Ketua
PN Cibinong Sikapnya Tertutup :
Tidak
Bersahabat Dengan Lingkungan : Menghukum Anak Buah Dengan Otoriter
Cibinong,
SI
Ketua Pengadilan Negeri
(PN) Cibinong Lendriaty SH, MH, sikapnya sangat tertutup bagi kalangan karyawan
PN Cibinong, Dia terlihat tidak bersahabat dengan karyawan bawahannya,
termasuk kepada kalangan hakim dirinya terkesan menjaga jarak. “Ketua PN
terlihat agak eksklusif, hanya orang-orang tertentu saja, yang dia anggap
menguntungkan yang Ia temani” ujar
sejumlah karyawan PN Cibinong beberapa waktu lalu.
Sikap Ketua PN Cibinong
tersebut, terlihat, beberapa waktu lalu, semua staf dan karyawan dikumpulkan
untuk dibriefing, dan pengunjungpun diperketak untuk masuk ke PN Cibinong.
Adapun maksudnya agar para karyawan tidak sembarangan bicara, apalagi
terkait kasus yang Ia hadapi, antara dirinya dengan salah seorang mantan pejabat
Panitera Muda (Panmud)Pidana yang
dipecatnya beberapa waktu lalu, hingga tidak punya jabatan menjadi staf paniera
biasa di PN Jakarta Timur
Akhirnya mantan Panmud Pidana
tersebut HS melaporkan kasus yang dialaminya itu ke Mahkamah Agung (MA) RI, kemudia ditembuskan
ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Dalam laporan mantan Panmud Pidana HS, “ bahwa
Ketua PN Cibinong telah sewenag-wenang memperlakukan dirinya, dengan tampa
alasan yang berdasar. Hingga HS dicopot jabatannya dengan sepihak, tampa ada
terlebih dahulu melakukan klarifikasi, atau memanggil HS untuk menjelaskan apa
kesalahan yang Ia perbuat”, ujarnya.
Sangat disayangkan
Ketua PN Cibinong memang sangat tertutup, upaya konfirmasi sudah dilakukan beberapa
kali, baik mendatangi langsung ke PN Cibinong, maupun konfirmasi lewat WA, tapi
sama sekali tidak ada tanggapan.
Sementara itu,
sebelumnya bahwa mantan Panmud HS menjelaskan, bahwa dirinya melakukan tugas
pekerjaan sesuai dengan prosedur yaitu tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
Terkait masalah limpahan berkas Pidana
dari Kejaksaan, tentu hal itu terlebih dahulu harus diverifikasi atau diteliti
sebelum berkas tersebut dinaikan ke Ketua PN Cibinong, begitulah seharusnya prosedurnya.
Namun belakangan ini
ada prosedur yang tidak lazim dilakukan, yaitu bahwa salah seorang Jaksa
Penuntut Umum (JPU) berinisial RS dalam mengirim/elimpahkan berkas ke PN
Cibinong, langsung saja berkasnya dikirim ke Meja Ketua PN. Ketika hal itu
ditanyakan oleh mantan Panmud Pidana HS kepada oknum JPU RS, maka dirinya menjawab
bahwa Ia telah menghubungi Ketua PN lewat WA, jadi Ketua PN tidak keberatan,
lalu kenapa anda keberata? Ujar HS mennyampaikan sebagaimana isi dalam WA JPU
RS tersebut.
Kemudian mantan Panmud
Pidana HS, akhirnya menghadap Ketua PN terkait isi WA dari JPU RS tersebut,
namun apa yang didapatkan oleh mantan Panmud HS tersebut, malahan dirnya
dimarahidan dimaki-maki oleh Ketua PN,
karena dianggap ikut campur, dan tidak pantas menanyakan hal itu kepada Ketua
PN Cibinong, imbuhnya.
Setelah kurang lebih
dua bulan lamanya, tib-tiba mantan Panmud HS tersebut dipindahkan ke PN Jakarta
Timur, dengan tampa ada alasan yang jelas. Kemungkinan diduga bahwa Ketua PN
Cibinong penuh dendam kepada anak buahnya itu, dan dianggap menghalang-halangi perselingkuhan
kerja dugaan KKN antara Ketua PN Cibinong dengan Oknum JPU HS dari Kejari
Cibinong tersebut. (dip/red)