Ditegur Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi : Gubernur DKI Anis Baswedan Dituding Mencekik Penguni Rusunawa

 

Ditegur Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi : Gubernur DKI Anis Baswedan Dituding Mencekik Penguni Rusunawa


Ditegur Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi :
Gubernur DKI Anis Baswedan Dituding Mencekik Penguni Rusunawa

Jakarta, SI
Terkaitkebijakan  Pemprov DKI era Anies Baswedan menaiki sewa rusun dinilai semakin mencekik penghuni Rusunawa di Jakarta. Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, meminta Anies Baswedan membatalkan rencana kenaikan hunian vertikal tersebut memberatkan warga ibu kota.
Kata Pras yang berada di Rusunawa sebagian besar orang tidak mampu, sehingga akan mempersulit warga. ’’Anies jangan aneh-aneh buat kebijakan. Hidup sudah sulit, ditambah kenaikan tambah sulit,’’ tegas Pras di gedung DPRD DKI,  (16/8/2018) lalu.
Prasetio Edi Marsudi menilai keputusan Pemprov DKI menaikkan tarif sewa 19 Rusunawa bukan membahagiakan warga Jakarta. Tetapi justru memberatkan penghuni tersebut.
Anies Baswedan, kata Prasetio Edi Marsudi, harus ingat dengan selogan kampanye pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017 lalu. Selogan itu yakni bahagia warganya maju kotanya. "Nah, sekarang, dengan kebijakan kenaikan sewa rusun tidak lagi bahagia warganya. Ini sama saja mencekik warga. Makanya, harus dibatalkan,” kata Prasetio.
Prasetio menilai Anies Baswedan mesti memahami ketentuan Pasal 145 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) DKI  Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang menyatakan kenaikan harus memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian. ’’Apakah, Anies sudah mengkaji. Kalau sudah bagaimana hasilnya. Jangan, menaikan saja. Ini jelas-jelas membebani. Kami, akan panggil dinas terkait nanti. Kalau, kami rasa tidak puas dengan jawaban dinas. DPRD DKI akan panggil Anies,’’ tegas Prasetio.
Prasetio mengingatkan, periode sebelumnya, Pemprov DKI merelokasi banyak warga yang bermukim di bantaran kali untuk menempati rusun. Sementara para warga itu kebanyakan berasal dari kalangan ekonomi tidak mampu. ’’Jika masyarakat enggak punya uang, dan tarif dinaikkan, akhirnya tinggal di bantaran kali lagi bagaimana? Coba, saran saya kaji yang baiklah,’’ pintanya.
Prasetio menjelaskan, ada Rusun Tambora I, Tambora II, Pondok Bambu, Jatirawasari, Karang Anyar, Marunda, Kapuk Muara, Cakung Barat, Pinus Elok, Jatinegara Kaum, dan Pulogebang. Kenaikan antara satu rusun dengan rusun lainnya bervariatif. Yang tertinggi terjadi di Rusun Jatirawasari, Rp.578.400 hingga Rp.705.600.
Rusun Cakung Barat juga jadi rusun dengan tarif termahal untuk masyarakat terprogram. Tarif di Rusunawa ini berkisar Rp.230.400 per bulan hingga Rp.343.200 per bulan. ’’Anies jangan ingkari, slogan Bahagia Warganya Maju Kotanya,” sindi Pras.
Selain itu, Pras mempertanyakan, tidak dijalankannya pembangunan rusun pada tahun ini. ’’Masak ingin digagalkan seperti pembangunan rumah DP 0 Rp,’’ tandas dia.
Sementra itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengecek ulang kebijakannya terkait kenaikan tarif rumah susun. Kenaikan tarif itu diatur dalam Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. "Sedang kami cek ulang, Insya Allah Senin sudah ada kabarnya," ujar Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan,  (16/8/2018) lalu.
Meski sudah ada Pergubnya, Anies Baswedan ingin memeriksa lebih jauh lagi alasan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menentukan kenaikan tarif rusun ini.
Anies mengakui ada persoalan lain selain biaya sewa rusun yang harus dibayar warga. Salah satunya adalah terkait tunggakan rusun yang belum dibayar warga.
Anies berpendapat, warga yang tinggal di fasilitas rumah yang disediakan pemerintah mesti memahami, mereka dapat tinggal di rusun juga dibiayai oleh pajak warga Jakarta. "Bila dibiayai uang pajak, komponen yang harusnya disumbangkan oleh penghuni dan tidak dibayarkan. Artinya, pembayar pajak di Jakarta yang harus menutup itu," kata Anies.
Rapat yang Anis lakukan tidak hanya akan membahas kenaikan tarif, melainkan juga terkait tunggakan itu. Setelah itu, barulah dia menentukan langkah apa yang harus dilakukan. "Kita ingin yang tinggal menunjukkan sikap bertanggung jawab, merawat dengan baik, merawat fasilitas dengan baik, membayar tanggung jawab dengan baik," ujar Anies.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum lama ini menaikkan tarif sewa 15 rumah susun sewa (rusunawa) di DKI Jakarta. Kenaikan itu ditetap melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Kenaikan itu, berdasarkan pertimbangan pergub tersebut, sebagai bentuk penyesuaian. Tarif sebelumnya diatur di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Tarif Rusunawa yang dinaikkan tak hanya tarif untuk masyarakat umum, tetapi juga untuk kelas paling bawah yakni masyarakat terprogram.
Rusunawa yang dinaikkan yakni Rusun Sukapura, Rusun Penjaringan, Rusun Tambora IV, Rusun Tambora III, Rusun Flamboyan/Bulak Wadon, Rusun Cipinang Muara, Rusun Pulo Jahe, dan Rusun Tipar Cakung.
Kemudian juga Rusun Tambora I dan II, Rusun Pondok Bambu, Rusun Jatirawasari, Rusun Karang Anyar, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara, Rusun Cakung Barat, Rusun Pinus Elok, dan Rusun Pulogebang. Persentase kenaikan rata-rata 20 persen.(tamba/red)