Ketua PN Cibinong Sikapnya Tertutup : Tidak Bersahabat Dengan Lingkungan : Menghukum Anak Buah Dengan Otoriter

 

Ketua PN Cibinong Sikapnya Tertutup : Tidak Bersahabat Dengan Lingkungan : Menghukum Anak Buah Dengan Otoriter


Ketua PN Cibinong Sikapnya Tertutup :
Tidak Bersahabat Dengan Lingkungan : Menghukum Anak Buah Dengan Otoriter
Cibinong, SI
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Lendriaty SH, MH, sikapnya sangat tertutup bagi kalangan karyawan PN Cibinong, Dia terlihat tidak  bersahabat dengan karyawan bawahannya, termasuk kepada kalangan hakim dirinya terkesan menjaga jarak. “Ketua PN terlihat agak eksklusif, hanya orang-orang tertentu saja, yang dia anggap menguntungkan  yang Ia temani” ujar sejumlah karyawan PN Cibinong beberapa waktu lalu.
Sikap Ketua PN Cibinong tersebut, terlihat, beberapa waktu lalu, semua staf dan karyawan dikumpulkan untuk dibriefing, dan pengunjungpun diperketak untuk masuk ke PN Cibinong. Adapun maksudnya  agar  para karyawan tidak sembarangan bicara, apalagi terkait kasus yang Ia hadapi, antara dirinya dengan salah seorang mantan pejabat Panitera Muda (Panmud)Pidana  yang dipecatnya beberapa waktu lalu, hingga tidak punya jabatan menjadi staf paniera biasa di PN Jakarta Timur
Akhirnya mantan Panmud Pidana tersebut HS melaporkan kasus yang dialaminya itu  ke Mahkamah Agung (MA) RI, kemudia ditembuskan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Dalam laporan mantan Panmud Pidana HS, “ bahwa Ketua PN Cibinong telah sewenag-wenang memperlakukan dirinya, dengan tampa alasan yang berdasar. Hingga HS dicopot jabatannya dengan sepihak, tampa ada terlebih dahulu melakukan klarifikasi, atau memanggil HS untuk menjelaskan apa kesalahan yang Ia perbuat”, ujarnya.
Sangat disayangkan Ketua PN Cibinong memang sangat tertutup, upaya konfirmasi sudah dilakukan beberapa kali, baik mendatangi langsung ke PN Cibinong, maupun konfirmasi lewat WA, tapi sama sekali tidak ada tanggapan.
Sementara itu, sebelumnya bahwa mantan Panmud HS menjelaskan, bahwa dirinya melakukan tugas pekerjaan sesuai dengan prosedur yaitu tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Terkait masalah limpahan  berkas Pidana dari Kejaksaan, tentu hal itu terlebih dahulu harus diverifikasi atau diteliti sebelum berkas tersebut dinaikan ke Ketua PN Cibinong, begitulah  seharusnya prosedurnya.
Namun belakangan ini ada prosedur yang tidak lazim dilakukan, yaitu bahwa salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial RS dalam mengirim/elimpahkan berkas ke PN Cibinong, langsung saja berkasnya dikirim ke Meja Ketua PN. Ketika hal itu ditanyakan oleh mantan Panmud Pidana HS kepada oknum JPU RS, maka dirinya menjawab bahwa Ia telah menghubungi Ketua PN lewat WA, jadi Ketua PN tidak keberatan, lalu kenapa anda keberata? Ujar HS mennyampaikan sebagaimana isi dalam WA JPU RS tersebut.
Kemudian mantan Panmud Pidana HS, akhirnya menghadap Ketua PN terkait isi WA dari JPU RS tersebut, namun apa yang didapatkan oleh mantan Panmud HS tersebut, malahan dirnya dimarahidan dimaki-maki  oleh Ketua PN, karena dianggap ikut campur, dan tidak pantas menanyakan hal itu kepada Ketua PN Cibinong, imbuhnya.
Setelah kurang lebih dua bulan lamanya, tib-tiba mantan Panmud HS tersebut dipindahkan ke PN Jakarta Timur, dengan tampa ada alasan yang jelas. Kemungkinan diduga bahwa Ketua PN Cibinong penuh dendam kepada anak buahnya itu, dan dianggap menghalang-halangi perselingkuhan kerja dugaan KKN antara Ketua PN Cibinong dengan Oknum JPU HS dari Kejari Cibinong tersebut. (dip/red)