahu,” singkat Putu.
Sementara, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok, Qurtifa Wijaya menyebutkan, dana pembebasan lahan Jalan Nangka itu dianggarkan dari APBD 2015. Untuk pembebasan lahan sudah disetujui di Banggar dengan jumlah mencapai Rp10  miliar. “Pembebasan lahan Jalan Nangka kalau tidak salah mencapai Rp10 miliar lebih,” ucap politisi PKS ini.
Sedangkan untuk pelebaran jalan tersebut, tambah dia, memang dianggarkan di tahun 2016. Namun, tidak terserap dan kegiatanya tidak dilaksanakan. “Kalau jumlah anggaran untuk pelebaran jalan kurang tahu,” kata dia.(ade)