Kasus Korupsi Walkot Bogor dan KPUD Depok Dipetieskan : Komitmen Kejaksaan Agung Dalam Memberantas Korupsi Dipertanyakan Publik

 

Kasus Korupsi Walkot Bogor dan KPUD Depok Dipetieskan : Komitmen Kejaksaan Agung Dalam Memberantas Korupsi Dipertanyakan Publik


Kasus Korupsi Walkot Bogor dan  KPUD Depok Dipetieskan :
Komitmen Kejaksaan Agung Dalam Memberantas Korupsi Dipertanyakan Publik


Bogor, SI
Komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung ) RI dibawah kepemimpinan Prasetyo kini dipertenyakan public  ekssitensinya dalam hal  pemberantasan korupsi di Indonesia. Nampaknya korp Adyaksa tersebut setengah hati untuk menegakkan hukum terkait pemberantasan korupsi, khusunya di Jabodetabek, padahal Intruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo sangat jelas, yakni agar penegak hukum tidak main-main terkait pemberantasan korupsi. Demikian ocehan sejumlah LSM Anti Korupsi Bogor Raya dan di Kota Depok menjelaskan beberapa waktu lalu.
Mereka menjelaskan, seperti kasus korupsi pembelian lahan Jambu Dua di Tanah Sareal Kota Bogor yang terkenal  dengan sebutan  kasus Angkahong, kini tndak penanganan perkara kasus korupsi tersebut  dengan sengaja dipetieskan, akhirnya public peuh bertanya-tanya terkait tindak lanjut penyidikanny loeh penyidik Kejari Bogor maupuan Kejati Jabar, mereka saling ngeles kayak bajai terkait penagananya.
Sikap Kejari Bogor maupun Kejati Jabar  yang terkesan lemah dalam menegakkan hukum, hal itu membuat kesan di mata warga Kota Boor, bahwa Bima Aria Sugiarto yang terpilih lagi meenjadi Walikota Bogor periode yang kedua digambarkan publik menjadi Kebal Hukum, alias tidak bisa disentuh oleh penegak hukum, Bima dinilai Licin kayak belut, karena Kejari maupun Kejati Jabar sangat lemah dihadapan Bima Aria Sugiarto selaku Walikota Bogor.
Sementara itu rumor yang berkembang dikalangan LSM dan Wartawan mengatakan, bahwa Bima Aria Sugiarto, konon katanya dilindungi oleh Presiden Jokowi, sehingga pihak Kejaksaan Agung RI tidak berani menyentuh Walikota Bogor, yang posisi kantor Walikota Bogor berdapan dengan Istana Kepresidenan di Kota Bogor tersebut. Namun publik tidak percaya begitu sajam dengan rumor tersebut, bisa saja hal itu merupakan hasil rekayasa, sengaja dihembuskan oleh pihak yang membela yang bayar, dengan masud agar pihak kejaksaan terlindungi dalam posisi melindungi Bima Aria Suiarto. “yang benar saja masa Pesiden Jokowi melindungi sekelas Walikota Bogor? Hal itu tidak mungkin” ucap LSM tersebut.
Berdarakan amar putusan majelis hakim Tipikor Bandung yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Mahkamah Agung (MA), menjelaskan bahwa Bima Aria dituding ikut bekerja sama (turut serta) dengan para pejabat lainnya di Kota Bogor terkait melakukan korupsi secara bersama-sama (turut serta), sesuai dengan Pasal 55 KUHP, untuk mengkorupsi pengadaan lahan angkahong sebesar Rp.43,1 Miliar apada akhir tahun 2014 yang lalu.
Dalam kasus korupsi tersebut beberapa pejabat Kota Bogor telah divonis oleh mejelis hakim Tipikor Bandung, dengan hukuman 4 tahun penjara, masing-masing ; 1 Mantan Kadis UKM dan Koperasi Yudha Supriatna, 2. Mantan Camat Tanah Saela Irwan Sumantri, 3 Mantan Ketua Tim Aprasial Penaksir Hrga Adnan. Kini mereka sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung Jabar.
Kinerja Kejari Depok Dipertanyakan
Demikian pula kinerja Kejari Depok saat ini disorot pula, korps Adyaksa tersebut harusnya jangan main-main terkait kasus korupsi, yang mengemplang uang negara, Sebab pihak Kejari Depok terkesan dengan sengaja mentup-nutupi tindak lanjutkasus korupsi sosialisasi Pilkada Kota Depok tahun 2015 yang lalu tersebut, sebesar Rp2,2 Miliar.
Terkesan penyidik Kejari Depok hanya tajam  memproses  hukum Fajri Asrigita Fadillah Bin Rugiman  selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kantor KPUD Kota Depok. Namun untuk memproses hukum Titi Nurhayati selaku Ketua KPUD Kota Depok yang memerintahkan proyek dana sosialisasi Pilkada Kota depok tahun 2015 tersebut untuk dibuatkan proyek Penunjukan Langsung (PL), yang harusnya dibuatkan melalui proses tender lelang melalui ULP Setda Kota Depok, namun oleh Ketua KPUD Kota Depok diperintahkan kepadaa Fajri selaku PPK agara dibuatkan proyek tersebut menjadi Penunjukan Langsung (PL), yang ditujukan kepadakontraktor tertentu untuk KKN.
Bukati keterlibtan Ketua KPUD Kota Depok tersebut, terungkap dalam persidangan di PN Tipikor Bandung dalam acara pembuktian oleh penyidik Kejari Depok kepada mejelis hakim. Dimana hakim mencecer Titik Nurhayati dengan mengatakan,”harusnya bahwa anda juga (titik) yang  harus bertangungjawab  terkait kasus ini, karena anda yang memerintahkan kepada PPK (Fajri)?” Ungka salah seorang majelis hakim saat pembuktian dipersidangan beberapa waktu lalu di PN Tipikor Bandung.
Atas perintah mejelis hakim tersebut, bahwa pihak Kasi Pidsus Kejari Depok sudah sempat menetapkan Titik Nurhayati menjadi status tersangka, hal itu diungkapkan oleh Kasi Pidsus kejari Depok saat itu keada salah seorang wartawan, yang diberitakan di salah satu media online. Tapi berselang beberapa hari kemudian pemberitaan tersebut diralat oleh Kasi Pidsus dan Kajari Depok, dengan mengatakan bahwa pemberitaan tersebut adalah merupakan hoaxs dan merupakan fitna serta pencemaran nama baik, katanya Karen ada Telepon dari Pusat, hingga para pejabat di kejari depok jadi tiarap.
Namun tindakan daripada pejabata Kejari Depok tersebut dipertanyakan publik, dengan mengatakan, kalau hal itu merupakan berita hoax dan fitnah, kenapa wartawan yang memberitakan itu dilaporkan kepada pihak penegak hukum karena sudah fitnah. Kalau masalah pemberitaan, harusnya wartawan itu dipanggil untuk melakukan  mekanisme klarifkasi atau membuat hak jawab. Tapi hingga saat ini wartawan yang membuat berita itu, merasa tidak bersalah, karena dia memberitakan berdasarkan sumber dari kasi Pidsus saat itu..
Dengan adanya permasalahan kedua lembaga tersebut, baik itu Kajari Depok maupun Kajari Bogor, pihak Kejaksaan Agung RI,agar segera meninjau posisi jabatan kedua pimpinan  lemba tersebut, intinya jangan ikut meindungi dan  main-main terkait dengan  kasus korupsi yang disorot publik, imbuh mereka. (dip/red)