Ditegur
Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi :
Gubernur
DKI Anis Baswedan Dituding Mencekik Penguni Rusunawa
Terkaitkebijakan Pemprov DKI era Anies Baswedan menaiki sewa rusun
dinilai semakin mencekik penghuni Rusunawa di Jakarta. Ketua DPRD DKI,
Prasetio Edi Marsudi, meminta Anies Baswedan membatalkan rencana kenaikan
hunian vertikal tersebut memberatkan warga ibu kota.
Kata Pras yang berada
di Rusunawa sebagian besar orang tidak mampu, sehingga akan mempersulit warga. ’’Anies
jangan aneh-aneh buat kebijakan. Hidup sudah sulit, ditambah kenaikan tambah
sulit,’’ tegas Pras di gedung DPRD DKI,
(16/8/2018) lalu.
Prasetio Edi Marsudi
menilai keputusan Pemprov DKI menaikkan tarif sewa 19 Rusunawa bukan
membahagiakan warga Jakarta. Tetapi justru memberatkan penghuni tersebut.
Anies Baswedan, kata
Prasetio Edi Marsudi, harus ingat dengan selogan kampanye pada Pemilihan
Gubernur (Pilgub) DKI 2017 lalu. Selogan itu yakni bahagia warganya maju
kotanya. "Nah, sekarang, dengan kebijakan kenaikan sewa rusun tidak lagi
bahagia warganya. Ini sama saja mencekik warga. Makanya, harus dibatalkan,”
kata Prasetio.
Prasetio menilai Anies
Baswedan mesti memahami ketentuan Pasal 145 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda)
DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah
yang menyatakan kenaikan harus memperhatikan indeks harga dan perkembangan
perekonomian tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan
penyesuaian. ’’Apakah, Anies sudah mengkaji. Kalau sudah bagaimana hasilnya.
Jangan, menaikan saja. Ini jelas-jelas membebani. Kami, akan panggil dinas
terkait nanti. Kalau, kami rasa tidak puas dengan jawaban dinas. DPRD DKI akan
panggil Anies,’’ tegas Prasetio.
Prasetio mengingatkan,
periode sebelumnya, Pemprov DKI merelokasi banyak warga yang bermukim di bantaran
kali untuk menempati rusun. Sementara para warga itu kebanyakan berasal dari
kalangan ekonomi tidak mampu. ’’Jika masyarakat enggak punya uang, dan tarif
dinaikkan, akhirnya tinggal di bantaran kali lagi bagaimana? Coba, saran saya
kaji yang baiklah,’’ pintanya.
Prasetio menjelaskan,
ada Rusun Tambora I, Tambora II, Pondok Bambu, Jatirawasari, Karang Anyar, Marunda,
Kapuk Muara, Cakung Barat, Pinus Elok, Jatinegara Kaum, dan Pulogebang. Kenaikan
antara satu rusun dengan rusun lainnya bervariatif. Yang tertinggi terjadi di
Rusun Jatirawasari, Rp.578.400 hingga Rp.705.600.
Rusun Cakung Barat juga
jadi rusun dengan tarif termahal untuk masyarakat terprogram. Tarif di Rusunawa
ini berkisar Rp.230.400 per bulan hingga Rp.343.200 per bulan. ’’Anies jangan
ingkari, slogan Bahagia Warganya Maju Kotanya,” sindi Pras.
Selain itu, Pras
mempertanyakan, tidak dijalankannya pembangunan rusun pada tahun ini. ’’Masak
ingin digagalkan seperti pembangunan rumah DP 0 Rp,’’ tandas dia.
Sementra itu, Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengecek ulang kebijakannya terkait kenaikan
tarif rumah susun. Kenaikan tarif itu diatur dalam Peraturan Gubernur ( Pergub)
Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. "Sedang
kami cek ulang, Insya Allah Senin sudah ada kabarnya," ujar Anies Baswedan
di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, (16/8/2018) lalu.
Meski sudah ada Pergubnya,
Anies Baswedan ingin memeriksa lebih jauh lagi alasan Dinas Perumahan Rakyat
dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menentukan kenaikan tarif rusun ini.
Anies mengakui ada
persoalan lain selain biaya sewa rusun yang harus dibayar warga. Salah satunya
adalah terkait tunggakan rusun yang belum dibayar warga.
Anies berpendapat,
warga yang tinggal di fasilitas rumah yang disediakan pemerintah mesti
memahami, mereka dapat tinggal di rusun juga dibiayai oleh pajak warga Jakarta.
"Bila dibiayai uang pajak, komponen yang harusnya disumbangkan oleh
penghuni dan tidak dibayarkan. Artinya, pembayar pajak di Jakarta yang harus
menutup itu," kata Anies.
Rapat yang Anis lakukan
tidak hanya akan membahas kenaikan tarif, melainkan juga terkait tunggakan itu.
Setelah itu, barulah dia menentukan langkah apa yang harus dilakukan. "Kita
ingin yang tinggal menunjukkan sikap bertanggung jawab, merawat dengan baik,
merawat fasilitas dengan baik, membayar tanggung jawab dengan baik," ujar
Anies.
Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta belum lama ini menaikkan tarif sewa 15 rumah susun sewa (rusunawa) di
DKI Jakarta. Kenaikan itu ditetap melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55
Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Kenaikan itu,
berdasarkan pertimbangan pergub tersebut, sebagai bentuk penyesuaian. Tarif
sebelumnya diatur di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Retribusi Daerah. Tarif Rusunawa yang dinaikkan tak hanya tarif untuk
masyarakat umum, tetapi juga untuk kelas paling bawah yakni masyarakat
terprogram.
Rusunawa yang dinaikkan
yakni Rusun Sukapura, Rusun Penjaringan, Rusun Tambora IV, Rusun Tambora III,
Rusun Flamboyan/Bulak Wadon, Rusun Cipinang Muara, Rusun Pulo Jahe, dan Rusun
Tipar Cakung.
Kemudian juga Rusun
Tambora I dan II, Rusun Pondok Bambu, Rusun Jatirawasari, Rusun Karang Anyar,
Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara, Rusun Cakung Barat, Rusun Pinus Elok, dan
Rusun Pulogebang. Persentase kenaikan rata-rata 20 persen.(tamba/red)